Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM

Daftar Isi

 

Adiman

Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si., menegaskan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan bagian dari mekanisme hukum yang juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan pelaksanaan kewenangannya dalam pengawasan lingkungan.

Menurut Adiman, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3 maupun non-B3," ujarnya.

Ia menjelaskan, meski kewenangan perizinan sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat seiring perubahan regulasi di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah tetap berjalan melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Adiman menegaskan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk memastikan perusahaan mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemerintah daerah telah melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan pertambangan agar memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku," katanya.

Terkait gugatan JATAM, Adiman menyebut hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Apabila pemberitahuan telah diterima, kami akan segera melaporkan perkembangan teknis dan aspek hukumnya kepada Bapak Gubernur untuk langkah selanjutnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, selama ini memberikan perhatian serius terhadap aspek pengelolaan lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan di daerah.

Menurutnya, Gubernur secara konsisten menekankan bahwa seluruh investasi yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kebijakan Gubernur yang menempatkan kepatuhan terhadap lingkungan sebagai syarat utama investasi menjadi dasar keyakinan kami untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Adiman.

Ia menambahkan, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan serta tindakan pengawasan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (bar/*)

 


 

IKLAN