Pemprov Sulteng Temui Bahlil Bahas DBH Minerba
DEMI HAK - Gubernur Sulteng dan Ketua DPRD Sulteng H Arus Abd Karim bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto IST
JAKARTA, Radar Sulteng — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk
membahas persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batubara (minerba) dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor
157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah
Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid hadir
bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim serta sejumlah anggota
DPRD Sulteng dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Heritage Kementerian ESDM,
Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas
posisi Morowali dan Morowali Utara dalam kebijakan penetapan daerah penghasil
dan daerah pengolah yang menjadi salah satu dasar dalam pembagian DBH minerba.
Dalam pertemuan itu, Gubernur menyampaikan
bahwa Morowali dan Morowali Utara tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai
daerah penghasil bahan tambang. Kedua daerah tersebut telah berkembang menjadi
pusat industri pengolahan nikel dengan aktivitas hilirisasi dalam skala besar.
Morowali dan Morowali Utara sekarang bukan lagi sekadar daerah penghasil tambang. Di sana sudah terjadi proses pengolahan dan industrialisasi dalam skala besar,” kata Gubernur.
Menurut Gubernur, perkembangan industri
tersebut memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun,
daerah juga harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri,
mulai dari tekanan terhadap infrastruktur hingga persoalan sosial dan
lingkungan.
Daerah tidak hanya menerima manfaat dari aktivitas pertambangan dan industri, tetapi juga menanggung dampak ekologis dan sosialnya,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Sulteng meminta pemerintah
pusat melihat kondisi Morowali dan Morowali Utara secara lebih utuh. Jika
aktivitas pengolahan dan industrialisasi berlangsung di daerah, kontribusi
tersebut dinilai semestinya tercermin dalam kebijakan fiskal.
Kalau daerah sudah menjadi bagian dari proses pengolahan, maka kontribusi itu harus diakui dalam kebijakan fiskal. Jangan sampai daerah hanya disebut sebagai daerah penghasil, sementara beban yang ditanggung semakin besar,” tegas Anwar Hafid.
Aspirasi tersebut mendapat respons positif
dari Bahlil. Mngutip kaidah.id, Menteri ESDM menyatakan pemerintah pusat akan
mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Pemprov Sulteng dan DPRD Sulteng.
Prinsipnya, daerah penghasil tidak boleh dirugikan,” tegas Bahlil.
Bahlil bahkan membuka peluang revisi kebijakan
yang berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber
daya alam mineral dan batubara.
Kita akan lihat dan kita akan buka peluang untuk revisi. Yang penting kebijakannya harus memberikan rasa keadilan bagi daerah,” kata Bahlil.
Menteri ESDM kemudian meminta jajaran
Direktorat Jenderal terkait mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukan
perubahan terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.
Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” demikian arahan Bahlil.
Bahlil memberikan waktu satu minggu kepada
jajaran terkait untuk mencari dasar hukum yang dapat menjadi landasan revisi
tersebut.
“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,”
tegasnya. (bar)
.png)

