Tunggu Kepastian Anggaran, Proyek RSUD Poso Rp265 Miliar Belum Jalan
BELUM ADA PROYEK - Lokasi pembangunan RSUD Poso Rp 265 Miliar lebih belum beraktifitas tunggu surat dan persetujuan anggaran multiyear dari Menkeu.
POSO, Radar Sulteng – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265 miliar lebih belum juga dimulai meski proses tender proyek tersebut telah rampung pada awal Agustus 2026.
Hingga Kamis (20/8/2026), belum terlihat aktivitas pekerjaan
di lokasi proyek. Pelaksanaan pembangunan masih menunggu persetujuan kontrak
tahun jamak atau Multi Year Contract (MYC) serta kepastian anggaran dari
Menteri Keuangan.
Informasi tersebut diperoleh Radar Sulteng dari salah
seorang pegawai perusahaan grup penyedia jasa, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK).
Menurut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kontrak pekerjaan
belum dapat ditandatangani karena pihaknya masih menunggu persetujuan dari
Kementerian Keuangan.
Kami masih menunggu surat persetujuan dari Menkeu untuk kontrak tahun jamak dan anggarannya,” kata sumber tersebut kepada Radar Sulteng, Kamis (20/8/2026).
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi
Tengah pada BPPK Sulteng, Rahman, membenarkan bahwa proyek pembangunan RSUD
Poso masih menunggu persetujuan proyek tahun jamak dan anggaran dari Menteri
Keuangan.
Satu penyebab lain belum dimulai proyek itu selain masih
tunggu surat persetujuan MYC adalah
belum cukupnya uang muka (UM).
Iya, kami sedang menunggu surat MYC dari Menkeu,” ujarnya singkat.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan fisik proyek
pembangunan RSUD Poso belum dapat dimulai karena kontrak pekerjaan dengan
penyedia jasa juga belum ditandatangani.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
pembangunan RSUD Poso, Daniel Tomado, belum memberikan tanggapan atas
konfirmasi Radar Sulteng terkait belum ditandatanganinya kontrak.
Daniel juga belum memberikan penjelasan mengenai apakah
pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan penundaan penandatanganan
kontrak kepada penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020. (DY)
.png)

