155 Unit Randis Pemkab Poso “Hilang”
![]() |
Muhaimin Yunus Hadi |
POSO, Radar Sulteng – Dari tahun ke tahun, momok temuan
kendaraan dinas (randis) roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Poso yang masih berada atau dikuasai oleh mantan pejabat maupun ahli
waris bekas pejabat masih terus muncul sebagai temuan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Poso.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang harus segera diselesaikan.
Dari catatan BPK, jumlah mobil serta motor dinas yang
dinyatakan hilang sebanyak 155 unit, dengan nilai taksasi mencapai
Rp2.659.324.800, sedangkan yang belum tertagih masih berjumlah sekitar Rp1,44
miliar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Plt. Inspektur Inspektorat
Poso, Fuad Awad, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Iya, benar ada temuan BPK seperti itu. Itu merupakan temuan
lama, namun masih terus muncul dalam LHP. Jumlahnya banyak sehingga dicicil per
tahun. Tapi kami terus berupaya melakukan penelusuran aset Pemda itu. Jika
sudah dipindahtangankan, harus dilakukan ganti rugi oleh pejabat atau ahli
waris mantan pejabat tersebut. Tiap tahun ada progresnya sehingga temuan itu
semakin sedikit dan Poso tetap WTP. Intinya, kami tetap melakukan upaya agar
aset tersebut dikembalikan atau dibayar oleh mantan pejabat yang bersangkutan,”
tegasnya kepada Radar Sulteng melalui sambungan WhatsApp, Senin, 7 September
2026.
Sementara itu, Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai
(FPCMD) Poso, Muhaimin Yunus Hadi, S.E., mendesak agar pihak Bupati Poso
melalui Inspektorat segera melakukan upaya penagihan dan menggelar sidang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bagi pejabat dan mantan
pejabat yang menguasai randis tersebut. Hal itu agar aset dan uang daerah tidak
raib sia-sia.
“Hal seperti ini harus ada kerja nyata dari Inspektorat.
Tujuannya agar tunggakan dari mereka-mereka yang masih menunggak pembayaran
kendaraan dinas yang masih terhitung raib atau hilang, belum diselesaikan,
segera dilakukan upaya eksekusi atau laporkan ke penyidik Kejaksaan agar tahun
depan di dalam LHP BPK tidak termuat lagi utang atau aset yang masih hilang
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda. Kan persoalan ini sederhana
saja. Waktu yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan temuan tersebut hanya
60 hari. Jika dalam limit waktu itu yang menguasai randis tersebut tidak dapat
menyelesaikannya, limpahkan ke penyidik,” urai mantan anggota DPRD Sulteng itu.
Dia juga menambahkan, jika dalam waktu dekat ini temuan
tersebut belum juga diselesaikan oleh OPD terkait, pihaknya akan turun ke jalan
dan berorasi meminta pertanggungjawaban dari penguasa Poso. (dy)
.png)

