Banggar Minta Belanja Daerah Sesuai Skala Prioritas
Dandy Adhi PrabowoAPBD-P 2026, Pendapatan Daerah Sulteng Naik Rp140 Miliar
PALU, Radar Sulteng - DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Kedua,
Rapat ke-18, dengan agenda lanjutan pembahasan dan penetapan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sulteng Tahun
Anggaran 2026, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin. Jumat
(18/09/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Arus
Abdul Karim, turut dihadiri Wakil Gubernur Sulteng, Reny Adniwaty Lamadjido,
mewakili Gubernur Sulteng.
Mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Sulteng, Dandy Adhi Prabowo Nayoan, menyampaikan laporan hasil pembahasan
Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Ranperda APBD
Perubahan 2026. Ia menjelaskan, pembahasan diawali dengan pidato pengantar
Gubernur pada Rapat Paripurna 15 September 2026, dilanjutkan pandangan umum
fraksi-fraksi yang seluruhnya menyepakati pembahasan dilanjutkan ke tingkat
berikutnya.
Sebelum menyampaikan postur anggaran, Dandy membacakan
sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian eksekutif dalam pelaksanaan APBD
Perubahan. Di antaranya, permintaan agar anggaran pengawasan pada Inspektorat
Daerah dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan APBD, yakni sebesar 0,60 persen dari total belanja
daerah di luar belanja pegawai.
Banggar turut menyoroti realisasi keuangan
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang baru mencapai 31,59 persen akibat
kendala efisiensi, keterbatasan anggaran, dan pemblokiran penarikan anggaran,
sehingga berdampak pada pengadaan benih unggul, sarana produksi, pompa air,
sarana pengairan, dan buffer stock benih padi. Kondisi serupa juga terjadi di
Dinas Perkebunan dan Peternakan, dimana terjadi penurunan pagu anggaran
sementara realisasi masih rendah.
Sejumlah catatan lain yang disampaikan
meliputi permintaan perhatian terhadap stabilitas ketahanan pangan dan
pengendalian inflasi, peningkatan produktivitas sektor kelautan dan perikanan,
pemaparan Detail Engineering Design (DED) dan lokasi program infrastruktur oleh
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), peningkatan fasilitas pelabuhan
di bawah kewenangan provinsi, serta penguncian program hasil pembahasan pada
sejumlah dinas, termasuk Dinas Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Dinas Perikanan,
Dinas Bina Marga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Sumber Daya
Manusia, dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Banggar juga meminta optimalisasi anggaran
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna
mempercepat promosi investasi dan pelayanan perizinan, penambahan anggaran
fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, serta penguatan proses
verifikasi dan validasi penyaluran Program Beasiswa Berani Cerdas yang menurut
Dandy telah disalurkan kepada mahasiswa Sulawesi Tengah yang menempuh
pendidikan di 387 perguruan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Banggar meminta prioritas
pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana sekolah didasarkan pada data
kebutuhan riil di lapangan, mendorong penganggaran yang berkeadilan bagi
perangkat daerah di luar pengampu Program Sembilan Berani, serta meminta agar
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan OPD dilakukan secara efektif, efisien,
transparan, tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. Banggar turut meminta
Gubernur memberikan teguran kepada perangkat daerah yang tidak hadir dalam
rapat pembahasan APBD maupun rapat DPRD lainnya.
Dandy menyampaikan, seluruh catatan dan
masukan dari masing-masing komisi akan dilaporkan sebagai satu kesatuan untuk
menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan program
pada APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan
Anggaran menetapkan postur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan daerah semula dianggarkan Rp4.827.915.855.843, bertambah
Rp140.836.244.505, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi
Rp4.968.752.100.348. Belanja daerah semula dianggarkan Rp4.930.717.453.843,
bertambah Rp80.654.169.737, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi
Rp5.011.371.623.580,51.
Sementara pada pos pembiayaan, penerimaan
pembiayaan semula Rp152.801.598.000 berkurang Rp80.182.074.767,49, sehingga
jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp72.619.523.232,51. Adapun
pengeluaran pembiayaan semula Rp50 miliar berkurang Rp20 miliar, sehingga
jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp30 miliar.
Laporan hasil Badan Anggaran tersebut
selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Provinsi Sugeng untuk
melaksanakan penetapan keputusan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran
2026. (ZAR)
.png)
