Satgas PKA Diminta Transparansi Data Warga Diatas Lahan Objek Eksekusi Yang Sudah Inkracht
![]() |
| Baharudin |
Baharudin : Jangan Ada Ruang Pengkaburan Data Warga Ditanjung Sari
BANGGAI, Radar Sulteng - Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) tidak perlu merahasiakan data warga
tanjung sari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada objek lokasi atau lahan
yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keterbukaan data
ini sangat penting guna mewujudkan azas transpransi, memberikan kepastian
hukum, serta mempercepat proses penyelesaian eksekusi atau redistribusi hak
kepada warga tanjung yang berhak.
Salah seorang pensiun ASN Kelurahan Karaton, Baharudin
menegaskan, alasan keterbukaan data warga, yakni adanya kepastian hukum, dimana
putusan yang inkracht berarti status kepemilikan atau hak atas objek lahan
eksekusi sudah diputus secara final oleh Pengadilan. Kemudian perlunya
transparansi publik, yakni mencegah kecurigaan atau penyalahgunaan wewenang
oleh oknum tertentu dalam pendataan subjek dan objek reforma agraria.
Data warga yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), SKPT, Sewa menyewa diatas objek eksekusi wajib didata sehingga pihak Pemerintah, baik Pemda Banggai, Pemprop Sulteng dan Pemerintah Pusat bisa objektif dalam menyelesaikan persoalan warga yang menempati lahan dimaksud. Jadi, jangan lagi ditunggangi dengan berbagai kepentingan politik yang mendompleng diatas penyelesaian lahan tanjung yang sudah inkracht. Data subjek penerima hak diatas lahan konflik yang selesai bukanlah informasi yang dikecualikan demi keadilan sosial,” tandas Bahar sapaan akrabnya, kepada Radar Sulteng, dikantor Kelurahan Karaton, Senin (3/8).
Ditegaskannya, transparansi data oleh Satgas PKA pada objek
lahan ditanjung sari yang sudah inkracht sangat penting untuk menegakkan
keadilan bagi pemilik sah. Keterbukaan informasi ini memastikan hak-hak para
ahli waris sebagai korban sengketa tidak diabaikan demi alasan privasi yang
sangat keliru.
Urgensi keterbukaan data warga dimaksud, agar dapat
memastikan kepastian hukum, dimana objek yang telah inkracht menuntut kejelasan
status subjek dan objek tanpa ada ruang pengaburan data. Adanya perlindungan
korban, dimana posisi ahli waris sebagai pemilik sah berhak atas pemulihan hak
tanpa disposisikan seolah-olah pihak luar yang asing diatas tanah milik mereka
sendiri. Kemudian perlunya akuntabilitas publik, yakni adanya keterbukaan
mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau penutupan infomasi yang merugikan
hak keperdataan warga.
Jadi dalam konteks ini kita harus objektif. Ada batas privasi dan kepentingan umum. Status inkracht mengubah sifat perkara dari privasi tertutup menjadi eksekusi hukum yang terbuka dan harus dijalankan secara transparan. Keterbukaan data-data warga yang mendiami objek dimaksud mencegah adanya klaim sepihak baru yang kerap memicu kekacauan dilapangan,” jelas Bahar yang dijuluki walikota tanjung ini.
Intinya kata Bahar, transparansi data, perlindungan hak ahli
waris dan tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial dalam
menyelesaikan sengketa lahan ditanjung
yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kebijakan pembukaan data dan pemihakan
kepada korban ketidakpastian hukum harus berjalan beriringan dengan koridor
regulasi yang berlaku.
Diperlukan adanya transparansi dan perlindungan korban. Keterbukaan data dan identifikasi subjek diatas objek eksekusi membantu memetakan fakta secara objektif demi menghindari pengaburan hak keperdataan. Pemilik sah (ahli waris) berdasarkan putusan inkracht berhak mendapatkan pemulihan hak tanpa dikesampingkan atau diposisikan merugi. Sehingga, kalau ada oknum-oknum yang mencoba melarang atau menghalangi pemerintah melakukan pendataan secara resmi hal ini patut dipertanyakan, dan APH dituntut pro aktif dan objektif mengawal putusan hukum inkracht agar tidak menyimpang dari koridor hukum,” jelas Bahar. (MT).
![]() |
| Screenshot percakapan oknum warga berinisial "I" dengan Sekretaris Lurah (Seklur) Karaton. YANG MELARANG PETUGAS KELURAHAN MELAKUKAN PENDATAAN. (Dok. IST). |
.png)


