Pemerintah Dilarang Melakukan Pendataan Warga Dilokasi Tanjung Sari

Daftar Isi

Lurah Karaton, Ronald Reppy (kanan) dan Seklur, Ashadi Tube. (Dok. Mito/Radar Sulteng).

Terindikasi Kuat Ada Keterlibatan Aktor Intelektual

BANGGAI, Radar Sulteng - Adanya pelarangan oleh oknum warga yang berinisial “I” terhadap petugas Pemerintah Kelurahan Karaton dalam melakukan pendataan warga dilokasi tanjung sari kini menjadi pertanyaan publik dan patut dicurigai. Larangan  tersebut disampaikannya dalam sebuah pesan singkatnya melalui Whats APP (WA) yang ditujukan kepada Sekretaris Kelurahan Karaton.

Berikut petikan pesan WA tersebut.  "Assalamualaikum. Pak Seklur, Ka Eva tlp sy, dia bilang itu data2 yang lalu pak seklur ambil, kasi sama sy supaya z kirim ke satgas. Baru dia bilang jgn dikopy itu data dan jgn kasi ke org. Baru jgn dulu dilakukan pengumpulan data yg pak seklur rencanakan. Pak Seklur tolong jgn ada pendataan ataupun yg lainnya. Tolong kalau yang ada hubungannya dgn tanjung yg mau dilakukan sampaikan dulu sama sy. Tdk usah pak Seklur, kami juga dari 2017 fokusnya kami untuk semua masyarakat tanjung baik yang bersertifikat maupun tidak. Jadi tolong kalau tentang tanjung sampaikan dulu sama sy”.

Sekretaris Kelurahan Karaton, Ashadi Tube, yang dikonfirmasi Radar Sulteng,  membenarkan kalau pihaknya telah dilarang  melakukan pendataan terhadap warga tanjung sari.

Kami sudah dilarang agar tidak melakukan pendataan terhadap warga di lokasi tanjung sari. Bahkan warga sudah dibekali tidak menerima kalau ada pendataan. Saat ini kami belum melanjutkan pendataan karena sudah ada pelarangan oleh oknum warga tersebut,” ujar Seklur.  

Sementara itu, Lurah Karaton, Ronal Reppy, membenarkan adanya pelarangan oleh oknum warga dimaksud. Pihaknya menegaskan, bahwa tujuan pendataan warga dilokasi tanjung sari yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Karaton, memastikan validasi data penduduk domisili tetap, mendata penduduk rentan, kurang mampu atau korban lainnya, serta menjadi acuan penyaluran program pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Lurah memiliki kewenangan dan tugas resmi untuk melakukan pendataan warga diwilayahnya, yang didasarkan pada aturan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi kependudukan. Kegiatan pendapataan petugas kelurahan dilokasi tanjung sari bertujuan untuk menata data kependudukan, memfasilitasi pelayanan publik, serta mendukung program bantuan sosial dan pembangunan,” jelas Lurah Karaton, Ronal Reppy kepada Radar Sulteng, baru-baru ini.

Pendataan yang dilakukan Pemerintah kelurahahan Karaton, jelas Ronald, ini didasarkan pada ketentuan ketentuan PP No.73 tentang Kelurahan mengenai tugas Lurah dalam urusan pemerintahan. Kemudian diatur juga dalam UU administrasi kependudukan, Lurah dibantu oleh petugas registrasi Kelurahan dalam melakukan pendaftaran penduduk, mencakup pengelolaan administrasi kependudukan seperti buku data penduduk, mutasi dan pencatatan warga baru atau pindah.

Menyinggung terkait adanya rencana eksekusi lahan ditanjung sari terkait putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Ronald membantah keras bahwa pihak Kelurahan Karaton tidak ada relevansi dengan persoalan eksekusi. Pendataan penduduk bagi warga ditanjungsari intinya Pemerintah Kelurahan Karaton tidak ada kaitannya atau tidak ada urusannya dengan soal eksekusi.

Pemerintah Kelurahahan Karaton berhak dan wajib melalukan pendataan warga dan pendataan ini tidak berkaitan atau tidak dapat membatalkan eksekusi lahan yang sudah inkracht. Kami menjalankan tugas pokok administrasi, yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyaratan, termasuk pemutakhiran data kependudukan dan pendataan warga diwilayah kerja kami. Fungsi pendataan bersifat administratif untuk menciptakan data yang akurat demi kepentingan pelayanan publik, kependudukan, keamanan, serta pendataan sosial dan bukan merupakan produk hukum yang menentukan kepemilikan hak atas tanah. ” tegas Onal sapaan akrab Lurah Karaton.

Terkait status lahan eksekusi yang sudah inkracht, pada dasarnya kata Ronald, bahwa Pemerintah Kelurahan Karaton melakukan pendataan kependudukan warga serta pelayanan administrasi dilokasi tanjung sari terpisah dari urusan sengketa atau objek eksekusi lahan yang sudah inkracht. Oleh karena itu, adanya pelarangan pendataan resmi oleh oknum warga tersebut patut dicurigai sebagai upaya merahasiakan sesuatu atau ketakutan atas kepentingan tertentu.

Sikap melarang atau menghalangi Pemerintah atau petugas Kelurahan Karaton dalam melakukan pendataan sangat tidak relevan, karena mengaitkan pendataan administratif resmi dengan putusan sengketa lahan yang sudah inkracht adalah kekeliruan logika karena objek hukumnya berbeda (subjek kependudukan vs status kepemilikan/penguasaan tanah),” tutup Onal sapaan akrab Lurah Karaton.  (MT).

 

 

 

 

 


 

IKLAN