Mengendap di Kejati, Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Morut Dipraperadilankan
PRAPERADILAN- Sidang praperadilan termohon Kejati Sulteng di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Rabu (26/8) terkait gugatan LAKSI. Foto IST
PALU, Radar Sulteng – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Tengah (LAKSI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Pokok permohonan praperadilan tersebut
berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa
alasan yang sah atau undue delay. Pemohon menilai sikap pasif aparat
penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dapat dimaknai sebagai
bentuk penghentian penanganan perkara secara implisit.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan proyek
pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT
Multi Global Konstrindo. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp9.004.617.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI tahun 2018, dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai
Rp8.022.327.333. Dalam perkara ini, Christian Hadi Chandra atau La Medy dan
Ronny Tanusaputra disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Sebelumnya, perkara tersebut pernah ditangani
Polda Sulteng. Namun, status tersangka terhadap kedua terlapor kemudian
dibatalkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada
2021.
Karena Polda Sulteng dinilai tidak membuka
kembali penyidikan, LAKSI kemudian membuat laporan baru ke Kejati Sulteng pada
12 Mei 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor:
002/Lap-LAKSI/V/2026.
Dalam permohonan praperadilan, LAKSI
mempersoalkan sikap Kejati Sulteng yang dinilai belum memberikan kejelasan
mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sejak laporan disampaikan hingga
permohonan praperadilan diajukan, Pemohon menyebut Kejati Sulteng hanya
memberikan jawaban normatif bahwa perkara masih dalam proses.
Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut
memenuhi unsur penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue
delay). Dalil tersebut antara lain merujuk pada Pasal 158 huruf e KUHAP,
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017.
LAKSI juga menegaskan bahwa gugurnya status
tersangka Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra pada 2021 bukan berarti
perkara tersebut tidak dapat kembali diselidiki atau disidik.
Pemohon merujuk pada Perma Nomor 4 Tahun 2016
dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya memungkinkan
penyelidikan maupun penyidikan kembali terhadap pihak yang sama, sepanjang
terdapat penyempurnaan alat bukti secara substansial.
Melalui kuasa hukum Muh. Rizal Dekol, S.H.,
M.H. dan Abd. Mirsad B., S.H., LAKSI meminta hakim praperadilan menyatakan
pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dari
masyarakat.
![]() |
| Muh. Rizal Dekol |
“Saya jelaskan, saya bukan kuasa hukum dari
Ronny Tanusaputra tapi dari LAKSI,” ujar Rizal Kamis (27/8/2026), mengklarifikasi
sekaligus koreksi berita sebelumnya.
Lanjut dalam praperadilan, Pemohon juga
meminta hakim menyatakan Kejati Sulteng telah melakukan penundaan penanganan
perkara tanpa alasan yang sah serta memerintahkan Kejati Sulteng segera
menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor
DPRD Morowali Utara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara praperadilan ini pada intinya tidak
mempersoalkan penetapan tersangka, melainkan sikap pasif dan lambannya Kejati
Sulteng dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan
LAKSI pada Mei 2026. (bar)
.png)


