Truk Tambang PT CPM Tidak Beroperasi di Jalan Umum
PALU, Radar Sulteng – PT Citra Palu Minerals (PT CPM) menjelaskan, seluruh kendaraan berat dan truk tambang yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan hanya beroperasi secara terbatas di dalam wilayah konsesi pertambangan dan jalan khusus tambang.
“Perlu kami tegaskan secara faktual bahwa seluruh kendaraan
berat dan truk tambang milik PT CPM hanya beroperasi secara terbatas di dalam
wilayah konsesi pertambangan dan jalan khusus tambang,” demikian poin
klarifikasi PT CPM sebagaimana hak jawab dan koreksi atas pemberitaan Radar
Sulteng edisi Kamis, 13 Agustus 2026, berjudul “Truk Tambang CPM Merusak
Jalan”.
Menurut perusahaan, armada dump truck tambang tidak
dioperasikan pada jalur umum maupun jalan protokol di Kota Palu. Sementara
penggunaan jalan umum oleh PT CPM, disebut hanya berkaitan dengan mobilisasi
karyawan dan logistik menggunakan kendaraan ringan atau low vehicle.
PT CPM juga menyatakan kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi
di jalan umum tersebut tetap mengikuti ketentuan dan peraturan lalu lintas yang
berlaku.
Atas dasar itu, PT CPM menilai judul “Truk Tambang CPM
Merusak Jalan” berpotensi menimbulkan pemahaman bahwa armada tambang
perusahaan menjadi penyebab kerusakan jalan umum di Kota Palu.
Perusahaan berpandangan, kesimpulan mengenai penyebab
kerusakan jalan seharusnya didasarkan pada kajian teknis dan verifikasi
lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Selain persoalan judul, PT CPM juga memberikan klarifikasi
terkait penggunaan ilustrasi pada halaman utama pemberitaan yang menampilkan
truk berukuran besar bertuliskan “CPM”, “Proyek CPM”, dan “Rusak Jalan Umum”.
Menurut PT CPM, ilustrasi tersebut tidak menggambarkan
kondisi sebenarnya dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap
perusahaan. Perusahaan menilai visualisasi tersebut seolah-olah menggambarkan
truk tambang CPM melintas di jalan umum dan menjadi penyebab kerusakan jalan.
PT CPM menyebut hal tersebut dapat berdampak terhadap
reputasi perusahaan di mata publik karena ilustrasi tidak mencerminkan
aktivitas operasional kendaraan tambang perusahaan yang sebenarnya.
Anggota DPRD Kota Palu Komisi B dari partai Nasdem,
Muslimun, melontarkan kritikannya terkait maraknya armada truk perusahaan
tambang yang beroperasi bebas menggunakan nomor polisi luar daerah (non-DN)
yang mengarah kepada aktivitas kendaraan operasional raksasa tambang PT Citra
Palu Minerals (CPM).
Muslimun menilai sikap 'melempem' dan pembiaran Pemerintah
Kota (Pemkot) Palu terhadap kendaraan pelat luar daerah menjadi biang kerok
bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Palu mengelus dada karena
hanya menyisakan fasilitas jalan lokal yang hancur akibat beban angkutan
industri, sementara setoran pajak kendaraannya justru dinikmati daerah lain.
Masa ada perusahaan beroperasi di Palu, kasih rusak jalan di Palu, tapi bayar pajaknya di Jakarta? Bagaimana cara memaksa mereka untuk mau merubah pelatnya ke DN kalau tidak ada tindakan nyata?" cetus Muslimun dalam Rapat Banggar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (10/08/2026).
Politisi Nasdem tersebut mendesak Pemkot Palu menggandeng
aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi hukum secara konkret, bukan sekadar
membagikan lembaran imbauan formalitas. Ia mengultimatum pemerintah daerah agar
memberi batasan waktu mengikat bagi seluruh perusahaan industri tambang untuk
membaliknamakan pelat kendaraannya ke Sulawesi Tengah.
Kecuali ada sanksi tegas dari pemerintah. Kendaraan yang tidak berpelat DN dikasih waktu satu bulan. Kalau masih beroperasi di jalan setelah itu, tangkap. Itu baru tegas dan ada upaya riil menggenjot pajak daerah," tegasnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya ketegasan menertibkan kendaraan
pelat luar daerah, proyeksi lonjakan pajak kendaraan hanya akan berujung pada debat
kosong tanpa realisasi nyata.
Kalau tidak ada upaya-upaya untuk menindak pelat dari luar untuk berubah ke pelat lokal, ini kan tidak ada terobosan menurut saya. Supaya kita tidak berdebat kosong, kita mau berdebat soal data supaya dia menjadi rasional dan terukur," tambah Muslimun.
Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, dalam
pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa potensi penerimaan dari sektor
tersebut cukup besar. Ia menyebut sekitar 300 unit kendaraan CPM telah
melakukan balik nama pada tahun 2026.
Namun, Bapenda juga menyatakan bahwa langkah yang tersedia
saat ini masih sebatas imbauan karena belum terdapat regulasi daerah yang
menjadi dasar penindakan lebih tegas. (bar/*)
.png)

