Soal Reklamasi Tanpa Izin, Wabup Parimo Belum Dipanggil Penyidik
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu yang melibatkan Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid.
Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKP Reky
Moniung mengatakan, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara masih dalam proses penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata AKP Reky Moniung saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada 13 Juli 2026, penyidik
telah memeriksa sejumlah saksi dan memanggil para pihak.
Penyidik meminta keterangan kepada Kepala
Teknik Tambang (KTT) perusahaan, mewawancarai pihak Syahbandar Teluk Palu,
serta meminta keterangan Lurah Watusampu.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi
dengan PT Sumber Batuan Prima. Namun, berdasarkan hasil koordinasi tersebut,
perusahaan disebut sudah tidak lagi beroperasi karena belum memiliki Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, penyidik telah melayangkan
undangan klarifikasi kepada Direktur PT Sumber Batuan Prima. Namun Direktur
bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik juga telah melakukan observasi di
jetty milik PT Sumber Batuan Prima (SBP).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan
agenda berikutnya adalah kembali mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima
guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan
masyarakat.
Meskipun penyidik tipikor Polda Sulteng sudah
memanggil beberapa saksi, terlapor H Sahid belum dipanggil penyidik.
AS belum dipanggil penyidik sesuai SP2HP,” kata Africhal Khmanei, Direktur YHKI saat diminta tanggapan.
Diketahui, perkara ini berawal dari laporan ke
Polda Sulawesi Tengah pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, penyelidikan dimulai
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
SP.Lidik/148/II/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Februari 2026.
Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan
Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status
penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
YHKI menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum
berupa penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, serta pengoperasian jetty
tanpa izin pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu.
![]() |
| H. Abdul Sahid |
Dalam laporannya, YHKI menyebut salah satu
pihak yang dilaporkan adalah H. Abdul Sahid yang kini menjabat Wakil Bupati Parigi
Moutong. Menurut YHKI, Abdul Sahid saat itu bertindak sebagai kuasa Direktur PT
Sumber Batuan Prima.
Dari penelusuran YHKI, pada 2 November 2020
Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebut sebidang
lahan seluas sekitar 585 meter persegi yang berbatasan langsung dengan Teluk
Palu diperoleh melalui warisan keluarga. Dokumen tersebut kemudian menjadi
dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Lurah Watusampu
pada 9 November 2020.
YHKI juga mengungkapkan telah mengumpulkan
sejumlah dokumen yang dinilai memperkuat dugaan bahwa objek dimaksud merupakan
kawasan perairan laut. Di antaranya berita acara rapat fasilitasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah, rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah,
hingga surat pembatalan SKPT oleh Lurah Watusampu karena objek berada di
kawasan laut.
Selain itu, YHKI menyebut hasil penelusuran
terhadap data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) periode
2021–2025 tidak menemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT Sumber
Batuan Prima maupun Abdul Sahid di kawasan Watusampu.
Sementara itu, H. Abdul Sahid yang sebelumnya
dikonfirmasi Radar Sulteng belum memberikan tanggapan hingga berita ini
ditayangkan. (bar)
.png)


