Belum Ada Izin, Dishub Bakal Stop Bajaj di Palu

Daftar Isi

TANPA IZIN - Bajaj Maxride yang sering lalu lalang di kota Palu.

PALU, Radar Sulteng – Belum mengantongi izin dan dinilai belum memenuhi persyaratan teknis, operasional Bajaj Maxride di Kota Palu terancam dihentikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan kendaraan roda tiga tersebut belum memiliki dasar legal untuk beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah Kota Palu.

Penghentian operasional Maxride tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Pemkot Palu Nomor 100.3.4.3/767/UMUM/2026.

Trisno menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang belum dipenuhi kendaraan tersebut. Salah satunya menyangkut izin penyelenggaraan angkutan dari pemerintah daerah.

Selain persoalan perizinan, kendaraan yang digunakan juga belum memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna kuning sebagaimana kendaraan umum.

“Karena kendaraan umum, harus berplat kuning itu,” jelasnya kepada Radar Sulteng, Kamis (17/09/2026).

Menurutnya, status sebagai angkutan umum juga membawa konsekuensi terhadap kelengkapan administrasi dan kelayakan teknis kendaraan. Sebelum digunakan mengangkut penumpang, kendaraan wajib melalui tahapan pengujian sesuai ketentuan.

Termasuk melengkapi dokumen sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses penerbitan dokumen registrasi dan identifikasi.

“Kendaraan umum juga harus ada Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu,” ucapnya.

Trisno menyebut, ketidaklengkapan tersebut menjadi dasar Dishub Palu untuk melarang Maxride beroperasi di ruas jalan dalam kota.

“Yang jelas menurut kita itu belum memenuhi persyaratan teknis, sehingga belum boleh jalan dalam kota karena belum memenuhi persyaratan teknis,” tegas Trisno.

Tak hanya persoalan teknis, keberadaan angkutan roda tiga tersebut juga belum memiliki pijakan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palu.

“Belum ada juga Perda, apalagi izin operasional, belum ada,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah kendaraan Maxride masih terlihat menjalankan aktivitasnya di wilayah Kota Palu. Dishub Palu saat ini belum langsung melakukan penertiban, melainkan masih memberikan sosialisasi kepada pihak terkait.

Trisno mengatakan kendaraan tersebut sepenuhnya berada di bawah kepemilikan pihak swasta atau perseorangan.

Bahkan, Dishub Palu hingga kini belum mengetahui secara pasti pihak yang menjadi pemilik atau pengelola jasa angkutan tersebut.

“Kami tidak tahu juga siapa pemiliknya, ini kan masih tahap sosialisasi sebelum kami tertibkan,” tutupnya. (AKA)