Satgas PKA Diminta Transparansi Data Warga Diatas Lahan Objek Eksekusi Yang Sudah Inkracht

Daftar Isi

Baharudin

Baharudin : Jangan Ada Ruang Pengkaburan Data Warga Ditanjung Sari

BANGGAI, Radar Sulteng - Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) tidak perlu merahasiakan data warga tanjung sari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada objek lokasi atau lahan yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keterbukaan data ini sangat penting guna mewujudkan azas transpransi, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat proses penyelesaian eksekusi atau redistribusi hak kepada warga tanjung yang berhak.

Salah seorang pensiun ASN Kelurahan Karaton, Baharudin menegaskan, alasan keterbukaan data warga, yakni adanya kepastian hukum, dimana putusan yang inkracht berarti status kepemilikan atau hak atas objek lahan eksekusi sudah diputus secara final oleh Pengadilan. Kemudian perlunya transparansi publik, yakni mencegah kecurigaan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam pendataan subjek dan objek reforma agraria.

Data warga yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), SKPT, Sewa menyewa diatas objek eksekusi wajib didata sehingga pihak Pemerintah, baik Pemda Banggai, Pemprop Sulteng dan Pemerintah Pusat bisa objektif dalam menyelesaikan persoalan warga yang menempati lahan dimaksud. Jadi, jangan lagi ditunggangi dengan berbagai kepentingan politik yang mendompleng diatas penyelesaian lahan tanjung yang sudah inkracht. Data subjek penerima hak diatas lahan konflik yang selesai bukanlah informasi yang dikecualikan demi keadilan sosial,” tandas Bahar sapaan akrabnya, kepada  Radar Sulteng, dikantor Kelurahan Karaton, Senin (3/8).

Ditegaskannya, transparansi data oleh Satgas PKA pada objek lahan ditanjung sari yang sudah inkracht sangat penting untuk menegakkan keadilan bagi pemilik sah. Keterbukaan informasi ini memastikan hak-hak para ahli waris sebagai korban sengketa tidak diabaikan demi alasan privasi yang sangat keliru.

Urgensi keterbukaan data warga dimaksud, agar dapat memastikan kepastian hukum, dimana objek yang telah inkracht menuntut kejelasan status subjek dan objek tanpa ada ruang pengaburan data. Adanya perlindungan korban, dimana posisi ahli waris sebagai pemilik sah berhak atas pemulihan hak tanpa disposisikan seolah-olah pihak luar yang asing diatas tanah milik mereka sendiri. Kemudian perlunya akuntabilitas publik, yakni adanya keterbukaan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau penutupan infomasi yang merugikan hak keperdataan warga.

Jadi dalam konteks ini kita harus objektif. Ada batas privasi dan kepentingan umum. Status inkracht mengubah sifat perkara dari privasi tertutup menjadi eksekusi hukum yang terbuka dan harus dijalankan secara transparan. Keterbukaan data-data warga yang mendiami objek dimaksud mencegah adanya klaim sepihak baru yang kerap memicu kekacauan dilapangan,” jelas Bahar yang dijuluki walikota tanjung ini.

Intinya kata Bahar, transparansi data, perlindungan hak ahli waris dan tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial dalam menyelesaikan sengketa lahan  ditanjung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kebijakan pembukaan data dan pemihakan kepada korban ketidakpastian hukum harus berjalan beriringan dengan koridor regulasi yang berlaku.

Diperlukan adanya transparansi dan perlindungan korban. Keterbukaan data dan identifikasi subjek diatas objek eksekusi membantu memetakan fakta secara objektif demi menghindari pengaburan hak keperdataan. Pemilik sah (ahli waris) berdasarkan putusan inkracht berhak mendapatkan pemulihan hak tanpa dikesampingkan atau diposisikan merugi. Sehingga, kalau ada oknum-oknum yang mencoba melarang atau menghalangi pemerintah melakukan pendataan secara resmi hal ini patut dipertanyakan, dan APH dituntut pro aktif dan objektif mengawal putusan hukum inkracht agar tidak menyimpang dari koridor hukum,” jelas Bahar. (MT).


Screenshot percakapan oknum warga berinisial "I" dengan Sekretaris Lurah (Seklur) Karaton. YANG MELARANG PETUGAS KELURAHAN MELAKUKAN PENDATAAN. (Dok. IST).


 

IKLAN