Peran Bawas MA “Sedang Diuji Nyali”, Mantan Ketua PN Batalkan Putusan Eksekusi Tanjung

Daftar Isi

AHMAD SHUHEL NADJIR, Mantan Ketua PN Luwuk, periode 2018-2021
Jangan Ada Kesan Indikasi Penyelundupan Hukum, Sehingga Merusak Marwah Peradilan

BANGGAI, Radar Sulteng- Tindakan mantan Ketua PN Luwuk, yang telah membatalkan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2351.K/Pdt/1997 tanggal 2 Januari 1999, juncto putusan Peninjauan Kembali (PK) No.655/PK/Pdt/2000 tanggal 13 Oktober 2000, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinilai telah berpotensi mencederai rasa keadilan.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa mantan Ketua PN Luwuk, Ahmad Shuhel Nadjir, SH, MH periode 2018-2021, dalam surat penetapannya tertanggal 24 Juli 2018,  telah menyatakan penetapan Ketua PN Luwuk No.02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tanggal 27 April 2017 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi No.02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2017 dan penetapan ketua PN Luwuk, 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tanggal 3 Januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi No.02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN. Luwuk, tanggal 19 Maret 2018, beserta segala akibat hukumnya adalah BATAL.

Putusan MA yang sudah Inkracht bersifat wajib dilaksanakan dan tidak boleh dianulir sembarang oleh PN. Penolakan atau pembatalan eksekusi sering berdalih objek tidak jelas. Alasan tersebut harus diuji secara ketat agar tidak menjadi celah main mata hukum. Disinilah peran Badan Pengawasan (Bawas) MA sedang diuji dan diminta wajib bersikap objektif, transparan, Kemudian segera mengusut tuntas atas penundaan yang terkesan janggal. Menilai objektivitas alasan pembatalan eksekusi, sehingan jangan ada kesan dugaan penyelundupan hukum guna menjawab marwah institusi peradilan,” tegas aktivitas di Sulteng, Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Sabtu (8/8), dalam menanggapi carut marutnya pelaksanaan eksekusi putusan diatas lahan objek eksekusi tanjung sari.

Menurutnya, pembatalan eksekusi lahan tanjung sari yang dilakukan ini merupakan langkah hukum yang sangat jarang terjadi dan justru telah menimbulkan kontroversi diruang publik karena eksekusi yang sudah berjalan bertahun-tahun dianulir kembali oleh mantan Ketua PN Luwuk tersebut

Padahal, didalam amar putusan tidak hanya membahas 2 bidang tanah. Namun, berdasarkan dalil dalam gugatan intervensi cukup jelas, bahwa Albakar melalui kuasa hukum Nasrun Hipan, SH, MH dinyatakan bahwa intervenient ada memiliki hamparan tanah yang berukuran luas kurang lebih 6 (enam) hektar, yang diatasnya terdapat pohon kelapa sejumlah 395 pohon dilokasi tanjung, yang diperoleh dari warisan orang tua intervenient Salim Albakar.

Berikut bunyi putusan MA No. 2351.K/Pdt/1997 tanggal 2 Januari 1999, telah dinyatakan mengadili, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, Hadin Lanusu, Pintung, Bahrun Lanusu, Masnia Lanusu, dan Min Lanusu. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Palu, tanggal 15 januari 1997 No.81/Pdt/1996/PT.Palu, yang menguatkan putusan PN Luwuk, tanggal 9 Juli 1996, No.02/Pdt.G/1996/PN/Lwk, yang selengkapnya menjadi, dalam perkara pokok, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan seluruhnya.

Surat pembatalan putusan eksekusi lahan tanjung sari oleh mantan Ketua PN Luwuk. (Dok. IST).

Dalam intervensi, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan sebagaian, menyatakan tanah sengketa yang terletak di tanjung (tumbu) Kelurahan Tumpang (sekarang Karaton), Kecamatan Luwuk, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah UTARA dahulu berbatasan dengan teluk Luwuk, sekarang berbatasan dengan tanah Pemda dan kompleks Dolog. TIMUR, dahulu berbatasan dengan tanah Pr.Maasing dan Pr.Keling sekarang berbatasan dengan Lanusa. SELATAN, dahulu berbatasan dengan Jurawe, sekarang dengan jurang, dan BARAT, berbatasan dengan kebun pandan dan hutan lolaro, adalah milik Ny. Berkah Albakar, dan menyatakan batal demi hukum hibah Nana Gani Lanusu kepada Husen Taferokila, dan menghukum para tergugat intervensi untuk mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat intervensi.

Asrudin menilai, bahwa tindakan membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan dan telah terbit berita acara eksekusinya bukan merupakan kewenangan Ketua PN selaku Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dilingkungan peradilan. Terlebih, pelaksanaan eksekusi tersebut didahului dengan perlawanan pihak ke-3 (derden verzet) yang putusannya sudah inkracht. Sehingganya, pembatalan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh mantan Ketua PN terhadap eksekusi putusan perdata patut dipertanyakan, mengngat dampak dari pembatalan tersebut secara tidak langsung merusak system hukum acara perdata dan kepastian hukum.

Batasan kewenangan Ketua PN, hanya ada dua aspek, yakni aspek eksekutorial, yakni Ketua PN adalah eksekutor putusan inkracht, bukan lembaga yang berhak membatalkan substansi putusan MA, dan pengecualian objektif, jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan putusan, maka pembatalannya hanya dibenarkan jika dibuktikan melalui proses persidangan sehingga melahirkan putusan resmi, bukan dengan penetapan yang merupakan produk pejabat TUN yang bersifat subjektif oleh mantan Ketua PN tanpa proses pembuktian,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Asrudin, berdampak terhadap wibawa Peradilan, yakni hilangnya kepercayaan. Publik melihat keputusan Pengadilan tidak konsisten dan dapat diintervensi dari luar, yang akhirnya objek sengketa menjadi ruang konflik dilapangan, karena pembatalan mendadak memicu ketegangan fisik atau sanksi sosial antara pihak yang berperkara maupun pihak yang tidak memiliki kepentingan dan menciptakan degradasi institusi, yakni menurunkan kredibilitas lembaga peradilan dimata masyarakat dan pencari keadilan.

Prinsif hukum eksekusi, kekuatan mengikat. Putusan MA yang telah inkracht bersifat final dan wajib dilaksanakan. Ketua PN hanya bersifat memimpin dan menjalankan eksekusi sesuai amar putusan, bukan menilai kembali substansi perkara dan amar putusan. Penggunaan alasan asministratif yang dibuat-buat untuk menilai atau menunda eksekusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan wewenang. Hal tersebut justru mencerminkan rusaknya kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” pungkas Asrudin.

Jika tidak segera disikapi, pinta Asrudin, pihaknya dan rekan-rekan akrivis hukum di Sulteng, akan mengambil langkah untuk melaporkan masalah ini ke Bawas MA atas dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan tindakan penyalahgunaan wewenang, ditembuskan ke Komisi Yudisial dan Ombudsman RI di Jakarta, serta meminta MA atau Pengadilan Tinggi Sulteng untuk melakukan pengawasan vertikal dan memerintahkan ketua PN Luwuk melanjutkan proses eksekusi dilokasi lahan tanjung sari.  (MT).


 

IKLAN