PBJT Listrik IMIP Rp110 M Jadi Temuan BPK, Pemkab Morowali Bakal Tuntaskan
MOROWALI, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Morowali akan menuntaskan
seluruh persoalan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya
pajak atas tenaga listrik yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah
untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Hamlin
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Morowali Iksan B. Abd.
Rauf melalui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Morowali, Hamlin, Senin (24/8/2026).
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa PBJT atas tenaga listrik
merupakan kewajiban sekaligus amanat yang harus dikelola secara benar, tertib,
dan transparan. Tidak ada tawar-menawar. Seluruh persoalan, keterlambatan
maupun ketidakteraturan terkait pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi
temuan BPK tahun 2024-2025 telah kami tindak lanjuti,” kata Hamlin melalui
sambungan telepon.
Ia mengatakan, Bapenda Morowali terus berkoordinasi dengan
wajib pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan seluruh
persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan tetap berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait temuan BPK mengenai potensi kekurangan pendapatan
PBJT atas tenaga listrik di Kabupaten Morowali yang nilainya mencapai kurang
lebih Rp110 miliar, Hamlin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk
segera menyelesaikannya.
Menurut Hamlin, Bupati Morowali telah mengambil langkah
dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2026 tentang
perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2026 mengenai penetapan harga satuan tenaga
listrik untuk pemakaian barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Dalam Perbup terbaru tersebut, Pemkab Morowali menaikkan
daftar tarif tenaga listrik dari sebelumnya Rp728,02 menjadi Rp996,74 per kWh
untuk penggunaan sendiri.
Hamlin menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas
administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap
hak daerah dapat dicatat dan dipungut sesuai ketentuan untuk kemudian
dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Langkah ini juga dilakukan untuk menggugurkan tarif daftar
lama yang dinilai tidak menguntungkan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapenda saat ini tengah melakukan pembenahan
data dan menyelaraskan prosedur pemungutan PBJT tenaga listrik.
“Kami sedang merapikan data, menyelaraskan prosedur, serta
melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh alur pemungutan. Setiap
langkah yang diambil akan sesuai ketentuan. Tidak ada pungutan di luar aturan,
namun tetap memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan investasi sebagai wajib
pajak,” jelasnya.
Pemkab Morowali, lanjut Hamlin, memastikan penanganan
persoalan PBJT tenaga listrik dilakukan secara profesional, objektif, dan
terbuka, terutama kepada para wajib pajak dan masyarakat sebagai penerima
manfaat dari pajak daerah.
“Kami berharap semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya
serta memahami bahwa hasil akhirnya akan dinikmati bersama demi kemajuan dan
kesejahteraan daerah,” katanya.
Hamlin menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen
menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada
pernyataan semata.
“Kami berkomitmen penuh persoalan ini akan tuntas, tidak
berhenti di janji semata, dan berjalan di jalur yang sah. Keteraturan adalah
kunci keadilan, dan keadilan adalah fondasi kemajuan daerah kita,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tim kerja Bapenda Kabupaten Morowali masih
melakukan inventarisasi dan penyelesaian secara bertahap. Jadwal perkembangan
penyelesaian persoalan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada
masyarakat.
Diberitakan, BPK menemukan potensi kekurangan pendapatan
pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Morowali sebesar Rp110,3 miliar. Temuan
tersebut berasal dari pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas
tenaga Listrik.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah
Kabupaten Morowali Tahun 2025, BPK mencatat potensi kekurangan pendapatan PBJT
atas tenaga listrik sebesar Rp110.106.202.999,35.
Lebih khusus, BPK menemukan persoalan dalam penentuan dasar
pengenaan PBJT atas tenaga listrik di kawasan industri PT IMIP.
PT IMIP diketahui memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (IUPTL) dan telah mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik dari
Gubernur Sulawesi Tengah sebesar Rp973,02 per kWh.
Namun, dalam menghitung PBJT, BPPD Kabupaten Morowali
menggunakan nilai jual tenaga listrik sebesar Rp728 per kWh yang ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Morowali.
Menurut BPK, perhitungan PBJT atas tenaga listrik di wilayah
usaha PT IMIP seharusnya menggunakan tarif yang telah ditetapkan melalui
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kembali potensi
kekurangan pendapatan PBJT untuk tahun pajak 2024 dan masa pajak Januari hingga
Juni 2025. Hasilnya, terdapat potensi kekurangan pendapatan sebesar Rp110,106
miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kekurangan tahun pajak 2024
mencapai Rp72,299 miliar, sedangkan masa pajak Januari hingga Juni 2025 sebesar
Rp37,807 miliar. (bar)
.png)
