Pemda Banggai Laut Larang Kaum Pelangi Ikut Lomba Agustusan
BANGGAI LAUT, Radar Sulteng – Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut (Balut) melarang kaum pelangi atau LGBT mengikuti
perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2026.
ILUSTRASI
Larangan tersebut tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor
400.3.9.5/1161/SETDA/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala
organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan SD, SMP, SMA
sederajat, serta toko-toko masyarakat di Kabupaten Banggai Laut sebagai
pemberitahuan pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah
menetapkan tema peringatan HUT RI tahun ini, yakni "Indonesia Berdaulat,
Adil dan Makmur." Adapun perlombaan yang akan digelar meliputi karnaval
tingkat KB, TK, dan PAUD serta gerak jalan indah untuk tingkat SD, SMP, SMA,
OPD, hingga kategori umum.
Selain mengatur jenis perlombaan, surat itu
juga menetapkan pendaftaran peserta dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Pemuda,
dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut mulai 1 hingga 10 Agustus 2026.
Beredarnya surat tersebut memicu beragam
tanggapan di masyarakat. Di Banggai Laut, kebijakan itu juga mendapat dukungan
dari sebagian warga yang menilai peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan
kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di
daerah.
Saya mendukung agar suasana lomba tujuh belasan tidak diikuti kaum Pelangi, karena bisa meracuni otak anak-anak,” ujar Moh Ikbal, kader PII Banggai Laut. (bar)
.png)
