Pemprov Sulteng Minta Tuan Rumah FORNAS IX Dikembalikan
CARI SOLUSI - Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Arfan mewakili Pemprov Sulteng saat bertemu dengan ketua KORMI Sulteng Syaifullah Djafar terkait pemabatan Sulteng tuan rumah FORNAS IX 2027. Foto IST
Beri Waktu KORMINAS 14 Hari
PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengajukan
keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas
terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026
tentang pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga
Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Surat keberatan tersebut disampaikan karena
Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak tanpa melalui
mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan
pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai
penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa
penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban
bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan
penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu.
Pemprov Sulteng menyebut berbagai tahapan
persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi
lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemerintah Provinsi juga menilai keputusan
pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good
governance), karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah
daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai aspek strategis yang menjadi
dasar evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan,
serta dukungan penyelenggaraan.
Selain persoalan prosedural, Pemprov Sulteng
menegaskan pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian moral
maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan
daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi
waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan,
serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah
diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Melalui surat keberatan tersebut, Pemprov
Sulteng meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan
Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali
status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan
sebelumnya, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI
Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng
memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI
Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons, Pemprov
Sulteng menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap
persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi
menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan
penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.
Sementara itu, Ketua KORMI Sulawesi Tengah
Syaifullah Djafar mengatakan pihaknya bersama Pemprov Sulteng terus
mengupayakan agar status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun
2027 dapat dipulihkan.
Menurut Syaifullah, pihaknya telah bertemu
dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah
Arfan di Palu, Sabtu (1/8/2026), untuk membahas langkah-langkah yang akan
ditempuh menyusul keputusan KORMI Nasional tersebut.
"Dalam permasalahan ini kami sudah
menemukan titik temu. Saya bersama Pemprov sudah mempunyai pemahaman yang sama
terkait masalah yang terjadi," ujar Syaifullah.
Ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar
Hafid akan menyampaikan langsung komitmen dan kesiapan pemerintah daerah kepada
KORMI Nasional sebagai bentuk keseriusan untuk kembali menjadi tuan rumah
FORNAS IX.
"Pemprov Sulawesi Tengah dalam hal ini
gubernur akan memberikan keyakinan kepada KORMI Nasional bahwa komitmen untuk
melaksanakan FORNAS sangat kuat," katanya.
Syaifullah menambahkan, KORMI Sulteng siap
memfasilitasi komunikasi antara Pemprov Sulteng dan KORMI Nasional, termasuk
mendampingi pemerintah daerah apabila diperlukan dalam proses pembahasan
lanjutan.
"KORMI Sulteng akan memfasilitasi.
Apabila diperlukan, kami juga akan mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan telah mendapat amanah
untuk mengoordinasikan pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Ketua
Umum KORMI Nasional. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi
pemerintah daerah untuk menyampaikan komitmen sekaligus mengupayakan peninjauan
kembali atas keputusan pencabutan status tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.
"Saya dititipkan amanah untuk mengatur
pertemuan gubernur dengan Ketua KORMI Nasional. Pemerintah provinsi nantinya
akan memberikan keyakinan bahwa Sulawesi Tengah sangat kuat dan serius untuk
melaksanakan FORNAS," tuturnya. (bar/*)
.png)

