Satgas PKA Sulteng Bantah Jadi "Aktor Intelektual"
CARI JALAN KELUAR - Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande bersama warga Tanjung Sari di depan Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat kunjungan ke Luwuk belum lama ini.
Di Balik Pelarangan Pendataan Warga Tanjung Sari
PALU, Radar Sulteng – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah membantah dituding sebagai aktor intelektual terkait pelarangan pendataan warga tanjung sari Luwuk.
Melalui pernyataan tertulis oleh Bidang Advokasi
Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra SH, Senin (3/8), dalam klarifikasinya,
menurut Satgas unggahan menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang
menyebut nama Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande beserta tim Satgas, sehingga
menimbulkan kesan seolah-olah Satgas berada di balik dugaan pelarangan
pendataan warga.
Hal tersebut tidak tepat karena Satgas PKA merupakan unit kerja pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku," tulis Satgas dalam pernyataannya.
Satgas menjelaskan, kewaspadaan yang dilakukan
bukan tanpa alasan. Satgas mengaku menerima informasi dari warga Tanjung Sari
mengenai adanya pendataan baru di luar pendataan resmi tahun 2025 yang
disebut-sebut diperuntukkan bagi relokasi warga yang tidak memiliki Sertifikat
Hak Milik (SHM).
Atas informasi tersebut, Satgas mengaku
mengambil langkah proaktif dengan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati
terhadap proses pendataan baru guna menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, Satgas juga meluruskan pemberitaan
terkait percakapan WhatsApp antara Sekretaris Lurah Karaton dengan seorang
warga berinisial "I".
Dalam penjelasannya, Satgas mengacu pada
Berita Acara Pemulihan Hak Masyarakat Tanjung Sari tertanggal 26 Agustus 2025
yang mengamanatkan Kelompok Kerja Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam (Pokja
SDA), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Luwuk, dan Lurah
Karaton untuk melakukan verifikasi serta validasi terhadap bidang-bidang tanah
masyarakat yang belum terdaftar maupun belum bersertifikat.
Hasil verifikasi tersebut, menurut Satgas,
wajib diserahkan kepada Satgas PKA paling lambat 12 September 2025 sebagai
dasar klasifikasi dan upaya pemulihan hak-hak masyarakat Tanjung Sari.
Terkait penggunaan istilah "aktor intelektual",
Satgas meminta agar frasa tersebut tidak menjadi polemik yang membingungkan
masyarakat.
Menurut Satgas, persoalan Tanjung Sari
merupakan konflik lama yang telah berlangsung bertahun-tahun dan mengakibatkan
masyarakat yang tidak berperkara di pengadilan ikut terdampak penggusuran.
Dalam pernyataan itu, Satgas juga menyebut
adanya dugaan oknum-oknum yang berupaya memaksakan eksekusi lahan masyarakat,
termasuk indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam
konflik tersebut.
Di akhir pernyataannya, Satgas PKA menegaskan
komitmennya untuk mencegah terulangnya tragedi penggusuran di Tanjung Sari.
Tragedi penggusuran di Tanjung Sari tidak boleh terulang kembali. Sebaiknya semua pihak menahan diri dan menciptakan suasana yang kondusif," kata Noval Saputra SH. (*/bar)
.png)

