Rektor Jangan Melawan Statuta Untad
![]() |
| Dr. Suardi Dg. Mallawa |
Suardi: Itu Peraturan Menteri
PALU, Radar Sulteng- Polemik tata kelola Senat Universitas Tadulako (Untad) kembali mengemuka setelah Rapat Senat terkait pembahasan dan pengesahan peraturan senat Untad dan pengesahan Renstra yang dilaksanakan Senin (24/08/2026) lalu.
Anggota Senat sekaligus dosen Fakultas Hukum
Untad, Dr. Suardi Dg. Mallawa, menilai pelaksanaan rapat dan keanggotaan Senat
harus merujuk secara konsisten pada Statuta Untad yang ditetapkan melalui
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Suardi, persoalan yang diperdebatkan
bukan semata-mata mengenai berakhir atau tidaknya masa jabatan anggota Senat
periode 2023-2027. Ia menilai perlu dibedakan antara masa jabatan dan alasan
yang memungkinkan seorang anggota diberhentikan sebelum masa tersebut berakhir.
Salah satu dasar yang ia soroti adalah Pasal 87 ayat (2) Statuta, yang mengatur
pemberhentian ketua, sekretaris dan anggota Senat sebelum masa jabatan
berakhir.
“Jadi masa jabatan anggota Senat ini 2023
sampai 2027. Tapi dia diberhentikan ketika diangkat dalam jabatan negeri yang
lain. Ini jelas,” kata Suardi ke wartawan, Selasa (25/08/2026).
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 sendiri
menempatkan Statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan Untad yang menjadi
landasan penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan
universitas. Regulasi tersebut juga mendefinisikan Senat sebagai unsur penyusun
kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan
akademik.
Posisi Senat tersebut membuat persoalan
keanggotaan menjadi penting. Berdasarkan Pasal 37, Senat tidak hanya menetapkan
norma dan kebijakan akademik, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap
penerapan norma akademik, penjaminan mutu, kebebasan akademik, tata tertib
akademik, penilaian kinerja dosen, hingga pelaksanaan pembelajaran, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat. Senat juga memberikan pertimbangan kepada
Rektor dalam sejumlah kebijakan akademik.
Suardi menyoroti anggota Senat dari unsur
dosen yang kemudian memperoleh jabatan lain di lingkungan Untad. Ia menyebut
pengangkatan sebagai pejabat bukan persoalan, tetapi status sebagai anggota
Senat harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seseorang yang diangkat menjadi
pejabat seperti wakil dekan atau ketua program studi tidak otomatis dapat
mempertahankan keanggotaan Senat apabila pengangkatan tersebut masuk dalam
alasan pemberhentian sebagaimana diatur Statuta.
“Kalau anggota Senat itu mau diangkat Pak
Rektor untuk menduduki wakil dekan, wakil dekan, ketua prodi, enggak ada
masalah bisa diangkat. Tapi dia berhentikan dulu berdasarkan Pasal 87 ayat 2
Statuta ini,” ujarnya.
Pasal 87 ayat (2) secara eksplisit menyebut
sejumlah alasan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir. Di antaranya
meninggal dunia, berhalangan tetap, mengajukan permohonan sendiri, diberhentikan
sebagai ASN, diangkat dalam jabatan negeri yang lain, dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat, dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum
tetap, diberhentikan dari tugas jabatan dosen, menjalani tugas belajar, cuti di
luar tanggungan negara, serta berkinerja rendah berdasarkan evaluasi Rektor.
Aturan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa
masa jabatan empat tahun tidak bersifat mutlak tanpa kemungkinan pemberhentian
lebih awal. Pasal 40 mengatur anggota Senat dari dosen yang mewakili fakultas
memiliki masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa
jabatan. Sementara anggota yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan,
Direktur Program Pascasarjana dan kepala lembaga memiliki masa jabatan bersifat
ex officio.
Selain Pasal 87, Suardi juga merujuk ketentuan
mengenai persyaratan anggota Senat. Pasal 38 ayat (5) mengatur sejumlah
persyaratan bagi anggota Senat yang berasal dari wakil dosen, antara lain
berstatus dosen tetap ASN Untad, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak
pernah dipidana dengan ketentuan tertentu, tidak sedang menjalani tugas
belajar, serta tidak rangkap jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan Untad.
“Ini syarat untuk menjadi anggota Senat. Ini
wakil dosen. Nah, ini tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau
lembaga pemerintah, perusahaan, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang
dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Untad. Jelas,” kata Suardi.
Ia menilai ketentuan tersebut harus menjadi
perhatian ketika seorang anggota Senat kemudian menerima tugas atau jabatan
lain. Menurutnya, status keanggotaan tidak cukup hanya dilihat dari kapan
seseorang pertama kali diangkat, tetapi juga dari kondisi yang terjadi selama
masa jabatannya.
Dalam Statuta, wakil dosen dari setiap
fakultas berjumlah lima orang, terdiri atas tiga dosen profesor dan dua dosen
bukan profesor. Jika sebuah fakultas belum memiliki tiga profesor, posisi
tersebut dapat dijabat dosen nonprofesor dengan jabatan akademik lektor kepala
yang memiliki kualifikasi doktor. Wakil dosen dipilih oleh seluruh dosen pada
fakultas pengusul dan diusulkan dekan kepada Rektor.
Persoalan tersebut kemudian berhubungan dengan
pelaksanaan rapat Senat yang dipersoalkan sejumlah anggota. Suardi mengatakan
keberatan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat forum, melainkan meminta
agar Statuta menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kalau kita semua protes karena kita mau
Statuta dihormati. Peraturan Menteri itu dihormati,” katanya.
Ia mengingatkan, jika anggota Senat yang
menurutnya sudah tidak memenuhi ketentuan tetap dilibatkan dalam pengambilan
keputusan, maka persoalan tersebut dapat memengaruhi legitimasi hasil rapat.
“Kalau menurut saya sebagai orang hukum semua
keputusannya itu batal demi hukum. Batal demi hukum karena kenapa? Karena ada
orang lain yang dilibatkan dalam mengambil keputusan yang tidak berhak,”
ujarnya.
Suardi menyebut kondisi tersebut sebagai
“demokrasi bunuh diri”, karena keputusan memang dihasilkan melalui rapat,
tetapi menurutnya terdapat persoalan mengenai siapa saja yang berhak mengambil
keputusan.
“Demokrasi bunuh diri itu menjadikan keputusan
rapat Senat itu sebagai suatu keputusan. Tetapi pengambil keputusannya,
orang-orang yang mengambil keputusannya itu adalah orang yang tidak berhak
mengambil keputusan,” katanya.
Pernyataan mengenai batal demi hukum tersebut
merupakan pandangan hukum Suardi terhadap kondisi yang ia persoalkan. Keabsahan
suatu keputusan tetap perlu dilihat berdasarkan fakta keanggotaan, dokumen
pengangkatan, prosedur rapat, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Suardi juga mempertanyakan penyusunan
Peraturan Senat apabila aturan tersebut justru tidak mencantumkan atau
mengakomodasi norma yang telah diatur dalam Statuta.
Ia mengatakan Statuta sebenarnya sudah
memberikan dasar yang jelas mengenai tata kelola Senat. Karena itu, aturan
pelaksana tidak seharusnya ditafsirkan sebagai instrumen untuk mengesampingkan
ketentuan Permendikbudristek.
“Makanya saya bilang enggak usah bikin
Peraturan Senat kita. Daripada kita berkelahi, pakai saja Peraturan Menteri.
Jelas,” katanya.
Meski demikian, Statuta memang memberikan
kewenangan kepada Senat untuk mengatur sejumlah mekanisme melalui Peraturan
Senat. Pasal 38 ayat (7), misalnya, menyebut tata cara pemilihan anggota Senat
dari unsur wakil dosen diatur dengan Peraturan Senat. Pasal 42 juga menyatakan
tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan
Senat.
Dengan demikian, menurut Suardi, ruang
pengaturan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengubah
norma yang telah ditetapkan dalam Statuta.
“Jangan lagi membuat Peraturan Senat
bertentangan dengan Statuta,” tegasnya.
Suardi turut menyinggung ketentuan peralihan
dalam Statuta baru. Pasal 108 menyatakan organ Untad yang telah ada tetap
menjalankan tugas dan kewenangannya sampai dilakukan penyesuaian berdasarkan
Permendikbudristek tersebut. Penyesuaian organ dan pimpinan organ dilakukan
paling lama tiga bulan sejak peraturan berlaku.
Ketentuan itu juga menyatakan pimpinan unit
organisasi di bawah organ Rektor yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai
ditetapkannya pimpinan sesuai aturan baru. Dengan demikian, masa transisi
memang diatur secara khusus dalam Statuta.
Namun, menurut Suardi, ketentuan peralihan
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan norma mengenai persyaratan dan pemberhentian
anggota Senat.
“Peralihan status tadi juga mau dilanggar.
Berarti kemarin itu hanya sekadar formalitas bagi mereka saja,” ujarnya.
Statuta juga menegaskan dalam Pasal 110 bahwa
ketentuan pelaksanaan dari Statuta lama 2015 masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Statuta baru. Sementara Statuta lama tersebut
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Pasal 111.
Polemik tersebut turut menyerempet proses
Pemilihan Rektor. Suardi menilai komposisi Senat memiliki arti penting karena
organ tersebut berada dalam struktur tata kelola universitas dan memiliki
kewenangan akademik yang strategis.
Ia menduga terdapat kepentingan untuk
mempertahankan anggota tertentu yang memiliki posisi strategis dalam Senat.
“Kepentingannya itu melindungi anggota Senat
yang menduduki jabatan di eksekutif. Berarti hampir sebagian besar itu
pion-pionnya,” katanya.
Meski demikian, ketika ditanya apakah
pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Untad dilakukan secara khusus untuk
memenangkan kandidat tertentu dalam Pemilihan Rektor, Suardi memilih tidak
berspekulasi.
“Saya enggak paham kalau itu. Karena memang
saya tidak mau cari tahu hal yang begitu,” ujarnya.
Ia menegaskan fokusnya bukan memenangkan atau
menjatuhkan kandidat dalam Pemilihan Rektor, melainkan memastikan proses di
lingkungan Senat berjalan sesuai aturan.
“Saya hanya mau konsen karena saya sebagai
anggota Senat. Tolong semua anggota Senat ini dalam memenangkan pemilihan
rektor dan silakan. Tetapi jangan peraturan menteri kita injak-injak,” katanya.
Suardi juga membantah apabila kritiknya
dianggap sebagai serangan personal kepada Rektor Untad Prof. Amar. Ia
mengatakan keberatan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan dan penerapan
aturan.
“Saya bukan sebenarnya melawan sama Rektor
itu, tetapi melawan terhadap perbuatan melawan hukum terhadap peraturan Senat,”
ujarnya.
Ia menyatakan tidak berada di belakang
kandidat tertentu karena tahapan pencalonan maupun kontestasi belum menjadi
fokusnya.
“Saya ini bicara berdasarkan ilmu hukum murni.
Enggak ada saya pilih A, B, C karena belum ada juga calon,” katanya.
Menurutnya, siapapun yang berada dalam
struktur Untad harus tunduk pada aturan yang sama.
“Boleh saja Anda menangkan Pemilihan Rektor,
silakan. Berpolitik silakan. Tapi jangan menginjak-injak peraturan menteri. Itu
yang saya lawan ini,” tegasnya.
Suardi juga mempersoalkan pergantian sejumlah
pejabat akademik yang menurutnya dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Ia
menyebut adanya ketua program studi yang diberhentikan sebelum periode tugasnya
selesai.
“Dia berhentikan 10 ketua prodi S2 belum habis
masa jabatannya. Baru dia kasih masuk orang-orangnya semua yang juga anggota
Senat,” katanya.
Namun, klaim mengenai jumlah, nama pejabat,
masa jabatan, serta alasan pemberhentian tersebut masih membutuhkan verifikasi
melalui dokumen keputusan pengangkatan dan pemberhentian.
Dalam Statuta, sejumlah jabatan memang
memiliki ketentuan masa jabatan tersendiri. Wakil Rektor dan dekan, misalnya,
memiliki masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
Pengangkatan dekan juga melalui tahapan penjaringan, pemberian pertimbangan
oleh Senat Fakultas, kemudian pemilihan dan penetapan.
Statuta juga mengatur ketentuan peralihan
khusus mengenai masa jabatan pejabat yang sedang menjabat. Pasal 109 menyebut
masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana dan
sejumlah pejabat akademik lainnya berakhir paling lama tiga bulan setelah masa
jabatan Rektor yang sedang menjabat berakhir.
Dewan Pertimbangan juga menjadi bagian yang
disoroti Suardi. Ia mempertanyakan potensi rangkap peran apabila seseorang yang
berada di Senat juga duduk dalam Dewan Pertimbangan.
Padahal, Statuta menempatkan kedua organ
tersebut dengan fungsi berbeda. Senat menjalankan fungsi penetapan dan
pertimbangan kebijakan akademik, sedangkan Dewan Pertimbangan memberikan
pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.
Pasal 51 menyebut Dewan Pertimbangan bertugas
menelaah kebijakan Rektor bidang nonakademik, memberikan pertimbangan,
merumuskan saran atau pendapat, serta memberikan pertimbangan kepada Rektor
dalam mengelola Untad. Anggotanya paling sedikit lima orang dan dapat berasal
dari unsur pemerintah atau pemerintah daerah, akademisi, alumni, serta dunia
usaha, dunia industri atau dunia kerja.
Menurut Suardi, pemisahan fungsi tersebut
penting agar setiap organ dapat menjalankan perannya secara objektif.
“Jadi Dewan Pertimbangan tidak netral. Tidak
independen. Tidak berfungsi lagi sesuai dengan fungsi memberi pertimbangan sama
Rektor,” katanya.
Dalam wawancara, Suardi juga membawa persoalan
integritas akademik ke dalam konteks keanggotaan Senat. Ia mempertanyakan
apakah anggota Senat yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat
diberhentikan dari organ tersebut.
Ia menyebut sejumlah contoh pelanggaran yang
menurutnya harus mendapat perhatian serius, seperti plagiarisme, jual beli
nilai hingga praktik jual beli skripsi dan tesis.
“Saya tanya, kalau ini dosen-dosen anggota
Senat pelagiat ini boleh enggak diberhentikan? Enggak ada yang jawab. Hening.
Enggak ada yang jawab,” ujarnya.
Statuta sendiri mengatur bahwa Untad
menjunjung tinggi norma etik. Kode etik berlaku bagi dosen, mahasiswa dan
tenaga kependidikan, sementara pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sanksi.
Pengaturan kode etik dosen dan mahasiswa dilakukan melalui Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat.
Bagi Suardi, persoalan yang terjadi tidak
semestinya dilihat sekadar sebagai pertarungan kelompok di internal kampus. Ia
menilai persoalan mendasarnya adalah kepatuhan terhadap aturan yang menjadi
fondasi penyelenggaraan Untad.
Ia meminta Rektor, Ketua Senat dan seluruh
anggota Senat menjadikan Statuta sebagai pedoman bersama.
“Saya berharap Pak Rektor itu, Ketua Senat,
anggota Senat yang kelompoknya dia itu taatlah pada Peraturan Menteri,”
katanya.
Menurutnya, perguruan tinggi harus memberikan
contoh bagaimana aturan dijalankan secara konsisten. Jika aturan hanya
dijadikan formalitas, maka fungsi tata kelola akan kehilangan makna.
“Bayangkan kalau Rektor, Ketua Senat, anggota
Senat tidak hormat terhadap Statuta. Peraturan Menteri itu enggak ada gunanya.
Bikin saja hukum rimba di situ. Siapa yang kuat, siapa yang menang,” ujarnya.
Suardi mengatakan pembenahan Untad pada
akhirnya harus dimulai dari pola pikir seluruh unsur kampus.
“Yang dibenahi menurut saya mindset. Pola
pikir,” katanya.
Ia menilai kemajuan perguruan tinggi harus
dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, integritas akademik dan tanggung
jawab kelembagaan.
“Pola pikir itu harus dibangun bahwa kita mau
maju harus maju berdasarkan aturan. Untuk aturan itu sudah mendesain bagaimana
perguruan tinggi itu maju,” ujarnya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berujung
pada kepentingan politik internal, melainkan menjadi momentum untuk memperjelas
tata kelola Senat dan memastikan seluruh organ Untad bekerja sesuai
kewenangannya.
“Jangan untuk mengejar kepentingan politik.
Sejatinya sebagai seorang akademis bukan untuk mengejar kepentingan politik,”
tutupnya. (AKA)
.png)

