Siswa Kelas 1 SD di Poso Dikeroyok Kakak Kelas, Orang Tua Lapor Polisi

Daftar Isi

ILUSTRASI
Orang Tua Lapor ke Polres, Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Poso

POSO, Radar Sulteng – Salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di sekolah teladan Sekolah Dasar Negeri di Kota Poso, terpaksa melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan perundungan yang dialami anaknya ke Mapolres Poso pada 31/7/26.

Menurut ayah korban, Ahmad Tahir Manusama, S.H., yang juga seorang pengacara, kepada Radar Sulteng mengakui bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anaknya. Namun, faktanya di sekolah tersebut justru sebaliknya. Karena itu, ia bersama sembilan rekan pengacara melakukan upaya hukum setelah anaknya diduga dirundung dan dikeroyok empat kakak kelas saat jam sekolah. Untuk itu, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan mengevaluasi pihak sekolah.

Atas peristiwa pengeroyokan dan perundungan tersebut, kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada kepala sekolah, Kadis Pendidikan Poso, serta telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana ke Polres Poso dan ke Dinas PPPA," urai Ahmad Tahir.

Menurut pengacara muda Poso itu, anaknya duduk di kelas 1 menjadi korban pengeroyokan oleh empat siswa kelas 3—bukan di gang gelap, melainkan di depan kelas saat jam sekolah sedang berlangsung.

Atas dasar itulah, kuasa hukum korban melalui Law Office AM & Partner resmi melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Poso pada tanggal 3 Agustus 2026.

Kami tidak bisa menerima dalih 'ini cuma main-main anak-anak'. Pengeroyokan yang diduga dilakukan empat orang secara bersama-sama, disertai hinaan diskriminatif seperti 'anak bodok' dan 'mata sipit', bukanlah permainan. Itu adalah kekerasan terstruktur yang terjadi di ruang yang seharusnya paling aman," tegas ayah korban.

Dalam somasi yang ditandatangani oleh Muhammad Amal, S.H. selaku kuasa hukum, dijelaskan bahwa peristiwa pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 10.30 WIB, bukan sekadar konflik antarsiswa biasa. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sekolah saat jam pembelajaran aktif, tanpa adanya intervensi guru atau petugas sekolah yang sigap.

Di mata hukum, sekolah memiliki duty of care, yakni kewajiban kehati-hatian sebagai pengganti orang tua selama jam sekolah. Ketika seorang anak kelas 1 bisa dikeroyok secara terbuka di depan kelas, itu bukan kecelakaan. Itu adalah kelalaian berat (gross negligence)," jelas kuasa hukum.

Lebih jauh dijelaskan bahwa somasi tersebut mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, hingga KUHPerdata dan KUHP. Salah satu sorotan tajam diarahkan pada dugaan tidak optimalnya fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SD Poso tersebut yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan.

Jalur hukum dibuka lebar, yakni pidana, perdata, dan administrasi. Pihak keluarga korban menegaskan bahwa meskipun pelaku di bawah umur 12 tahun tidak dapat dikenai sanksi pidana formal, tanggung jawab perdata orang tua pelaku tetap berlaku penuh berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Sekolah pun tidak bisa mengelak. Jalur pidana: laporan ke Polres Poso berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak. Jalur perdata: gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Poso terhadap sekolah. Bukan balas dendam, tapi perbaikan sistem," sebut kuasa hukum korban.

Kuasa hukum menambahkan, "Kami mengajak masyarakat, khususnya orang tua di Poso, untuk tidak lagi menormalisasi kekerasan di sekolah dengan label 'bully biasa' atau 'cara anak-anak bersosialisasi'. Kekerasan adalah kekerasan. Dan sekolah yang membiarkannya terjadi adalah bagian dari masalah, bukan solusi."

Sementara itu, Kepala Sekolah yang dimintai keterangannya melalui telepon oleh Radar Sulteng mengatakan bahwa benar ada tindakan tersebut yang dilakukan oleh dua kakak kelas. Namun, insiden itu terjadi setelah jam belajar selesai, di halaman sekolah saat korban menunggu jemputan orang tua.

Iya benar, ada tindakan seperti itu yang dilakukan oleh dua orang kakak kelasnya. Kronologinya, pada hari Jumat, 31 Juli, setelah pulang sekolah, murid kelas 1 atau korban bersama beberapa rekannya terlambat dijemput orang tuanya. Kebiasaan setiap hari, jika terlambat dijemput, guru atau wali kelas selalu mendampingi murid agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun saat itu wali kelas, karena tinggal dua orang murid kelas 1 yang belum dijemput, berpesan kepada muridnya untuk menunggu di tempat itu sebab dia akan mengantarkan absen ke kantor sekolah karena setiap akhir bulan absen harus dikunci oleh kepala sekolah. Kemudian datanglah kedua kakak kelas korban dan memukuli korban yang berawal dari saling lempar kata-kata ejekan (baku gara)," jelas Kepsek.

Menurut kepala sekolah, pihaknya hari ini (Selasa, red) 4 Agustus, telah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa pelaku dan korban serta pihak komite sekolah untuk mencari solusi.

Kami sudah melakukan upaya mencari solusi bersama dengan semua pihak yang terkait agar persoalan ini selesai. Namun belum tercapai tujuannya. Tadi juga saya menerima pengakuan dari salah satu orang tua siswa bahwa anaknya juga mendapatkan pukulan di lengan pada hari Jumat yang dilakukan oleh korban," tambahnya.

Terkait adanya laporan ke pihak kepolisian, kepala sekolah mengaku benar adanya dan itu merupakan hak pihak keluarga.

Kalau sudah dilapor, ya mau bagaimana lagi, silakan saja," tutup pimpinan sekolah teladan di Kota Poso itu. (dy)

 


 

IKLAN