Pusat Jangan Bohongi Daerah, Safri Desak Kepastian DBH
![]() |
| Muhammad Safri |
PALU, Radar Sulteng - Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri, menanggapi narasi yang menyebut persoalan Morowali dan Morowali Utara tidak perlu diperdebatkan dari sisi status sebagai daerah pengolah, melainkan cukup memperjuangkan hak fiskalnya semata.
Menurutnya, penetapan status daerah pengolah merupakan
bagian penting untuk memastikan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (HKPD) dapat diterjemahkan ke dalam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).
Yang kami perjuangkan bukan sekadar label daerah pengolah. Yang kami perjuangkan adalah hak fiskal daerah. Tetapi hak itu harus memiliki kepastian hukum, karena penetapan itu menjadi bagian penting untuk memastikan hak tersebut dapat dihitung dan dialokasikan," ungkap Safri saat ditemui usai rapat Paripurna di kantor DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Senin (10/08/2026).
Ia merujuk pada UU HKPD yang memberikan porsi DBH bagi
kabupaten/kota pengolah, yang menurutnya harus dibaca bersama Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kabupaten/kota pengolah
ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau kementerian atau lembaga terkait. Atas
dasar itu, ia mempertanyakan alasan Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum
dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang
Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara Tahun 2026, meski secara faktual kedua daerah tersebut memiliki
aktivitas pengolahan dan pemurnian.
Safri juga turut mempertanyakan narasi yang menyebut hak
fiskal tetap dapat diperjuangkan tanpa pencantuman status dalam keputusan
menteri tersebut. Menurutnya, klaim semacam itu harus disertai kejelasan
mekanisme hukum, bukan sekadar menyebut adanya peluang.
Kalau dikatakan hak 8 persen tetap bisa diperjuangkan tanpa masuk dalam Kepmen 157, mekanismenya melalui apa? Apakah melalui revisi Kepmen, keputusan baru, atau instrumen lain? Jangan hanya mengatakan peluangnya terbuka, tetapi tidak menjelaskan bagaimana hak itu dihitung dan dialokasikan," tegasnya.
Ia meminta pemerintah membuka dasar dan kriteria penetapan
daerah pengolah, mengingat Kepmen ESDM 157/2026 telah mencantumkan sejumlah
daerah pengolah lain lengkap dengan data kegiatan pengolahan, termasuk Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dan kapasitas pengolahannya. Menurutnya, Morowali dan
Morowali Utara juga harus diuji dengan kriteria yang sama agar tidak ada
standar ganda, dan alasan mengenai perbedaan konstruksi perizinan antara sektor
pertambangan dan industri perlu dibuktikan dengan dokumen serta dasar hukum
yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Safri menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang semata
sebagai isu administratif, mengingat Morowali dan Morowali Utara menanggung
langsung beban dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi, mulai dari kebutuhan
infrastruktur, pelayanan publik, tekanan lingkungan, hingga berbagai dampak
sosial akibat konsentrasi kegiatan industri.
Kalau bicara hilirisasi, jangan hanya menghitung produksi dan pertumbuhan ekonominya. Hitung juga bebannya. Jalan, pelayanan publik, lingkungan dan dampak sosial semuanya membutuhkan anggaran daerah," tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan
alasan pemberian DBH kepada daerah pengolah, karena regulasi pada dasarnya
mengakui adanya potensi eksternalitas negatif yang ditanggung daerah sebagai
lokasi pengolahan dan pemurnian. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara
transparan konsekuensi fiskal apabila kedua daerah tersebut tidak ditetapkan
sebagai daerah pengolah, termasuk mekanisme penghitungan dan alokasi porsi DBH
untuk kabupaten/kota pengolah.
Safri menegaskan, Morowali dan Morowali Utara tidak sedang
meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum dan keadilan fiskal sebagai
daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sekaligus hilirisasi sumber daya alam.
Jangan hanya bebannya yang nyata, sementara hak fiskalnya masih menjadi tanda tanya. Kalau memang memenuhi kriteria sebagai daerah pengolah, tetapkan dengan dasar hukum yang jelas dan pastikan hak fiskalnya diberikan secara adil. Daerah bukan hanya tempat mengambil dan mengolah sumber daya, tetapi juga harus mendapatkan manfaat yang sepadan dengan beban yang ditanggung," tambanya (ZAR)
.png)

