SPBU Moutong Diduga Layani BBM Untuk Tambang
PARAH - SPBU di kecamatan mouton mengisi BBM ke dalam jerigen yang diduga diluar ketentuan. Foto IST
PARIMO, Radar Sulteng –Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
menggunakan jerigen atau galon berkapasitas sekitar 35 liter di sejumlah SPBU
wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) perlu diawasi
pihak kepolisian.
Tidak jauh-jauh, SPBU di depan Polsek Moutong secara
terang-terangan mengisi jerigen ukuran besar tersebut.
Berdasarkan informasi warga sekitar, sebagian BBM yang
dibeli menggunakan jerigen tersebut diduga dibawa ke wilayah Gorontalo untuk
diperjualbelikan secara eceran. Hal itu diduga terjadi karena sejumlah SPBU di
Gorontalo telah menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pengisian BBM
menggunakan jerigen.
Dugaan lainnya, sebagian BBM itu diperjualbelikan secara
eceran di Gorontalo. Karena SPBU di Gorontalo sudah memberlakukan aturan ketat
untuk pengisian BBM, apalagi untuk eceran. Mereka diduga lari ke Moutong dan bolak-balik
membeli BBM menggunakan jerigen.
Bahkan ada dugaan BBM itu digunakan untuk alat berat di
tambang illegal yang ada di sekitar perbatasan Sulteng Gorontalo.
Ketua Umum Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parigi
Moutong (KPMIPM), Zikra Ake, meminta kepolisian setempat turun langsung
memeriksa dugaan adanya pola pengisian BBM dalam jumlah besar yang dinilai
merugikan masyarakat pengguna kendaraan.
Persoalan tersebut mencuat karena warga harus mengantre
cukup panjang, sementara pengisian menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35
liter diduga mendapat pelayanan atau prioritas tertentu.
Zikra menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa
dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat di lapangan. Karena
itu, KPMIPM meminta Polsek Moutong menelusuri pihak-pihak yang melakukan
pengisian BBM menggunakan jerigen, termasuk frekuensi pengisian dan tujuan
distribusinya.
“Kami mempertanyakan mekanisme pelayanan di SPBU Moutong.
Jangan sampai masyarakat yang datang menggunakan kendaraan harus berantrean
panjang, sementara pengisian menggunakan galon 35 liter justru mendapatkan
prioritas. Kalau memang ada aturan dan mekanismenya, harus dijelaskan secara
terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang berhak melakukan pengisian
menggunakan wadah berkapasitas 35 liter tersebut, termasuk apakah terdapat
persyaratan atau rekomendasi khusus yang harus dipenuhi.
Menurutnya, kejelasan mengenai mekanisme tersebut penting
untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan
kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, Zikra meminta aparat menelusuri dugaan adanya
pembeli yang berasal dari luar wilayah Moutong, bahkan dari luar Sulawesi
Tengah, yang disebut melakukan pengisian berulang.
“Kalau benar ada pihak yang berasal dari luar Moutong atau
bahkan dari luar Sulawesi Tengah yang datang melakukan pengisian menggunakan
galon 35 liter, kami meminta aparat memeriksa. Untuk apa BBM itu, dibawa ke
mana, berapa kali melakukan pengisian, dan apakah memenuhi persyaratan yang
berlaku,” tegasnya.
KPMIPM juga meminta aparat memeriksa dugaan praktik
percaloan yang sebelumnya dikeluhkan warga. Berdasarkan informasi yang
diterima, terdapat dugaan tarif sekitar Rp20 ribu hingga Rp35 ribu untuk setiap
jerigen pertalite yang berhasil diisikan.
Zikra menilai apabila praktik tersebut benar terjadi, maka
kondisi itu dapat mengganggu akses masyarakat sekitar terhadap BBM, khususnya
pertalite.
“Kepolisian kami minta turun dan melakukan pengecekan.
Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi keresahan masyarakat. Periksa
apakah pengisian galon tersebut sesuai ketentuan, bagaimana mekanisme
antreannya, dan apakah ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus,”
ujarnya.
Ia menegaskan KPMIPM tidak sedang menuduh pihak tertentu.
Seluruh informasi yang beredar, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan
melalui pemeriksaan secara objektif.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat
melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak ditemukan pelanggaran,
jelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus
ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (ZAR)
.png)

