Pemkab Donggala Perkuat Tata Kelola Pengadaan
MEMBUKA - Sekda Donggala membuka kegiatan tata Kelola pengadaan barang dan jasa dengan mengundang pihak Kejati Sulteng sebagai narasumber di di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8). Foto Kominfo Donggala
DONGGALA, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Donggala menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang aman dari risiko hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum tentang Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati
Donggala, Rabu (5/8), dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Ir.
H. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M.A.P., yang hadir mewakili Bupati Donggala Vera
Elena Laruni, S.E.
Hadir sebagai narasumber Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Agus Kurniawan, SH., MH., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi
Tengah Laode Abdul Sofian, SH., MH. Kegiatan tersebut juga diikuti Inspektur
Kabupaten Donggala, pimpinan OPD, para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
PPTK, pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa, serta Kepala Bagian Hukum.
Dalam sambutannya, Sekda Rustam Efendi menegaskan bahwa
pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administrasi,
melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan
secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan seluruh pengguna anggaran, kuasa
pengguna anggaran, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, hingga seluruh pihak yang
terlibat agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent governance)
dalam setiap pengambilan keputusan.
Mitigasi risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi
antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga setiap potensi persoalan
dapat dideteksi lebih awal dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang
berlaku. (bar/*)
.png)

