Rafiq Al’Amri Ajukan Praperadilan

Daftar Isi

PRAPERADILAN : Tim kuasa hukum Rafiq Al Amri dan pendukungnya di PN Palu, Kamis (20/8/2026). Foto: Salam La'abu

Tim Hukum Polda Sulteng Tidak Hadir 

PALU, Radar Sulteng— Tim hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan anggota DPD RI Dapil Sulteng Rafiq Al’Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Kamis (20/8) tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, kusa hukum Rafiq Al Amri, Ramdaningsih A. Palar, S.H., M.H., Mohammad Taher, S.H., yang diketuai Vebry Tri Haryadi mengatakan, dugaan kriminalisasi terhadap kliennya menjadi salah satu sorotan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan praperadilan tersebut secara resmi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Pal pada 13 Agustus 2026.

Menurut Vebry Tri Haryadi, praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Rafiq Al’Amri sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/08/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber tanggal 15 Juli 2026, serta sejumlah tindakan penyidik terhadap data elektronik.

Selain penetapan tersangka, tim hukum mempersoalkan tindakan terhadap akun Facebook pada 26 Mei 2026 serta tindakan terhadap akun Facebook, email dan kartu SIM pada 10 Juli 2026," ungkapnya.

Sementara itu salah seorang kuasa hukum Ustad Rafiq Al Amri, Dian Ramdaningsih A. Palar l. SH.MH mengatakan, praperadilan tersebut ditempuh bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, tetapi untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan dalam koridor hukum acara pidana.

Kami tidak sedang meminta pengadilan menentukan Rafiq bersalah atau tidak. Yang kami minta diuji adalah apakah kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.” ujarnya.

Sedangkan dalam persidangan tersebut kata Dian, persoalan utama yang harus dibuka dalam persidangan tersebut yakni dasar pembuktian yang digunakan penyidik untuk menetapkan Rafiq sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada adanya laporan atau asumsi bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Harus jelas alat buktinya, harus sah, relevan, dan harus menghubungkan Pemohon dengan tindak pidana yang disangkakan.” katanya.

Sedangkan Mohammad Taher. SH menyoroti tindakan penyidik terhadap akun Facebook, email dan kartu SIM pada 10 Juli 2026 yang berjarak hanya lima hari sebelum penetapan Rafiq sebagai tersangka.

Tanggalnya sangat dekat. Pada 10 Juli ada tindakan terhadap data elektronik, kemudian 15 Juli ditetapkan tersangka. Kami ingin tahu, apakah hasil tindakan tanggal 10 Juli itu digunakan sebagai dasar penetapan tersangka atau tidak.” ujarnya.

Menurutnya, apabila data tersebut digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, maka proses pemerolehannya tidak dapat dilepaskan dari pengujian praperadilan.

Kalau data itu dipakai, maka kami akan menguji bagaimana data tersebut diperoleh, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang menyerahkan, bagaimana proses pengambilannya, bagaimana penyimpanannya, dan bagaimana integritas serta chain of custody-nya," katanya.

Taher menegaskan, jika penyidik menyatakan data tanggal 10 Juli tidak digunakan, maka harus dijelaskan alat bukti apa yang telah dimiliki sebelum tindakan tersebut dilakukan.

Kalau tidak digunakan, sederhana saja, tunjukkan alat bukti yang sudah ada sebelum 10 Juli. Ini penting untuk menguji apakah ketika penetapan tersangka dilakukan pada 15 Juli, syarat hukumnya memang sudah terpenuhi.” tandasnya.

Vebry Tri Haryadi kembali menegaskan, aspek penerapan Pasal 27A UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Karena persoalan dalam perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah terdapat unggahan atau pernyataan di media sosial.

Tidak setiap kritik, pendapat, koreksi atau ekspresi dapat serta-merta dipidana sebagai pencemaran nama baik. Harus diuji apakah pernyataan yang dipersoalkan benar-benar memenuhi seluruh unsur Pasal 27A sebagaimana tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.” tegasnya.

Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. Negara hukum memberikan kewenangan kepada penyidik, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan tanpa batas. Ketika kewenangan digunakan, harus dapat diuji. Praperadilan adalah salah satu mekanisme untuk memastikan kekuasaan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum," ujarnya.

Menurutnya, dalam permohonannya, tim hukum juga menempatkan persoalan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagai salah satu titik serang utama. Karena menilai keberadaan sejumlah dokumen atau data elektronik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa standar minimal penetapan tersangka telah terpenuhi.

Yang harus diuji adalah apakah alat bukti tersebut diperoleh secara sah, relevan, memiliki hubungan dengan Rafiq Al’Amri, serta mampu membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan,"

Praperadilan tersebut pada akhirnya meminta Pengadilan Negeri Palu menyatakan penetapan Rafiq Al’Amri sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bagi tim hukum Rafiq Al’Amri, persidangan tersebut bukan sekadar perkara antara seorang warga negara dengan aparat penegak hukum. Perkara ini sekaligus menjadi ruang untuk menguji batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kami percaya proses hukum harus berjalan. Tetapi hukum juga harus menguji hukum itu sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada dasar yang sah, alat bukti yang sah, dan prosedur yang sah. Itulah yang kami minta diuji di pengadilan,” tegas Vebry.(Lam)


 

IKLAN