Nurhalis Nur : Perumda Avo Jangan Persulit Korban Bencana

Daftar Isi

Nurhalis Nur
PALU, Radar Sulteng – Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, mengkritik sikap Perumda Avo yang meminta warga Hunian Tetap (Huntap) Satelit Balaroa datang satu per satu ke kantor perusahaan untuk menyampaikan keluhan terkait tagihan retribusi air. Menurutnya, cara tersebut tidak tepat karena mayoritas penghuni huntap merupakan penyintas bencana yang masih menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Nurhalis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Palu bersama Perumda Avo, Camat Palu Barat, Lurah Balaroa, serta warga Huntap Balaroa di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Jumat (31/07/2026).

Nurhalis menegaskan, Perumda Avo seharusnya mendatangi masyarakat melalui fasilitasi pemerintah kelurahan dan kecamatan, bukan justru membebankan warga untuk mengurus persoalan tersebut secara perorangan.

Keinginan masyarakat itu sederhana, Perumda hadir di tengah masyarakat, difasilitasi lurah dan camat, lalu menjelaskan persoalan yang terjadi. Tidak boleh masyarakat yang berbondong-bondong datang ke kantor Perumda. Itu tidak tepat,” tegasnya.

Politikus dari PKS itu mengatakan, penghuni Huntap Balaroa merupakan korban bencana alam 2018 yang kemudian kembali terdampak pandemi Covid-19. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kemampuan ekonomi sebagian warga belum sepenuhnya pulih sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

Masyarakat Huntap ini korban bencana. Mereka sudah menghadapi bencana alam, kemudian pandemi. Kondisi ekonominya tentu belum sepenuhnya pulih. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan justru mempersulit masyarakat,” ujarnya.

Nurhalis juga menyoroti alasan Perumda Avo yang meminta warga menyampaikan keluhan secara individu. Menurutnya, langkah tersebut tidak efektif karena persoalan yang dihadapi merupakan masalah bersama yang dialami banyak warga.

Kalau masyarakat harus datang satu per satu menyampaikan keluhan, itu keliru. Pemerintah dan Perumda yang harus datang, mendengar langsung persoalan mereka, kemudian mencari jalan keluarnya bersama,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kelurahan Balaroa bersama Kecamatan Palu Barat telah berupaya memfasilitasi pertemuan dengan Perumda Avo. Karena itu, ia berharap perusahaan daerah tersebut lebih terbuka membangun komunikasi agar polemik tagihan retribusi air di Huntap Balaroa dapat segera diselesaikan.

Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Perumda harus membuka ruang dialog, memberikan penjelasan secara terbuka, dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tegasnya dengan tutup.(Cr1)


 

IKLAN