Aktivis Minta APH Uji Secara Hukum

NAIMUDIN | ASRUDIN RONGKA
PPK Menilai Temuan BPK Rp631,75 juta Bukan Kerugian Daerah

BANGGAI, Radar Sulteng,- Temuan Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) senilai Rp.631,75 juta terkait pengadaan bahan obat-oabatan pada
Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk telah
memicu perbedaan pandangan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan aktivis
pemerhati korupsi di Sulteng.
PPK Dinkes Banggai, Naimudin menilai bahwa temuan ini
bukanlah merupakan kerugian daerah. Alasannya utamanya adalah karena LHP BPK
hanya bersifat temuan administrative atau ketidakpatuhan terhadap prosedur
pengadaan, serta BPK tidak memberikan rekomendasi untuk mengembalikan uang ke
kas daera. Selama barang/obat fisik ada, diterima dan dgunakan sesuai
peruntukkannya, maka nilai transaksi dianggap sah secara riil.
Sementara sudut pandang, aktivis pemerhati korupsi di
Sulteng, Asrudin rongka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Jaksa dan Polisi
untuk segera turun menguji temuan ini secara hukum. Ia menilai, karena
pelanggaran prosedur pengadaan atau menghindari etalase resmi berpotensi
menyembunyikan praktik mark-up harga, kongkalingkong dengan vendor atau pemborosan
anggaran Negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor), terlepas
dari ada atau tidaknya instruksi pengembalian dari BPK.
“Ya..terdapat konsekuensi hukum dan administratif bagi
Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk terkait temuan BPK atas pengadaan obat yang tidak
melalui etalase konsolidasi dari Kemenkes. Temuan ini wajib diujikan secara
hukum melalui APH,” tandas Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Minggu (6/9).
Menurutnya, BPK memiliki metodologi ketat, standar
profesional, dan auditor ahli dalam menetapkan nilai kerugian negara atau nilai
temuan uang dalam pemeriksaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap nominal angka yang tercantum dalam LHP BPK tidak secara sembarangan,
melainkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bukti objektif.
Bahkan sebelum angka final ditetapkan, BPK selalu memberikan kesempatan kepada
OPD atau pejabat terkait untuk memberikan tanggapan dan bukti sanggahan melalui
proses exit interview.
“Pandangan PPK yang mengatakan nilai Rp.631,71 juta bukan temuan hukum karena BPK tidak
merekomendasikan pengembalian uang tidak sepenuhnya benar dan memiliki batasan
hukum yang ketat. APH tetap memiliki hak dan kewenangan untuk menyelidiki suatu
proyek jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang memperkaya diri
sendiri atau orang lain, meskipun LHP BPK tidak menyatakan adanya kerugian
negara secara eksplisit. Kasus administratif bisa naik menjadi kasus pidana
jika ditemukan niat jahat (mens rea) dan bukti suap atau manipulasi harga,”
tegas Asrudin.
Lanjut Asrudin, temuan BPK umumnya dibagi menjadi tiga
kategori, yakni kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan
terhadap peraturan, dan indikasi kerugian negara/daerah. Jika tidak ada
rekomendasi pengembalian, BPK biasanya mengategorikannya sebagai pelanggaran
administrative atau pemborosan/ketidakefektifan anggaran.
Temuan BPK terkait pengadaan obat-obatan di Dinkes
Banggai dan RSUD Luwuk didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap mekanisme
e-katalog sektoral yang membebani keuangan daerah senilai Rp631,75 juta.,
akibat akibat pengadaan bahan obat di luar jalur resmi, yang berimplikasi dan
resiko menjadi pelanggaran administrative berat atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu beresiko memicu kekosongan obat esensial yang merugikan masyarakat
di fasilitas kesehatan.
“Meskipun PPK Dinkes Banggai mengklaim BPK hanya
memberikan rekomendasi perbaikan prosedur atau (instruksi beralih ke etalase
konsolidasi Kemenkes) resiko hukum tetap mengintai Dinkes Banggai dan RSUD
Luwuk, yaitu pelanggaran administrasi berat dan penyalahgunaan wewenang serta
potensi indikasi tipikor (kemahalan harga),” jelas Asrudin.
Disisi lain, pinta Asrudin pihak swasta/penyedia atau distributor bahan obat-obatan yang adakan pada Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk tahun 2025, juga tidak secara otomatis bebas dari jerat hukum. Jika APH masuk melakukan penyelidikan, kontrak-kontrak menuai antara penyedia dan PPK akan diperiksa. Secara administrative, penyedia dapat dikenakan sanksi blacklist oleh LKPP jika terindikasi terlibat dalam tata kelola pengadaan yang menyimpang dari regulasi nasional. (MT).
.png)
