Pemerintah Dilarang Melakukan Pendataan Warga Dilokasi Tanjung Sari
Lurah Karaton, Ronald Reppy (kanan) dan
Seklur, Ashadi Tube. (Dok. Mito/Radar Sulteng).
Terindikasi Kuat Ada Keterlibatan Aktor Intelektual
BANGGAI, Radar Sulteng - Adanya pelarangan oleh oknum
warga yang berinisial “I” terhadap petugas Pemerintah Kelurahan Karaton dalam
melakukan pendataan warga dilokasi tanjung sari kini menjadi pertanyaan publik
dan patut dicurigai. Larangan tersebut
disampaikannya dalam sebuah pesan singkatnya melalui Whats APP (WA) yang
ditujukan kepada Sekretaris Kelurahan Karaton.
Berikut petikan pesan WA tersebut. "Assalamualaikum. Pak Seklur, Ka Eva tlp sy,
dia bilang itu data2 yang lalu pak seklur ambil, kasi sama sy supaya z kirim ke
satgas. Baru dia bilang jgn dikopy itu data dan jgn kasi ke org. Baru jgn dulu
dilakukan pengumpulan data yg pak seklur rencanakan. Pak Seklur tolong jgn ada
pendataan ataupun yg lainnya. Tolong kalau yang ada hubungannya dgn tanjung yg
mau dilakukan sampaikan dulu sama sy. Tdk usah pak Seklur, kami juga dari 2017
fokusnya kami untuk semua masyarakat tanjung baik yang bersertifikat maupun
tidak. Jadi tolong kalau tentang tanjung sampaikan dulu sama sy”.
Sekretaris Kelurahan Karaton, Ashadi Tube, yang dikonfirmasi
Radar Sulteng, membenarkan kalau
pihaknya telah dilarang melakukan
pendataan terhadap warga tanjung sari.
Kami sudah dilarang agar tidak melakukan pendataan terhadap warga di lokasi tanjung sari. Bahkan warga sudah dibekali tidak menerima kalau ada pendataan. Saat ini kami belum melanjutkan pendataan karena sudah ada pelarangan oleh oknum warga tersebut,” ujar Seklur.
Sementara itu, Lurah Karaton, Ronal Reppy, membenarkan
adanya pelarangan oleh oknum warga dimaksud. Pihaknya menegaskan, bahwa tujuan
pendataan warga dilokasi tanjung sari yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan
Karaton, memastikan validasi data penduduk domisili tetap, mendata penduduk
rentan, kurang mampu atau korban lainnya, serta menjadi acuan penyaluran
program pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Lurah memiliki kewenangan dan tugas resmi untuk melakukan pendataan warga diwilayahnya, yang didasarkan pada aturan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi kependudukan. Kegiatan pendapataan petugas kelurahan dilokasi tanjung sari bertujuan untuk menata data kependudukan, memfasilitasi pelayanan publik, serta mendukung program bantuan sosial dan pembangunan,” jelas Lurah Karaton, Ronal Reppy kepada Radar Sulteng, baru-baru ini.
Pendataan yang dilakukan Pemerintah kelurahahan Karaton,
jelas Ronald, ini didasarkan pada ketentuan ketentuan PP No.73 tentang
Kelurahan mengenai tugas Lurah dalam urusan pemerintahan. Kemudian diatur juga
dalam UU administrasi kependudukan, Lurah dibantu oleh petugas registrasi Kelurahan
dalam melakukan pendaftaran penduduk, mencakup pengelolaan administrasi
kependudukan seperti buku data penduduk, mutasi dan pencatatan warga baru atau
pindah.
Menyinggung terkait adanya rencana eksekusi lahan ditanjung
sari terkait putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Ronald
membantah keras bahwa pihak Kelurahan Karaton tidak ada relevansi dengan
persoalan eksekusi. Pendataan penduduk bagi warga ditanjungsari intinya
Pemerintah Kelurahan Karaton tidak ada kaitannya atau tidak ada urusannya
dengan soal eksekusi.
Pemerintah Kelurahahan Karaton berhak dan wajib melalukan pendataan warga dan pendataan ini tidak berkaitan atau tidak dapat membatalkan eksekusi lahan yang sudah inkracht. Kami menjalankan tugas pokok administrasi, yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyaratan, termasuk pemutakhiran data kependudukan dan pendataan warga diwilayah kerja kami. Fungsi pendataan bersifat administratif untuk menciptakan data yang akurat demi kepentingan pelayanan publik, kependudukan, keamanan, serta pendataan sosial dan bukan merupakan produk hukum yang menentukan kepemilikan hak atas tanah. ” tegas Onal sapaan akrab Lurah Karaton.
Terkait status lahan eksekusi yang sudah inkracht, pada
dasarnya kata Ronald, bahwa Pemerintah Kelurahan Karaton melakukan pendataan
kependudukan warga serta pelayanan administrasi dilokasi tanjung sari terpisah
dari urusan sengketa atau objek eksekusi lahan yang sudah inkracht. Oleh karena
itu, adanya pelarangan pendataan resmi oleh oknum warga tersebut patut
dicurigai sebagai upaya merahasiakan sesuatu atau ketakutan atas kepentingan
tertentu.
Sikap melarang atau menghalangi Pemerintah atau petugas Kelurahan Karaton dalam melakukan pendataan sangat tidak relevan, karena mengaitkan pendataan administratif resmi dengan putusan sengketa lahan yang sudah inkracht adalah kekeliruan logika karena objek hukumnya berbeda (subjek kependudukan vs status kepemilikan/penguasaan tanah),” tutup Onal sapaan akrab Lurah Karaton. (MT).
.png)

