Safri Kritik Menkeu, Rasa Bersalah Tak Selesaikan DBH
Muhammad Safri, Sekertaris Komisi III DPRD provinsi Sulawesi Tengah,(25/6/2026). (Foto : Zahra)
PALU – Sekertaris Komisi III DPRD provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri. Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu, yang mengaku merasa bersalah atas kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah daerah mendapat.
Safri menilai pengakuan tersebut tidak dapat menjawab
persoalan mendasar yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah, terutama bagi
wilayah penghasil sumber daya alam seperti Sulteng. Menurutnya, DBH merupakan
hak daerah yang lahir dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya itu
sendiri. Karena itu, setiap kebijakan pemotongan atau perubahan skema
penyaluran DBH mesti dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak merugikan
daerah yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Pernyataan rasa bersalah tidak menyelesaikan masalah. Yang
dibutuhkan daerah adalah kejelasan kebijakan dan jaminan bahwa hak fiskal
daerah tidak dipotong secara sepihak,” ujarnya, melalui sambungan telepon.
Kamis, (25/6/2026)
Ia menyebut Sulteng sebagai salah satu daerah dengan
kontribusi besar terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan
dan industri pengolahan mineral. Kawasan industri di Morowali dan Morowali
Utara, sehingga menurutnya, menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi
nasional yang selama ini didorong pemerintah pusat.
Di sisi lain, ia menilai daerah penghasil justru masih kerap
dihadapkan pada ketidakpastian penerimaan fiskal lewat skema transfer ke
daerah, termasuk DBH. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya
kontribusi yang diberikan daerah bagi perekonomian nasional.
“Sulawesi Tengah menjadi salah satu episentrum hilirisasi
nikel nasional. Banyak kawasan industri besar beroperasi di sini dan
menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Tetapi ketika berbicara soal
pembagian hasil, daerah sering kali merasa tidak memperoleh porsi yang
sebanding,” jelas Safri.
Safri menilai kebijakan pemotongan DBH berisiko mencederai
prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Terlebih, daerah
penghasil juga harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri
dan pertambangan, mulai dari beban infrastruktur, persoalan lingkungan, hingga
meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
“Daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara,
tetapi juga menanggung dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas
industri tersebut. Karena itu, hak fiskalnya harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian kebijakan DBH dapat berdampak
langsung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.
Banyak sektor bergantung pada kepastian transfer dari pemerintah pusat, mulai
dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan
masyarakat.
“Ketika DBH dipotong atau berubah tanpa penjelasan yang
memadai, yang terdampak bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang
bergantung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Safri juga mendesak Kementerian Keuangan membuka secara
transparan dasar perhitungan pemotongan DBH, termasuk dampak fiskalnya terhadap
masing-masing daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga
kepercayaan publik dan memastikan kebijakan fiskal berjalan akuntabel, ia
meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan
transfer ke daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan
sumber daya alam. Ia menilai perlu ada reformulasi kebijakan yang lebih adil
agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusi dan
beban yang mereka tanggung.
“Kami meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka
alasan, mekanisme, dan perhitungan pemotongan DBH. Jangan sampai muncul kesan
bahwa daerah hanya menerima keputusan tanpa mengetahui dasar kebijakannya.
Harus ada ruang dialog yang setara antara pusat dan daerah. Jangan sampai
daerah hanya menjadi objek kebijakan, sementara dampaknya harus ditanggung
sendiri. Pusat dan daerah harus duduk bersama untuk memastikan kebijakan fiskal
benar-benar mencerminkan prinsip keadilan,” tambahnya(ZAR).
.png)

