Praperadilan SP3 PT RAS, Kejati Sulteng Tak Hadiri Sidang Perdana

Daftar Isi

TIDAK HADIR: Sidang gugatan praperadilan terkait SP3 PT RAS tidak dihadiri Termohon I dan II. Foto IST

PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dipraperadilankan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Perseroan Terbatas (PT) Rimbunan Alam Sentosa (RAS) oleh salah seorang warga bernama Allan Billy Graham.

Pemohon menilai terdapat dugaan kongkalikong dalam penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut antara pihak PT RAS dan Kejati Sulteng.

Sidang yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Pal itu dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., Senin (24/8).

Namun, sidang perdana tersebut tidak dihadiri pihak tergugat, yakni Kejati Sulteng. Sidang hanya dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Kejati Sulteng dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT RAS tersebut menemukan adanya kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Bahkan, dalam proses penyelidikan tersebut, pihak Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng telah menyita sejumlah dump truck dan alat berat milik PT RAS. Namun, pada akhirnya, kasus tersebut dinyatakan dihentikan.

Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT RAS, anak usaha PT Astra Agro Lestari (Astra) tersebut, kemudian diuji melalui sidang praperadilan perdana.

Sidang yang tidak dihadiri pihak Kejati Sulteng itu akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (28/8) di PN Palu.

Sementara dalam petitum gugatan praperadilan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya, Rizal, mengatakan Kejati Sulteng selaku Termohon II, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, pada Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit yang diduga dilakukan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk., yakni PT RAS.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan milik negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, yang sebelumnya memiliki Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1999 seluas 28.200 hektare.

Izin tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 dengan luas 2.854 hektare dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 dengan luas 3.146 hektare pada tahun 2009.

Sementara dalam gugatan praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia tercatat sebagai Termohon I.

Terkait gugatan praperadilan yang tidak dihadiri pihak Kejati Sulteng tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, S.H., M.H., membenarkannya. (LAM)

 


 

IKLAN