Pembangunan Masjid Agung Sigi Gunakan Skema Multiyears

Daftar Isi

SEPAHAM - DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (3/8/2026). Foto Kominfo Sigi

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati  KUA-PPAS 2027

SIGI, Radar Sulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (3/8/2026).

Selain menyepakati arah kebijakan anggaran tahun 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyetujui pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi melalui skema pembiayaan tahun jamak (multiyears).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sejak 10 hingga 20 Juli 2026.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Dalam pembahasan itu, DPRD juga menyetujui pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi menggunakan skema tahun jamak. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Minhar mengungkapkan, terdapat sejumlah kegiatan baru yang dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 meski sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujarnya. (BAR/*)

 


 

IKLAN