Tender Proyek Rp 265 Miliar RSUD Poso Cacat Prosedur

Daftar Isi

Abd Manan

Kasatker Didesak Batalkan Hasil Lelang Demi Hindari Pelanggaran Hukum Fatal

POSO, Radar Sulteng – Mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai Rp265 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga kini belum juga dimulai. Proyek tersebut disebut masih terkendala kesiapan anggaran dan persetujuan kontrak tahun jamak atau Multi-Years Contract (MYC) dari Kementerian Keuangan.

Kondisi itu mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Poso bersama elemen pengawas pengadaan. Mereka mendesak Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah Kementerian PU membatalkan hasil tender proyek tersebut.

Desakan pembatalan atau tender gagal dinilai sebagai langkah untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, pihak Satker menyampaikan bahwa pembangunan RSUD Poso belum dapat dimulai karena masih menunggu persetujuan MYC serta kesiapan anggaran untuk pembayaran uang muka.

Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah Kementerian PU, Ir. Rachman, S.T., membenarkan kondisi tersebut ketika dikonfirmasi Radar Sulteng, Kamis (20/8/2026).

Iya, uang muka (UM) belum cukup,” tulis Rachman melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Muhidin M. Said, ketika dikonfirmasi mengenai belum dimulainya proyek karena masih menunggu persetujuan tahun jamak dan kesiapan anggaran, mengatakan persoalan teknis tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

Kalau secara teknis itu sudah urusan pemerintah, Pak,” tulis politikus senior Partai Golkar asal Sulawesi Tengah tersebut.

Namun, Muhidin tidak menjelaskan apakah anggaran pembangunan RSUD Poso tersebut sebelumnya telah dibahas di Banggar DPR RI.

Desak Tender Dibatalkan

Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi (AMPT) Poso menilai keterlambatan tahapan penandatanganan kontrak perlu mendapat perhatian serius. Proyek yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo tersebut disebut mengalami keterlambatan dari jadwal penandatanganan kontrak yang tercantum dalam sistem LPSE Kementerian PU.

Perwakilan Aliansi Pengawas Pengadaan Daerah, Abd. Manan, mengatakan kondisi tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kendala teknis.

Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum kontrak dilanjutkan, terutama terkait kepastian penganggaran dan persetujuan MYC.

Memaksakan penandatanganan kontrak dalam kondisi administrasi yang cacat hukum seperti ini adalah tindakan melawan hukum yang sangat berbahaya bagi Kasatker dan PPK,” tegas Abd. Manan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Ia mendesak Kasatker mengumumkan tender gagal, mengembalikan jaminan penawaran kontraktor, menyelesaikan persetujuan MYC, kemudian melaksanakan tender ulang secara transparan.

Manan menyoroti proses pengajuan persetujuan MYC yang disebut baru dilakukan setelah proses lelang berjalan. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kontrak apabila persetujuan kontrak tahun jamak belum diperoleh.

Menurutnya, kepastian mengenai skema kontrak dan penganggaran semestinya telah jelas sejak awal proses pengadaan. Karena itu, perubahan atau penyesuaian skema kontrak setelah proses tender dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.

Selain itu, belum tersedianya anggaran uang muka juga menjadi perhatian. Manan menilai proyek dengan nilai Rp265 miliar membutuhkan kepastian pembiayaan agar tidak menimbulkan risiko proyek terhenti di tengah jalan.

AMPT Poso juga menyoroti masa berlaku jaminan penawaran yang harus dipastikan tetap memenuhi ketentuan apabila proses penandatanganan kontrak terus mengalami keterlambatan.

Ancam Tempuh Jalur Pengawasan

AMPT Poso menegaskan pembangunan RSUD Poso merupakan proyek yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan menggunakan anggaran negara. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan diminta berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Pembangunan RSUD Poso adalah hajat hidup orang banyak yang anggarannya bersumber dari uang rakyat. Seluruh prosesnya tidak boleh dicoreng oleh praktik maladministrasi atau upaya penyelamatan paket akibat buruknya perencanaan birokrasi internal,” kata Abd. Manan.

Ia mengatakan, apabila Satker tetap melanjutkan penandatanganan kontrak sebelum dasar hukum penganggaran MYC dinyatakan sah, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan menempuh jalur pengawasan.

Jika dalam waktu dekat Satker tetap nekat menandatangani kontrak tanpa dasar hukum penganggaran MYC yang sah dari awal, Aliansi bersama elemen masyarakat sipil akan segera melayangkan laporan pengaduan resmi dugaan penyelewengan prosedur ke APIP Kementerian PUPR dan ke KPK di Jakarta,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Kementerian PU mengenai status final persetujuan MYC dan kepastian jadwal dimulainya pembangunan RSUD Poso. (dy)

 


 

IKLAN