Praperadilan SP3 PT RAS, Kejati Sulteng Tak Hadiri Sidang Perdana
TIDAK HADIR: Sidang gugatan praperadilan terkait SP3 PT RAS tidak dihadiri Termohon I dan II. Foto IST
PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dipraperadilankan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Perseroan Terbatas (PT) Rimbunan Alam Sentosa (RAS) oleh salah seorang warga bernama Allan Billy Graham.
Pemohon menilai terdapat dugaan kongkalikong dalam
penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut antara
pihak PT RAS dan Kejati Sulteng.
Sidang yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN
Pal itu dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., Senin (24/8).
Namun, sidang perdana tersebut tidak dihadiri pihak
tergugat, yakni Kejati Sulteng. Sidang hanya dihadiri pihak pemohon melalui
kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Kejati Sulteng dalam melakukan
penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT RAS tersebut menemukan adanya
kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Bahkan, dalam proses penyelidikan tersebut, pihak Tindak
Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng telah menyita sejumlah dump truck dan
alat berat milik PT RAS. Namun, pada akhirnya, kasus tersebut dinyatakan
dihentikan.
Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT
RAS, anak usaha PT Astra Agro Lestari (Astra) tersebut, kemudian diuji melalui
sidang praperadilan perdana.
Sidang yang tidak dihadiri pihak Kejati Sulteng itu akhirnya
ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (28/8) di PN Palu.
Sementara dalam petitum gugatan praperadilan tersebut,
pemohon melalui kuasa hukumnya, Rizal, mengatakan Kejati Sulteng selaku
Termohon II, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor:
PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, pada Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit yang diduga dilakukan anak
perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk., yakni PT RAS.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan milik
negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, yang sebelumnya
memiliki Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1999 seluas
28.200 hektare.
Izin tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan
legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 dengan luas 2.854
hektare dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 dengan luas 3.146 hektare
pada tahun 2009.
Sementara dalam gugatan praperadilan tersebut, Kepala
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tercatat sebagai Termohon I.
Terkait gugatan praperadilan yang tidak dihadiri pihak
Kejati Sulteng tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, S.H.,
M.H., membenarkannya. (LAM)
.png)

