Polisi Jadi Pihak Terbanyak Dilaporkan Komnas HAM di Sulteng

Daftar Isi

ILUSTRASI
PALU, Radar Sulteng – Kepolisian menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan masyarakat dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. Di sisi lain, Komnas HAM juga menyoroti maraknya persekusi terhadap kelompok LGBT di sejumlah kota, termasuk Kota Palu, sebagai bagian dari persoalan HAM yang perlu mendapat perhatian.

Data Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah mencatat, sepanjang 2025 terdapat 44 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari jumlah tersebut, kepolisian menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 26 aduan. Selanjutnya pemerintah daerah tercatat dalam 14 aduan dan korporasi sebanyak 13 aduan.

Angka tersebut merupakan jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM dan belum berarti seluruh laporan telah terbukti sebagai pelanggaran HAM. Dokumen juga tidak merinci jenis perkara dalam 26 aduan yang mencantumkan kepolisian sebagai pihak terlapor.

Jika dilihat dari jenis hak yang diadukan, persoalan hak untuk memperoleh keadilan menjadi yang paling banyak dengan 24 aduan. Kemudian hak atas kesejahteraan sebanyak 17 aduan, hak untuk hidup 10 aduan dan hak atas rasa aman sebanyak enam aduan.

Komnas HAM mencatat, persoalan HAM di Sulteng cukup beragam. Kondisi sosial, geografis dan ekonomi daerah ikut memengaruhi dinamika tersebut. Konflik agraria, penguasaan lahan, perkembangan industri ekstraktif, pengelolaan sumber daya alam, pemulihan hak masyarakat pascakonflik dan bencana, hingga perlindungan masyarakat adat menjadi sejumlah tantangan yang disoroti.

Selain persoalan tersebut, Komnas HAM juga memberi perhatian terhadap persekusi kelompok LGBT yang terjadi di beberapa kota, termasuk Palu. Fenomena itu dinilai menjadi tantangan dalam memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan dan rasa aman tanpa mengalami kekerasan maupun diskriminasi.

Dalam keterangannya, Komnas HAM menegaskan bahwa prinsip HAM bukan soal membenarkan atau menyalahkan identitas seseorang. Fokusnya adalah memastikan setiap warga memperoleh martabat, keamanan dan perlindungan hukum.

Isu tersebut dinilai penting karena bersinggungan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat. Karena itu, penegakan hukum tetap dibutuhkan untuk memastikan perbedaan pandangan tidak berubah menjadi tindakan kekerasan atau diskriminasi terhadap warga.

Catatan di Sulteng tersebut sejalan dengan kondisi secara nasional. Sepanjang 2025, Komnas HAM RI menerima 2.796 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Sebanyak 2.133 merupakan aduan baru dan 663 lainnya merupakan aduan lanjutan.

Pada tingkat nasional, kepolisian juga menjadi pihak terlapor paling banyak dengan 752 aduan. Berikutnya korporasi sebanyak 452 aduan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah 445 aduan, serta individu sebanyak 309 aduan.

Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemajuan HAM di daerah. Penanganan dugaan pelanggaran HAM dinilai tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga perlu diperkuat dengan edukasi publik serta upaya membangun budaya yang menghormati hak setiap warga.

Dengan 26 aduan yang mencantumkan kepolisian sebagai pihak terlapor dan munculnya sorotan terhadap persekusi kelompok LGBT di Palu, persoalan HAM di Sulteng menunjukkan wajah yang beragam. Penanganannya membutuhkan kepastian hukum, perlindungan warga dan pencegahan kekerasan tanpa mengabaikan konteks sosial yang berkembang di masyarakat. (AKA)


 

IKLAN