Tender Proyek Rp 265 Miliar RSUD Poso Cacat Prosedur
![]() |
Abd Manan |
POSO, Radar Sulteng – Mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai Rp265 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga kini belum juga dimulai. Proyek tersebut disebut masih terkendala kesiapan anggaran dan persetujuan kontrak tahun jamak atau Multi-Years Contract (MYC) dari Kementerian Keuangan.
Kondisi itu mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli
Transparansi Poso bersama elemen pengawas pengadaan. Mereka mendesak Kepala
Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah
Kementerian PU membatalkan hasil tender proyek tersebut.
Desakan pembatalan atau tender gagal dinilai sebagai
langkah untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih besar dalam
pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, pihak Satker menyampaikan bahwa pembangunan RSUD
Poso belum dapat dimulai karena masih menunggu persetujuan MYC serta kesiapan
anggaran untuk pembayaran uang muka.
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi
Tengah Kementerian PU, Ir. Rachman, S.T., membenarkan kondisi tersebut ketika
dikonfirmasi Radar Sulteng, Kamis (20/8/2026).
Iya, uang muka (UM) belum cukup,” tulis Rachman melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,
Muhidin M. Said, ketika dikonfirmasi mengenai belum dimulainya proyek karena
masih menunggu persetujuan tahun jamak dan kesiapan anggaran, mengatakan
persoalan teknis tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
Kalau secara teknis itu sudah urusan pemerintah, Pak,” tulis politikus senior Partai Golkar asal Sulawesi Tengah tersebut.
Namun, Muhidin tidak menjelaskan apakah anggaran pembangunan
RSUD Poso tersebut sebelumnya telah dibahas di Banggar DPR RI.
Desak Tender Dibatalkan
Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi (AMPT) Poso menilai
keterlambatan tahapan penandatanganan kontrak perlu mendapat perhatian serius.
Proyek yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo tersebut disebut mengalami
keterlambatan dari jadwal penandatanganan kontrak yang tercantum dalam sistem
LPSE Kementerian PU.
Perwakilan Aliansi Pengawas Pengadaan Daerah, Abd. Manan,
mengatakan kondisi tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kendala
teknis.
Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan yang harus
dipastikan terlebih dahulu sebelum kontrak dilanjutkan, terutama terkait
kepastian penganggaran dan persetujuan MYC.
Memaksakan penandatanganan kontrak dalam kondisi administrasi yang cacat hukum seperti ini adalah tindakan melawan hukum yang sangat berbahaya bagi Kasatker dan PPK,” tegas Abd. Manan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Ia mendesak Kasatker mengumumkan tender gagal, mengembalikan
jaminan penawaran kontraktor, menyelesaikan persetujuan MYC, kemudian
melaksanakan tender ulang secara transparan.
Manan menyoroti proses pengajuan persetujuan MYC yang
disebut baru dilakukan setelah proses lelang berjalan. Mereka mempertanyakan
dasar hukum pelaksanaan kontrak apabila persetujuan kontrak tahun jamak belum
diperoleh.
Menurutnya, kepastian mengenai skema kontrak dan
penganggaran semestinya telah jelas sejak awal proses pengadaan. Karena itu,
perubahan atau penyesuaian skema kontrak setelah proses tender dinilai
berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Selain itu, belum tersedianya anggaran uang muka juga
menjadi perhatian. Manan menilai proyek dengan nilai Rp265 miliar membutuhkan
kepastian pembiayaan agar tidak menimbulkan risiko proyek terhenti di tengah
jalan.
AMPT Poso juga menyoroti masa berlaku jaminan penawaran yang
harus dipastikan tetap memenuhi ketentuan apabila proses penandatanganan
kontrak terus mengalami keterlambatan.
Ancam Tempuh Jalur Pengawasan
AMPT Poso menegaskan pembangunan RSUD Poso merupakan proyek
yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan menggunakan anggaran negara.
Karena itu, seluruh tahapan pengadaan diminta berjalan sesuai ketentuan serta
mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Pembangunan RSUD Poso adalah hajat hidup orang banyak yang anggarannya bersumber dari uang rakyat. Seluruh prosesnya tidak boleh dicoreng oleh praktik maladministrasi atau upaya penyelamatan paket akibat buruknya perencanaan birokrasi internal,” kata Abd. Manan.
Ia mengatakan, apabila Satker tetap melanjutkan
penandatanganan kontrak sebelum dasar hukum penganggaran MYC dinyatakan sah,
pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan menempuh jalur pengawasan.
Jika dalam waktu dekat Satker tetap nekat menandatangani kontrak tanpa dasar hukum penganggaran MYC yang sah dari awal, Aliansi bersama elemen masyarakat sipil akan segera melayangkan laporan pengaduan resmi dugaan penyelewengan prosedur ke APIP Kementerian PUPR dan ke KPK di Jakarta,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan
lebih lanjut dari pihak Kementerian PU mengenai status final persetujuan MYC
dan kepastian jadwal dimulainya pembangunan RSUD Poso. (dy)
.png)

