Perlu Evaluasi Formula DBH Minerba

Daftar Isi

Ridha Saleh

PALU, Radar Sulteng – Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026 menuai sorotan. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara di Sulawesi Tengah tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.

Padahal, kedua daerah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia. Sejumlah kawasan industri dan fasilitas pengolahan nikel berskala besar beroperasi di Morowali dan Morowali Utara, di antaranya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT BTIG dan PT GNI.

Kondisi tersebut kemudian memicu polemik di kalangan DPRD dan publik Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual aktivitas industri pengolahan mineral yang berlangsung di kedua wilayah tersebut.

Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai perlu ada evaluasi terhadap formula penetapan daerah pengolah dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba.

Menurutnya, kerangka regulasi DBH berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), termasuk ketentuan mengenai daerah penghasil dan daerah pengolah.

Dalam skema DBH sumber daya alam mineral dan batubara, penerimaan yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi memiliki mekanisme pembagian tersendiri.

Untuk DBH yang bersumber dari iuran produksi, sebesar 80 persen menjadi bagian daerah. Porsi tersebut antara lain dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil sebesar 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 12 persen, serta kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.

Ridha menjelaskan, porsi 8 persen bagi daerah pengolah merupakan bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang, seperti smelter.

Dalam konteks DBH sumber daya alam, daerah pengolah dimaknai sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian sumber daya alam, meskipun bahan mentahnya berasal dari wilayah lain.

Menurut Ridha, ketentuan tersebut pada prinsipnya bertujuan memberikan keadilan fiskal sekaligus kompensasi kepada daerah yang menanggung dampak lingkungan dan beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan.

Namun, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut diterapkan terhadap daerah yang sekaligus menjadi penghasil dan lokasi industri pengolahan seperti Morowali dan Morowali Utara.

“Logisnya Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah pengolah dalam keputusan tersebut karena secara faktual kedua wilayah ini merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar serta memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” ujar Ridha.

Ia menyoroti dictum keempat Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 yang menyebutkan bahwa dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026, salah satunya untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada 2025.

Menurut Ridha, frasa “kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi” dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, menyangkut nilai yang dihitung Kementerian ESDM berdasarkan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan kementerian tersebut. Kedua, berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Ia menduga persoalan utama Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah berkaitan dengan asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan perusahaan-perusahaan pengolahan mineral di wilayah tersebut.

Sebagian besar smelter berskala besar di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, kata dia, beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.

Akibatnya, proses peningkatan nilai tambah ketika bijih nikel atau ore diolah menjadi feronikel maupun produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH oleh Kementerian ESDM dengan skema yang berlaku saat ini.

Ridha menilai formula DBH Minerba perlu lebih fleksibel mengikuti dinamika hilirisasi yang berkembang pesat di lapangan.

Menurut dia, pemberian porsi 8 persen untuk daerah pengolah yang diprioritaskan bagi kabupaten/kota nonpenghasil yang menjadi lokasi pemurnian dapat menimbulkan persoalan keadilan fiskal apabila diterapkan kepada daerah penghasil sekaligus pengolah.

“Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya daerah penghasil. Asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolahan, padahal faktanya di Morowali dan Morowali Utara terdapat kegiatan industri pengolahan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengolahan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pendekatan administratif pemerintah pusat yang menetapkan status daerah pengolah hanya bagi daerah nonpenghasil dengan alasan menghindari terjadinya alokasi ganda atau double dipping.

Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu pragmatis karena tidak memperhitungkan beban ganda yang ditanggung daerah yang berstatus sebagai penghasil sekaligus pengolah.

Tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengolah yang dialami daerah penghasil sekaligus pengolah seperti Morowali dan Morowali Utara serta tidak berlaku adil bagi daerah,” pungkas Ridha. (bar/*)


 

IKLAN