Pajak Restoran Capai 50 Persen Semester Pertama
![]() |
| Romy Sandi Agung |
PALU, Radar Sulteng – Pajak restoran menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dengan kinerja paling menjanjikan pada 2026.
Capaian itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Kota Palu bersama BPKAD, Bapenda, dan OPD terkait saat membahas Rancangan
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin
(3/08/2026).
Kepala BPKAD Kota Palu, Romy Sandi Agung, mengatakan
realisasi pajak restoran hingga pertengahan tahun telah melampaui 50 persen
dari target yang ditetapkan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu
indikator positif dalam kinerja penerimaan pajak daerah.
Kemudian yang paling bagus ini pajak makan minum, Pak. Saat ini sudah di angka 50,16 persen dengan target Rp72,1 miliar. Saat ini sudah Rp36 miliar. Ini sangat bagus, 50,16 persen,” ujarnya.
Romy menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak restoran
tidak lepas dari strategi pengawasan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda), salah satunya melalui pemasangan tapping box di rumah makan dan
restoran untuk memantau transaksi secara langsung.
Dengan strategi yang dilakukan teman-teman Bapenda memasang tapping box di semua rumah makan dan melakukan strategi lainnya, saat ini sudah di angka 50,16 persen,” katanya.
Selain pajak restoran, BPKAD juga mencatat sejumlah sektor
lain menunjukkan tren positif, di antaranya pajak penerangan jalan, pajak
kendaraan, hingga retribusi daerah.
Namun, Pemkot menegaskan penguatan PAD tetap akan difokuskan
pada optimalisasi pajak dan retribusi agar ketergantungan terhadap dana
transfer dari pemerintah pusat dapat terus ditekan.(Cr1)
.png)

