Warga Huntap Balaroa Keluhkan Tagihan Air Membengkak Hingga Rp400 Ribu
RDP – Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli memimpin rapat dengar pendapat bersama jajarang anggota Komisi gabungan B dan C bersama warga Kelurahan Balaroa, Jumat (31/7/2026). Foto Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng
DPRD Kota Palu Desak Perumda Avo Hentikan Polemik
PALU, Radar Sulteng – DPRD Kota Palu mendesak Perumda Avo segera membenahi polemik penagihan retribusi air di Hunian Tetap (Huntap) Satelit Balaroa yang memicu keluhan warga. Perusahaan daerah itu diminta tidak lagi menunda sosialisasi dan segera menyelesaikan persoalan tagihan yang dinilai membebani masyarakat.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Palu bersama warga
Huntap Balaroa, Perumda Avo, Camat Palu Barat, dan Lurah Balaroa di Ruang
Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Jumat (31/07/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli,
sekaligus pimpinan rapat, menegaskan Perumda Avo harus segera turun menemui
masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait dasar penagihan retribusi air
sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga.
Kami meminta Perumda Avo hadir melakukan sosialisasi. Jangan lagi menolak permintaan masyarakat untuk datang. Setelah itu lakukan verifikasi ulang data pelanggan dan seluruh persoalan di Huntap Balaroa agar proses penagihan benar-benar akurat dan transparan,” tegas politikus PKS itu.
Rusman mengatakan DPRD menerima banyak laporan
mengenai tagihan air yang membengkak hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.
Karena itu, Perumda Avo diminta mengevaluasi sistem penagihan sekaligus
menyiapkan skema relaksasi bagi warga yang memiliki tunggakan.
Kami juga meminta Perumda Avo menyusun langkah penyelesaian secara bertahap dan melaporkan perkembangannya kepada DPRD. Persoalan ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Perwakilan warga Huntap Balaroa, Lastin,
mengaku masyarakat sebenarnya tidak menolak membayar retribusi air. Namun, warga
mempertanyakan munculnya tagihan besar tanpa didahului sosialisasi maupun
penjelasan dari Perumda Avo.
Bukan kami tidak mau bayar. Dari awal masyarakat tidak pernah dilibatkan saat pencatatan meter nol. Tiba-tiba tagihan membeludak sampai ada yang lebih dari Rp1 juta bahkan Rp2 juta. Kalau dari awal dijelaskan, tentu tidak akan seperti ini,” kata Lastin.
Ia juga menyoroti masih adanya warga yang
menerima tagihan meski meter air belum terpasang atau tidak berfungsi. Bahkan,
menurutnya, ada saluran yang hanya mengeluarkan angin, tetapi tetap dikenai
tagihan ratusan ribu rupiah.
Meterannya tidak ada, hitungannya dari mana? Ada juga yang keluar hanya angin, tetapi tagihannya Rp400 ribu. Itu yang membuat masyarakat bingung,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Palu Barat, Khomaeni,
mengungkapkan Pemerintah Kelurahan Balaroa sebenarnya telah berupaya
memfasilitasi pertemuan antara Perumda Avo dan masyarakat. Bahkan, Lurah
Balaroa telah beberapa kali menyampaikan surat permohonan agar dilakukan
sosialisasi di huntap.
Pak Lurah sudah menyurat ke Avo, tetapi alasannya tidak ada anggaran untuk sosialisasi. Padahal sosialisasi bisa difasilitasi di kelurahan. Tidak perlu masyarakat yang datang ke kantor Perumda, cukup Perumda yang hadir menjelaskan langsung kepada warga,” ujar Khomaeni.
Menurutnya, penghuni Huntap Balaroa merupakan
penyintas bencana yang masih menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi. Karena
itu, penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog, keterbukaan, serta
kebijakan yang tidak semakin membebani masyarakat.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah
rekomendasi, di antaranya Perumda Avo diminta segera melakukan sosialisasi,
memverifikasi ulang data pelanggan dan permasalahan di lapangan, mengevaluasi
pelayanan distribusi air, serta mempertimbangkan relaksasi pembayaran bagi
warga yang memiliki tunggakan.(Cr1)
.png)

