Ratna Mayasari Agan Dukung Anggaran dan Bantuan Modal

Daftar Isi

RESES- Anggota DPRD Kota Palu dari Komisi B, Ratna Mayasari Agan bersama jajaran Dinas UMKM Kota Palu, saat reses di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Jalan Sungai Ogotion, Selasa malam (18/08/2026). Foto Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng

Dorong Pemberdayaan UMKM Tatanga

PALU, Radar Sulteng – Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, menyerap aspirasi warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, melalui kegiatan reses tatap muka di Jalan Sungai Ogotion, Selasa (18/8/2026) malam.

Dalam jaring aspirasi tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berfokus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta advokasi anggaran pemberdayaan wirausaha.

Didampingi jajaran Dinas UMKM Kota Palu, Ratna menegaskan komitmennya mengawal setiap usulan kelompok usaha warga agar terakomodasi dalam APBD. Ia mengimbau para pelaku usaha, khususnya ibu-ibu dan kaum muda, segera membentuk kelompok usaha bersama minimal lima orang untuk mempermudah akses bantuan modal maupun peralatan produksi dari pemerintah kota.

Saya ingin seluruh masyarakat Kota Palu mandiri secara ekonomi. Bagi ibu-ibu yang baru mau membentuk usaha, silakan bikin kelompok minimal lima orang. Kalau bingung buat proposalnya, telepon saya. Kita satukan potensi tetangga, misalnya pembuat roti atau kuliner, agar bantuan alat produksi berskala besar dari pemerintah bisa terjangkau," ujar Ratna di hadapan puluhan warga Nunu.

Srikandi DPRD Palu yang menjabat tiga periode tersebut mengungkapkan bahwa Pemkot Palu memiliki alokasi anggaran khusus untuk pembinaan wirausaha, termasuk program bagi wirausaha muda di bawah usia 35 tahun bersumber dari insentif penanganan inflasi. Di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Ratna memastikan dana pemberdayaan masyarakat ini terus dikawal agar tepat sasaran.

Selain mendorong pembentukan kelompok dan pembinaan, Ratna juga menyinggung klasifikasi pajak makan dan minum yang kini telah disesuaikan menjadi 5 persen bagi pelaku UMKM kelas menengah ke bawah.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk memisahkan beban pajak antara restoran besar dan pedagang kuliner kecil agar tidak memberatkan modal usaha warga. (AKA)


 

IKLAN