Temui Menkum RI, Gubernur Bahas Konflik Agraria

Daftar Isi

BAHAS AGRARIA – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bertemu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (11/8/2026).

JAKARTA, Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menemui Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (11/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, salah satunya terkait konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Anwar Hafid mengatakan, persoalan konflik agraria menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan serta kepastian hukum.

Hari ini saya bertemu dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas. Pertemuan ini menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya terkait konflik agraria,” kata Anwar Hafid.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan kolaborasi pemerintah pusat untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan agraria di Sulawesi Tengah.

Anwar mengapresiasi komitmen Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dan mengawal penyelesaian kasus-kasus konflik agraria di Sulteng.

Bagi saya, persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menilai komitmen pemerintah pusat untuk turun langsung mengawal persoalan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Komitmen Pemerintah Pusat untuk turun langsung mengawal persoalan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas konflik agraria, sekaligus memastikan penyelesaian persoalan tanah berjalan sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (bar/*)

 


 

IKLAN