Pemda Banggai Laut Larang Kaum Pelangi Ikut Lomba Agustusan

Daftar Isi

ILUSTRASI
BANGGAI LAUT, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) melarang kaum pelangi atau LGBT mengikuti perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 400.3.9.5/1161/SETDA/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria.

Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan SD, SMP, SMA sederajat, serta toko-toko masyarakat di Kabupaten Banggai Laut sebagai pemberitahuan pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menetapkan tema peringatan HUT RI tahun ini, yakni "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur." Adapun perlombaan yang akan digelar meliputi karnaval tingkat KB, TK, dan PAUD serta gerak jalan indah untuk tingkat SD, SMP, SMA, OPD, hingga kategori umum.

Selain mengatur jenis perlombaan, surat itu juga menetapkan pendaftaran peserta dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut mulai 1 hingga 10 Agustus 2026.

Beredarnya surat tersebut memicu beragam tanggapan di masyarakat. Di Banggai Laut, kebijakan itu juga mendapat dukungan dari sebagian warga yang menilai peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di daerah.

Saya mendukung  agar suasana lomba tujuh belasan tidak diikuti kaum Pelangi, karena bisa meracuni otak anak-anak,” ujar Moh Ikbal, kader PII Banggai Laut. (bar)

 


 

IKLAN