Pembangunan Masjid Agung Sigi Gunakan Skema Multiyears
SEPAHAM - DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (3/8/2026). Foto Kominfo Sigi
DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS 2027
SIGI, Radar Sulteng – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi resmi
menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu dicapai dalam
rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi,
Senin (3/8/2026).
Selain menyepakati arah kebijakan anggaran
tahun 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyetujui pelaksanaan
pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi melalui skema pembiayaan tahun jamak
(multiyears).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten
Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim. Hadir dalam
kesempatan tersebut Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Sekretaris Daerah Nuim
Hayat, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho,
menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sejak
10 hingga 20 Juli 2026.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian
disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sigi Tahun
Anggaran 2027.
Dalam pembahasan itu, DPRD juga menyetujui
pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi menggunakan skema tahun jamak.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Minhar mengungkapkan, terdapat sejumlah
kegiatan baru yang dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
meski sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujarnya. (BAR/*)
.png)

