Polda Sulteng Tangkap Dua 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong
TANGKAP - Buser Polda Sulteng membekuk pelaku yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Foto IST
PALU, Radar Sulteng – Polda Sulawesi Tengah melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulteng berhasil mengamankan dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026)
sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi
Moutong.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui
Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng
melalui Kanit I Subdit IV AKP Siti Elminawati menjelaskan, penangkapan dilakukan
setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban,
saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan
perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk
mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Siti Elminawati dalam keterangan
tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
Peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi
Pelindung Perempuan dan Anak tersebut menerangkan, berdasarkan hasil
penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun
waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor
diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya
diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah
mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung, Selain itu, penyidik juga telah meminta
keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
AKP Siti menambahkan, sebelum dilakukan
penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali
kepada kedua terlapor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik
sehingga dilakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan
saat ini pelaku ditahan di rutan Polda Sulteng.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor
disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415
huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (bar/*)
.png)

