Ahli Waris Miliki Hak Eksekutorial, Ketua PN Wajib Menjalankan Putusan
![]() |
| NASRUN HIPAN, SH, MH |
BANGGAI, Radar Sulteng,- Posisi hukum lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan puncak penyelesaian putusan hukum. Sehingga, hal ini secara otomatis telah membatalkan atau mengesampingkan ketidakpastian yang ditimbulkan dari putusan hukum tahun 1980 dan surat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado tahun 1982,
Ahli waris sebagai pemegang putusan yang telah inkracht
diatas lahan tanjung sari dan mengantongi amar putusan yang bersifat menghukum
(kondemnatoir), saat ini telah memiliki legalitas hak eksekutorial. Berdasarkan
pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), bahwa eksekusi putusan perdata
yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dan wajib dijalankan oleh Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Putusan MA yang sudah inkracht tersebut adalah hukum yang
berlaku final bagi para pihak (res judicate pro veritate habetur). Putusan ini
memiliki titel eksekutorial (demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa)
yang wajib dihormati dan dapat dieksekusi oleh Ketua PN Luwuk, serta tidak
dapat diganggu gugat atau ditafsirkan lain oleh pihak manapun, termasuk Biro
Hukum Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Tugas Penyelesaian
Konflik Agraria (Satgas PKA).
Penegasan ini disampaikan Advokat senior Banggai, Nasrun
Hipan, SH, MH kepada Radar Sulteng, dalam menanggapi kekisruhan penafsiran
putusan hukum, yakni status hukum atas putusan MA No.2351 K/Pdt/1997 yang sudah
inkracht, apakah bersifat eksekutorial atau tidak.
“Kepemilikan pihak lain diatas bidang tanah yang diklaim
sebagai milik Ny. Berkah Albakar asal Salim Albakar, upaya hukum pihak lain
atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Status hukum putusan ini
bahwa selain bersifat declaratoir yang menegaskan adanya hak atas tanah milik
Ny.Berkah Albakar, juga bersifat condemnatoir yaitu adanya perintah pelaksanaan
putusan yang berbentuk penghukuman,” tegas Nasrun Hipan yang merupakan kuasa
hukum Ny.Berkah Albakar dalam perkara pengajuan gugatan intervensi tahun 1996,
kepada Radar Sulteng, dikantornya Jl. Halmahera, Senin (21/9).
Adapun putusan MA dimaksud, jelas Nasrun, telah berkekuatan
hukum tetap, sehingga wajib hukumnya untuk dilaksanakan eksekusi. Menyangkut
kejelasan tentang objek sengketa yang akan dieksekusi, itu nanti urusan dan
kewenangan Ketua PN Luwuk selaku pihak yang berwenang melaksanakan proses
eksekusinya.
Menurutnya, sikap yang sedemikian ini didasarkan pada fakta
bahwa eksekusi tahun 2017 dan eksekusi lanjutan 2018 dan diakhiri dengan
dinyatakan batalnya eksekusi tersebut berdasarkan penetapan mantan Ketua PN
Luwuk, tanggal 24 Juli 2018.
Sehingga, ujar Nasrun, yang juga mantan dekan fakultas hukum
Unismuh Luwuk, menyarankan pentingnya dilakukan pencocokan batas (konstatering)
untuk dapat diketahui bersama letak objek yang akan dieksekusi nanti. “Kita
tidak boleh menghalangi proses konstatering yang merupakan tahapan dalam proses
eksekusi, jika putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat
condemnatoir,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa soal keberadaan putusan kasasi MA
No.2031/Sip/1980, tanggal 23 Desember 1981, tentang kepemilikan Aisah Datu
Adam, dimana putusan MA tersebut telah dilakukan pengkajiannya sebelum diajukan
gugatan intervensi tahun 1996 di MA.
“Kami telah mengkaji putusan tersebut, dan terdapat fakta
hukum berupa surat ketua Pengadilan Tinggi Manado, No. 751/Pdt/IV-82, tanggal
30 April 1982, dengan tegas dalam surat dimaksud dinyatakan bahwa status hukum
tentang pemilik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam putusan kasasi MA No.2031/Sip/1980
adalah belum dibuktikan hak atas tanah secara definitif (non-executable atau belum memiliki kejelasan
hak), sehingga para pihak secara hukum menjadi petunjuk formal harus mengajukan
gugatan kembali. Atas fakta hukum tersebut maka kami mengajukan gugatan
intervensi tahun 1996,” ujar Nasrun.
Kemudian, terhadap kemungkinan jika konstatering dilakukan
dan mengenai tanah pihak lain yang tidak dalam sengketa perkara asal, pihaknya
menyarankan agar para pihak tersebut mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet).
“Namun disarankan, agar dilakukan pengkajian secara mendalam
karena dokumen bukti (surat) yang pernah diajukan dalam gugatan intervensi
adalah dokumen kepemilikan mula-mula oleh Al-Amri tahun 1911 hingga dokumen
peralihan hak kepada Salim Albakar tahun 1946. Harus dipertimbangkan secara
jelas tentang penerapan azas orisinal dan derivativ dalam pembuktian hak
kepemilikan,” tandas Nasrun yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi
Banggai. ( MT ).
.png)

