Perkara Tipikor Tamainusi Akan Dilimpahkan ke PN Palu

Daftar Isi

Salahuddin

PALU, Radar Sulteng- Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan melimpahkan kasus dugaan Tipikor dana CSR Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, tahun 2019-2025, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Asisten Pidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, SH, MH, kepada media ini, yang ditemui usai salat Jumat (7/8) di Kantor Kejati Sulteng mengatakan, pihak Pidsus telah merampungkan berkas dakwaan mantan Kades Tamainusi dan mantan Sekdes, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Palu.

Insyaallah dalam waktu dua minggu ini kita akan segera limpahkan ke pengadilan (PN Kelas 1A Palu) karena berkas dakwaannya telah rampung," ujarnya.

Sebelumnya, Bidang Pidsus Kejati Sulteng telah menetapkan mantan Kades Tamainusi, Ahlis Umar alias AU, dan mantan Sekdes berinisial Y, yang juga Plt Kades Tamainusi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.

Mantan Kades Tamainusi Ahlis Umar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu, sedangkan mantan Sekdes sementara dititipkan di Lapas Perempuan Palu, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. (Lam)

 


 

IKLAN