Oknum TNI Laporkan ke POM, Diduga Disekap dan Aniaya Warga
DAMPINGI- Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mendampingi ayah dan korban dugaan penganiayaan oknum TNI. (Foto: Ist)
PALU, Radar Sulteng– Pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI yang bertugas di Korem 132/Tadulako.
Orang tua korban, Saharudin Halbi
mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari transaksi over kredit sepeda
motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.
Menurut Saharudin, anaknya
menerima tawaran over kredit motor dari seseorang berinisial D dengan harga
yang telah dinegosiasikan sebesar Rp12,5 juta. Dalam kesepakatan tersebut,
korban disebutkan melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan
leasing.
"Jatuh tempo pembayaran
setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga
meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak
diterima oleh saudara D," ujar Saharudin, di Palu, Kamis (25/6).
Saharudin menjelaskan, kendaraan
tersebut diketahui telah menunggak selama dua bulan dengan nilai angsuran
sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran kemudian diberikan kepada D pada malam
Minggu, 20 Juni 2026.
Namun, setelah pembayaran
dilakukan, Saharudin mengaku mendapat informasi bahwa anaknya justru dicari
oleh sejumlah orang. Berdasarkan keterangan korban, dirinya dihubungi
menggunakan nomor baru dan dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota
Palu.
"Menurut pengakuan anak
saya, sesampainya di lokasi, dia ditarik keluar dari mobil lalu langsung
dipukul oleh beberapa orang yang diduga anggota TNI. Mereka tidak
memperkenalkan diri dan langsung melakukan pemukulan," kata Saharudin.
Korban mengaku mengalami
pemukulan di bagian wajah dan tubuh belakang, bahkan disebut dipukul
menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan
kembali melakukan pemukulan serta tendangan hingga menyebabkan hidung korban
berdarah.
Peristiwa tersebut, lanjut
Saharudin, sempat mendapat teguran dari warga sekitar yang meminta agar tidak
terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun korban disebut kemudian diseret
masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.
"Sesampainya di sana, anak
saya kembali mendapat kekerasan dari sejumlah orang yang diduga anggota TNI.
Korban mengaku dipukul dan ditendang secara bergantian," ujarnya.
Lebih lanjut, Saharudin mengklaim
anaknya sempat disekap selama dua malam, sejak 20 Juni 2026 hingga 22 Juni
2026.
Merasa khawatir dengan kondisi
anaknya, Saharudin kemudian mendatangi lokasi bersama anggota Polisi Militer
yang disebut bernama Dion beserta beberapa rekannya untuk menjemput korban.
"Setelah mengetahui
keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput
korban. Saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat
diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Advokat dan
Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan
tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna
mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan,
belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses
penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(lam)
.png)

