155 Unit Randis Pemkab Poso “Hilang”

Daftar Isi

Muhaimin Yunus Hadi

Inspektur: “Itu Temuan Lama yang Terus Dicicil, Sehingga Poso Tetap WTP”

POSO, Radar Sulteng – Dari tahun ke tahun, momok temuan kendaraan dinas (randis) roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso yang masih berada atau dikuasai oleh mantan pejabat maupun ahli waris bekas pejabat masih terus muncul sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Poso.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera diselesaikan.

Dari catatan BPK, jumlah mobil serta motor dinas yang dinyatakan hilang sebanyak 155 unit, dengan nilai taksasi mencapai Rp2.659.324.800, sedangkan yang belum tertagih masih berjumlah sekitar Rp1,44 miliar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Plt. Inspektur Inspektorat Poso, Fuad Awad, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Iya, benar ada temuan BPK seperti itu. Itu merupakan temuan lama, namun masih terus muncul dalam LHP. Jumlahnya banyak sehingga dicicil per tahun. Tapi kami terus berupaya melakukan penelusuran aset Pemda itu. Jika sudah dipindahtangankan, harus dilakukan ganti rugi oleh pejabat atau ahli waris mantan pejabat tersebut. Tiap tahun ada progresnya sehingga temuan itu semakin sedikit dan Poso tetap WTP. Intinya, kami tetap melakukan upaya agar aset tersebut dikembalikan atau dibayar oleh mantan pejabat yang bersangkutan,” tegasnya kepada Radar Sulteng melalui sambungan WhatsApp, Senin, 7 September 2026.

Sementara itu, Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPCMD) Poso, Muhaimin Yunus Hadi, S.E., mendesak agar pihak Bupati Poso melalui Inspektorat segera melakukan upaya penagihan dan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bagi pejabat dan mantan pejabat yang menguasai randis tersebut. Hal itu agar aset dan uang daerah tidak raib sia-sia.

“Hal seperti ini harus ada kerja nyata dari Inspektorat. Tujuannya agar tunggakan dari mereka-mereka yang masih menunggak pembayaran kendaraan dinas yang masih terhitung raib atau hilang, belum diselesaikan, segera dilakukan upaya eksekusi atau laporkan ke penyidik Kejaksaan agar tahun depan di dalam LHP BPK tidak termuat lagi utang atau aset yang masih hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda. Kan persoalan ini sederhana saja. Waktu yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan temuan tersebut hanya 60 hari. Jika dalam limit waktu itu yang menguasai randis tersebut tidak dapat menyelesaikannya, limpahkan ke penyidik,” urai mantan anggota DPRD Sulteng itu.

Dia juga menambahkan, jika dalam waktu dekat ini temuan tersebut belum juga diselesaikan oleh OPD terkait, pihaknya akan turun ke jalan dan berorasi meminta pertanggungjawaban dari penguasa Poso. (dy)