Perlu Evaluasi Formula DBH Minerba
![]() |
| Ridha Saleh |
PALU, Radar Sulteng – Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026 menuai sorotan. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara di Sulawesi Tengah tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.
Padahal, kedua daerah tersebut selama ini dikenal sebagai
salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia. Sejumlah kawasan
industri dan fasilitas pengolahan nikel berskala besar beroperasi di Morowali
dan Morowali Utara, di antaranya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT
BTIG dan PT GNI.
Kondisi tersebut kemudian memicu polemik di kalangan DPRD
dan publik Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut dinilai tidak sepenuhnya
mencerminkan kondisi faktual aktivitas industri pengolahan mineral yang
berlangsung di kedua wilayah tersebut.
Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan
Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai perlu ada evaluasi terhadap
formula penetapan daerah pengolah dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba.
Menurutnya, kerangka regulasi DBH berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), termasuk ketentuan mengenai daerah
penghasil dan daerah pengolah.
Dalam skema DBH sumber daya alam mineral dan batubara,
penerimaan yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi memiliki mekanisme
pembagian tersendiri.
Untuk DBH yang bersumber dari iuran produksi, sebesar 80
persen menjadi bagian daerah. Porsi tersebut antara lain dibagikan kepada
provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar
32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil
sebesar 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 12 persen,
serta kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.
Ridha menjelaskan, porsi 8 persen bagi daerah pengolah
merupakan bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada kabupaten/kota yang
memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang, seperti smelter.
Dalam konteks DBH sumber daya alam, daerah pengolah dimaknai
sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan
dan/atau pemurnian sumber daya alam, meskipun bahan mentahnya berasal dari
wilayah lain.
Menurut Ridha, ketentuan tersebut pada prinsipnya bertujuan
memberikan keadilan fiskal sekaligus kompensasi kepada daerah yang menanggung
dampak lingkungan dan beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan.
Namun, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut diterapkan
terhadap daerah yang sekaligus menjadi penghasil dan lokasi industri pengolahan
seperti Morowali dan Morowali Utara.
“Logisnya Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah
pengolah dalam keputusan tersebut karena secara faktual kedua wilayah ini
merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar serta memberikan kontribusi besar
bagi Indonesia,” ujar Ridha.
Ia menyoroti dictum keempat Kepmen ESDM Nomor
157.K/KU.01/MEN.S/2026 yang menyebutkan bahwa dasar penetapan daerah penghasil
dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026, salah
satunya untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas
pengolahan yang terintegrasi pada 2025.
Menurut Ridha, frasa “kapasitas output pada fasilitas
pengolahan yang terintegrasi” dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, menyangkut
nilai yang dihitung Kementerian ESDM berdasarkan ketentuan teknis yang menjadi
kewenangan kementerian tersebut. Kedua, berkaitan dengan perizinan terintegrasi
hulu-hilir yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Ia menduga persoalan utama Morowali dan Morowali Utara tidak
ditetapkan sebagai daerah pengolah berkaitan dengan asal atau perbedaan jenis
izin operasional yang digunakan perusahaan-perusahaan pengolahan mineral di
wilayah tersebut.
Sebagian besar smelter berskala besar di kawasan industri
Morowali dan Morowali Utara, kata dia, beroperasi menggunakan Izin Usaha
Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Akibatnya, proses peningkatan nilai tambah ketika bijih
nikel atau ore diolah menjadi feronikel maupun produk turunan lainnya tidak
masuk dalam perhitungan DBH oleh Kementerian ESDM dengan skema yang berlaku
saat ini.
Ridha menilai formula DBH Minerba perlu lebih fleksibel
mengikuti dinamika hilirisasi yang berkembang pesat di lapangan.
Menurut dia, pemberian porsi 8 persen untuk daerah pengolah
yang diprioritaskan bagi kabupaten/kota nonpenghasil yang menjadi lokasi
pemurnian dapat menimbulkan persoalan keadilan fiskal apabila diterapkan kepada
daerah penghasil sekaligus pengolah.
“Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status
hanya daerah penghasil. Asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah
dari hasil produksi pengolahan, padahal faktanya di Morowali dan Morowali Utara
terdapat kegiatan industri pengolahan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari
hasil pengolahan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik pendekatan administratif pemerintah pusat
yang menetapkan status daerah pengolah hanya bagi daerah nonpenghasil dengan
alasan menghindari terjadinya alokasi ganda atau double dipping.
Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu pragmatis karena
tidak memperhitungkan beban ganda yang ditanggung daerah yang berstatus sebagai
penghasil sekaligus pengolah.
Tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengolah yang dialami daerah penghasil sekaligus pengolah seperti Morowali dan Morowali Utara serta tidak berlaku adil bagi daerah,” pungkas Ridha. (bar/*)
.png)

