Pemprov Sulteng Minta Tuan Rumah FORNAS IX Dikembalikan

Daftar Isi

CARI SOLUSI - Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Arfan mewakili Pemprov Sulteng saat bertemu dengan ketua KORMI Sulteng Syaifullah Djafar terkait pemabatan Sulteng tuan rumah FORNAS IX 2027. Foto IST

Beri Waktu KORMINAS 14 Hari

PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengajukan keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 tentang pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Surat keberatan tersebut disampaikan karena Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu.

Pemprov Sulteng menyebut berbagai tahapan persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Pemerintah Provinsi juga menilai keputusan pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Selain persoalan prosedural, Pemprov Sulteng menegaskan pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons, Pemprov Sulteng menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Sementara itu, Ketua KORMI Sulawesi Tengah Syaifullah Djafar mengatakan pihaknya bersama Pemprov Sulteng terus mengupayakan agar status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 dapat dipulihkan.

Menurut Syaifullah, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah Arfan di Palu, Sabtu (1/8/2026), untuk membahas langkah-langkah yang akan ditempuh menyusul keputusan KORMI Nasional tersebut.

"Dalam permasalahan ini kami sudah menemukan titik temu. Saya bersama Pemprov sudah mempunyai pemahaman yang sama terkait masalah yang terjadi," ujar Syaifullah.

Ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid akan menyampaikan langsung komitmen dan kesiapan pemerintah daerah kepada KORMI Nasional sebagai bentuk keseriusan untuk kembali menjadi tuan rumah FORNAS IX.

"Pemprov Sulawesi Tengah dalam hal ini gubernur akan memberikan keyakinan kepada KORMI Nasional bahwa komitmen untuk melaksanakan FORNAS sangat kuat," katanya.

Syaifullah menambahkan, KORMI Sulteng siap memfasilitasi komunikasi antara Pemprov Sulteng dan KORMI Nasional, termasuk mendampingi pemerintah daerah apabila diperlukan dalam proses pembahasan lanjutan.

"KORMI Sulteng akan memfasilitasi. Apabila diperlukan, kami juga akan mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah mendapat amanah untuk mengoordinasikan pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Ketua Umum KORMI Nasional. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan komitmen sekaligus mengupayakan peninjauan kembali atas keputusan pencabutan status tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

"Saya dititipkan amanah untuk mengatur pertemuan gubernur dengan Ketua KORMI Nasional. Pemerintah provinsi nantinya akan memberikan keyakinan bahwa Sulawesi Tengah sangat kuat dan serius untuk melaksanakan FORNAS," tuturnya. (bar/*)

 


 

IKLAN