Warung Nasi Gorontalo di Palu Bakal Dikenakan Pajak 10 Persen
PALU, Radar Sulteng - Dikenal murah dan
merakyat, usaha kuliner bernama warung nasi Gorontalo di Kota Palu kini menjadi
incaran menambah pundi-pundi pajak daerah Kota Palu.
ILUSTRASI
Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengatakan menegaskan, warung-warung tersebut
kini masuk kategori usaha permanen dan semi-profesional, sehingga dikenakan
wajib pajak daerah sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembeli.
Syarifudin mengaku bisa membeberkan alasan
rasional di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, warung Gorontalo saat ini
tidak lagi beroperasi sebagai lapak pinggir jalan biasa.
Tata kelola manajemen yang rapi, fasilitas
meja kursi yang memadai, serta target pasar yang jelas menjadi pembeda tegas
dengan pedagang kaki lima (PKL) bertenda yang hanya dikenakan tarif 5 persen.
Kalau Gorontalo ini memang sudah permanen. Selain itu, mereka menata tempat lebih bagus dan semi-profesional, sehingga otomatis masuk kategori wajib pajak 10 persen," tegas Syarifudin saat dikonfirmasi di kantor Bapenda Kota Palu, Jalan Baruga, Kamis (13/08/2026).
Isu kenaikan tarif warung yang terkenal akan
sambel pedas itu kerap memicu kekhawatiran akan matinya usaha kecil. Namun,
Syarifudin memotong anggapan bahwa beban pajak tersebut mencekik keuntungan
pedagang. Ia meluruskan aturan mainnya: pelaku usaha murni hanya menjadi
perpanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak langsung dari dompet
konsumen.
Ini tidak perlu diperdebatkan. Pajak jangan diambil dari kantong (keuntungan) sendiri, ambillah dari konsumen. Logikanya, kalau harga seporsi Rp10.000, cukup tambahkan Rp1.000 sebagai 10 persennya, sehingga tagihan menjadi Rp11.000. Prinsipnya memang harus dikenakan ke konsumen," urainya merincikan skema pungutan.
Guna menyapu bersih potensi kebocoran
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, Bapenda tengah menyiapkan langkah
digitalisasi. Ke depan, seluruh mesin kasir warung nasi Gorontalo akan
dipasangi alat perekam data transaksi berjenis online point of sales (POS).
Syarifudin memastikan pengadaan alat sewaan
dari vendor luar daerah ini tidak akan membebani kas pemerintah kota, melainkan
didanai penuh melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan
yang menjadi mitra Pemkot Palu. (Cr1)
.png)
