Tunggu Kepastian Anggaran, Proyek RSUD Poso Rp265 Miliar Belum Jalan

Daftar Isi

BELUM ADA PROYEK - Lokasi pembangunan RSUD Poso Rp 265 Miliar lebih belum beraktifitas tunggu surat dan persetujuan anggaran multiyear dari Menkeu.

POSO, Radar Sulteng – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265 miliar lebih belum juga dimulai meski proses tender proyek tersebut telah rampung pada awal Agustus 2026.

Hingga Kamis (20/8/2026), belum terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Pelaksanaan pembangunan masih menunggu persetujuan kontrak tahun jamak atau Multi Year Contract (MYC) serta kepastian anggaran dari Menteri Keuangan.

Informasi tersebut diperoleh Radar Sulteng dari salah seorang pegawai perusahaan grup penyedia jasa, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK). Menurut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kontrak pekerjaan belum dapat ditandatangani karena pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Kami masih menunggu surat persetujuan dari Menkeu untuk kontrak tahun jamak dan anggarannya,” kata sumber tersebut kepada Radar Sulteng, Kamis (20/8/2026).

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah pada BPPK Sulteng, Rahman, membenarkan bahwa proyek pembangunan RSUD Poso masih menunggu persetujuan proyek tahun jamak dan anggaran dari Menteri Keuangan.

Satu penyebab lain belum dimulai proyek itu selain masih tunggu surat persetujuan  MYC adalah belum cukupnya uang muka (UM).

Iya, kami sedang menunggu surat MYC dari Menkeu,” ujarnya singkat.

Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan fisik proyek pembangunan RSUD Poso belum dapat dimulai karena kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa juga belum ditandatangani.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Poso, Daniel Tomado, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Radar Sulteng terkait belum ditandatanganinya kontrak.

Daniel juga belum memberikan penjelasan mengenai apakah pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan penundaan penandatanganan kontrak kepada penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020. (DY)


 

IKLAN