Baru Tiga Hari, 1500 Kendaraan Tercatat Bayar Pakai CRIS

Daftar Isi

Trisno
Dishub Siapkan Portal Parkir di Vatulemo

PALU, Radar Sulteng - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menjelaskan pemindahan lokasi parkir dari halaman Kantor Wali Kota Palu ke kawasan Lapangan Vatulemo dilakukan sebagai bagian dari penataan parkir sekaligus uji coba sistem pembayaran digital.

Sekitar 1.500 kendaraan tercatat melakukan transaksi menggunakan QRIS selama tiga hari pelaksanaan.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno, mengatakan angka tersebut baru mencakup sekitar sepertiga kendaraan yang beraktivitas di kawasan Vatulemo. Uji coba tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk melihat kendala sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.

“Kurang lebih 1.500 motor melakukan QR barcode selama tiga hari. Itu baru sepertiganya,” kata Trisno.

Menurutnya, persoalan utama berada pada kapasitas lahan. Area parkir yang digunakan belum mampu menampung seluruh kendaraan, terutama saat malam akhir pekan. Ketika halaman penuh, kendaraan kembali ditempatkan di luar area sehingga pencatatan melalui QRIS tidak dapat berjalan maksimal.

Sistem pembayaran digital, kata Trisno, membutuhkan alur kendaraan yang jelas. Setiap kendaraan harus tercatat ketika masuk maupun keluar agar tidak terjadi kehilangan data transaksi.

“Kalau kita melakukan QRIS, minimal in-out-nya harus satu dulu. Tidak bisa in-out-nya banyak atau tidak ada in-out,” jelasnya.

Karena itu, Dishub menilai penerapan sistem portal menjadi solusi yang paling memungkinkan. Portal akan mengatur pintu masuk dan keluar kendaraan seperti sistem parkir di bandara.

“Jalan satu-satunya harus di portal. Sekeliling itu harus jelas kendaraan masuk dan keluarnya,” ujarnya.

Trisno menyebut penerapan sistem tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengurangi kebocoran penerimaan parkir. Nantinya, sekitar 300 juru parkir disiapkan dengan barcode pembayaran untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Tarif yang disiapkan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Pembayaran dilakukan dengan memindai barcode yang dibawa juru parkir sehingga penerimaan dapat masuk ke kas daerah.

“Jangan diberikan uang tunai kepada jukir. Kita mau menghilangkan kebocoran,” tegasnya.

Kebijakan penataan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu menetapkan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai objek Retribusi Jasa Umum. Regulasi yang sama juga mengatur penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah sebagai objek Retribusi Jasa Usaha.

Dalam Pasal 84, perda tersebut menyebut pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan layanan parkir yang ditentukan pemerintah daerah. Sementara Pasal 92 mengatur tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.

Aturan tersebut juga menempatkan retribusi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Perda Nomor 9 Tahun 2023 menggantikan sejumlah regulasi lama mengenai retribusi parkir, termasuk Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dicabut.

Selain menata Vatulemo, Dishub menyiapkan langkah penertiban terhadap titik parkir liar. Sekitar 30 titik direncanakan diberi label agar masyarakat dapat mengetahui lokasi yang tidak diperbolehkan untuk transaksi parkir.

“Kalau titik parkir liar ada tulisannya, jangan mau transaksi apa pun di situ,” kata Trisno.

Dishub juga meminta masyarakat menggunakan kanal pengaduan apabila menemukan juru parkir atau lokasi parkir ilegal. Menurut Trisno, penataan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat.  (AKA)