Nurhalis Nur : Perumda Avo Jangan Persulit Korban Bencana
PALU, Radar Sulteng – Anggota Komisi B DPRD Kota Palu,
Nurhalis Nur, mengkritik sikap Perumda Avo yang meminta warga Hunian Tetap
(Huntap) Satelit Balaroa datang satu per satu ke kantor perusahaan untuk
menyampaikan keluhan terkait tagihan retribusi air. Menurutnya, cara tersebut
tidak tepat karena mayoritas penghuni huntap merupakan penyintas bencana yang
masih menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi.
Nurhalis Nur
Pernyataan itu disampaikan Nurhalis dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Palu bersama Perumda
Avo, Camat Palu Barat, Lurah Balaroa, serta warga Huntap Balaroa di Ruang
Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Jumat (31/07/2026).
Nurhalis menegaskan, Perumda Avo seharusnya mendatangi
masyarakat melalui fasilitasi pemerintah kelurahan dan kecamatan, bukan justru
membebankan warga untuk mengurus persoalan tersebut secara perorangan.
Keinginan masyarakat itu sederhana, Perumda hadir di tengah masyarakat, difasilitasi lurah dan camat, lalu menjelaskan persoalan yang terjadi. Tidak boleh masyarakat yang berbondong-bondong datang ke kantor Perumda. Itu tidak tepat,” tegasnya.
Politikus dari PKS itu mengatakan, penghuni Huntap Balaroa
merupakan korban bencana alam 2018 yang kemudian kembali terdampak pandemi
Covid-19. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kemampuan ekonomi sebagian
warga belum sepenuhnya pulih sehingga membutuhkan perhatian khusus dari
pemerintah.
Masyarakat Huntap ini korban bencana. Mereka sudah menghadapi bencana alam, kemudian pandemi. Kondisi ekonominya tentu belum sepenuhnya pulih. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan justru mempersulit masyarakat,” ujarnya.
Nurhalis juga menyoroti alasan Perumda Avo yang meminta
warga menyampaikan keluhan secara individu. Menurutnya, langkah tersebut tidak
efektif karena persoalan yang dihadapi merupakan masalah bersama yang dialami
banyak warga.
Kalau masyarakat harus datang satu per satu menyampaikan keluhan, itu keliru. Pemerintah dan Perumda yang harus datang, mendengar langsung persoalan mereka, kemudian mencari jalan keluarnya bersama,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kelurahan Balaroa bersama
Kecamatan Palu Barat telah berupaya memfasilitasi pertemuan dengan Perumda Avo.
Karena itu, ia berharap perusahaan daerah tersebut lebih terbuka membangun
komunikasi agar polemik tagihan retribusi air di Huntap Balaroa dapat segera
diselesaikan.
Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Perumda harus membuka ruang dialog, memberikan penjelasan secara terbuka, dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tegasnya dengan tutup.(Cr1)
.png)
