Reklamasi Tanpa Izin Dijerat Pidana Berlapis
![]() |
| Africhal Khamenei |
PALU, Radar Sulteng – Ketua Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) Sulawesi Tengah, Africhal Khamenei, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tanpa izin di kawasan ruang laut dapat dikenakan sanksi pidana berlapis berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Africhal, reklamasi merupakan kegiatan
yang wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin
dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, pelaku dapat dijerat pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Setiap kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 75," kata Africhal Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, ancaman hukum menjadi lebih
berat apabila reklamasi ilegal tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem atau
kawasan pesisir. Dalam kondisi demikian, ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU PWP3K
mengatur ancaman pidana penjara selama dua hingga sepuluh tahun disertai denda
antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Africhal menambahkan, reklamasi
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang laut maupun Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga dapat dijerat ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 69 mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin atau tanpa izin sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Tidak hanya itu, aspek lingkungan hidup juga
menjadi dasar penegakan hukum. Menurut Africhal, setiap proyek reklamasi wajib
memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
dan Persetujuan Lingkungan.
Jika usaha atau kegiatan dijalankan tanpa persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar," jelasnya.
Africhal juga mengingatkan bahwa ketentuan
pidana tersebut diperkuat oleh sejumlah peraturan pelaksana, di antaranya
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
yang mengatur sinkronisasi tata ruang darat dan laut serta integrasi perizinan
PKKPRL.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 menetapkan reklamasi sebagai kegiatan berisiko tinggi yang harus melalui
verifikasi ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 28 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif, mulai
dari penyegelan lokasi, pengenaan denda administratif, hingga pembongkaran
hasil reklamasi, baik sebelum maupun bersamaan dengan proses pidana.
Africhal menegaskan bahwa seluruh instrumen
hukum tersebut menunjukkan reklamasi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran
administrasi, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila
memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap reklamasi ilegal harus dilakukan secara konsisten demi melindungi ruang laut, ekosistem pesisir, serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir," pungkasnya.
YHKI mendesak Polda Sulteng khususnya Tipikor
menaikkan status perkara reklamasi tanpa izin dan pembangunan Jety yang
melibatkan wakil bupati Parigi Moutong H Sahid dari penyelidikan menjadi
penyidikan.
Kami melapor disertakan bukti pendukung bahwa ada kegiatan reklamasi tanpa izin serta pembangunan Jety di Teluk Palu oleh PT Sumber Batuan Prima yang melibatkan kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima, AS,” ujar Africhal. (bar)
.png)


