Pemkab Donggala Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Daftar Isi

MEMBUKA - Sekda Donggala membuka kegiatan tata Kelola pengadaan barang dan jasa dengan mengundang pihak Kejati Sulteng sebagai narasumber di di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8). Foto Kominfo Donggala

DONGGALA, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Donggala menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang aman dari risiko hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum tentang Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8), dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M.A.P., yang hadir mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni, S.E.

Hadir sebagai narasumber Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan, SH., MH., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, SH., MH. Kegiatan tersebut juga diikuti Inspektur Kabupaten Donggala, pimpinan OPD, para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Bagian Hukum.

Dalam sambutannya, Sekda Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, hingga seluruh pihak yang terlibat agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan.

Mitigasi risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga setiap potensi persoalan dapat dideteksi lebih awal dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (bar/*)

 


 

IKLAN