Membagi Manfaat Pertambangan: Gagasan “Dividen Sosial Tambang” untuk Sulawesi Tengah

Oleh: Sudarsono, S.Ag (Ketua DPW Partai Gelora Sulteng)
Produksi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sangat
penting karena dapat menciptakan nilai tambah, membuka lapangan
kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam ekonomi konvensional,
produksi dipahami sebagai proses mengubah faktor-faktor produksi menjadi barang
dan jasa dengan tujuan utama memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Keberhasilan suatu perusahaan umumnya diukur dari efisiensi biaya, jumlah
produksi, tingkat produktivitas, dan besarnya laba yang diperoleh. Oleh karena
itu, selama mampu menghasilkan keuntungan yang tinggi, produksinya dianggap
berhasil, meskipun menyebabkan ketimpangan pendapatan, eksploitasi sumber daya
alam, dan kerusakan lingkungan.
Sedangkan dalam Ekonomi Islam, memiliki cara pandang yang
berbeda terhadap kegiatan produksi. Produksi tidak hanya sebagai kegiatan
ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.
Sumber daya alam yang dipercayakan kepada manusia untuk dikelola dengan baik
dan dimanfaatkan bagi kepentingan bersama. Sehingga, tujuan produksi dalam
Islam tidak hanya terkait keuntungan, tetapi juga untuk mencapai falah
(kesejahteraan dunia dan akhirat) serta maslahah (kemanfaatan bagi
masyarakat).
Perbedaan cara pandang tersebut memengaruhi
bagaimana perusahaan dipahami. Dalam ekonomi konvensional, perusahaan umumnya
dipandang sebagai alat untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi
pemilik modal. Sementara itu, dalam ekonomi Islam, perusahaan juga memiliki
tanggung jawab kepada Allah SWT, pekerja, konsumen, masyarakat, dan lingkungan.
Keuntungan tetap dianggap penting untuk keberlangsungan usaha, tetapi bukan
menjadi tujuan utama. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya laba,
melainkan juga dari kemampuannya memberikan manfaat bagi masyarakat,
menciptakan distribusi kesejahteraan, dan mendukung pembangunan yang
berkelanjutan.
Konsep tersebut sangat relevan dengan kondisi
Sulawesi Tengah, terutama di daerah penghasil sumber daya alam seperti Morowali
dan Morowali Utara sebagai daerah pertambangan nikel, Kota Palu pertambangan
emas, serta Kabupaten Banggai penghasil minyak dan gas. Dalam beberapa tahun
terakhir, Sulawesi Tengah mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, terutama
karena berkembangnya industri pengolahan mineral dan program hilirisasi.
Kawasan industri di Morowali menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi
nasional dengan nilai investasi yang besar dan kontribusi yang tinggi terhadap
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah. Dari perspektif ekonomi,
kondisi ini menunjukkan keberhasilan karena mampu meningkatkan nilai tambah
industri, ekspor, dan investasi secara signifikan.
Namun, peningkatan PDRB tersebut belum
sepenuhnya diikuti oleh pemerataan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk miskin di Kota Palu,
Morowali, Morowali Utara, dan Banggai masing-masing mencapai 21.990 jiwa
(5,26%), 13.650 jiwa (10,35%), 14.780 jiwa (10,38%), dan 25.170 jiwa (6,23%).
Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi
yang tinggi tetapi manfaatnya belum dirasakan secara merata. Dalam perspektif
ekonomi Islam, keadaan ini belum sepenuhnya memberikan maslahah atau
kemanfaatan yang merata bagi masyarakat lokal. Sehingga, diperlukan terobosan
kebijakan di tingkat daerah untuk mengatasi paradoks tersebut.
Dividen Sosial Tambang Solusi Jangka Panjang
Berdasarkan kerangka tersebut, diperlukan suatu
mekanisme distribusi yang dapat menghubungkan keuntungan perusahaan tambang
dengan kesejahteraan masyarakat di daerah pertambangan. Salah satu gagasan yang
dapat diajukan adalah pembentukan Dividen Sosial Tambang. Dividen Sosial
Tambang merupakan dana bagi hasil yang diberikan secara langsung kepada
masyarakat di daerah pertambangan. Mekanisme ini tidak diposisikan sebagai
program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat diskresioner
(sukarela), tetapi sebagai instrumen untuk mendistribusikan manfaat dari
kegiatan produksi pertambangan. Dana tersebut dapat berasal dari kontribusi
misalnya sebesar 1% dari laba bersih perusahaan tambang dari seluruh kategori
pertambangan, kemudian disalurkan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah
pertambangan. Dengan mekanisme ini, pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekedar
peningkatan PDRB, tetapi juga dari meningkatnya pendapatan rumah tangga
masyarakat lokal.
Sebagai contoh, jika satu perusahaan tambang
memperoleh laba bersih sebesar Rp5 triliun per tahun, maka kontribusi Dividen
Sosial 1% akan menghasilkan dana sebesar Rp50 miliar per tahun. Apabila 10
perusahaan yang berpartisipasi, total dana yang terkumpul mencapai Rp500 miliar
per tahun. Dana tersebut tidak langsung dibagikan, tetapi dimasukkan ke dalam
dana Dividen Sosial Tambang yang dikelola secara independen. Dana ini dapat
diinvestasikan pada instrumen yang relatif aman, misalnya seperti Surat
Berharga Negara (SBN) maupun yang syariah (SBSN). Dengan asumsi hasil investasi
sekitar 6% per tahun, dana sebesar Rp500 miliar dapat menghasilkan sekitar Rp30
miliar setiap tahun. Hasil investasi inilah yang kemudian dibagikan kepada
masyarakat dalam bentuk transfer tunai tahunan atau tabungan pendidikan bagi
anak-anak mereka. Jika misalnya Rp30 miliar dibagikan kepada 10.000 kepala
keluarga (KK), maka setiap keluarga akan menerima sekitar Rp3 juta per tahun.
Karena dana pokok terus bertambah setiap tahunnya, maka nilai dividen yang
diterima masyarakat juga akan meningkat secara bertahap. Dengan demikian,
manfaat pertambangan dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini,
tetapi juga oleh generasi mendatang.
Agar gagasan ini dapat diterapkan secara nyata,
diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Dividen Sosial Wilayah
Tambang. Perda ini tidak harus membuat pungutan baru yang bertentangan dengan
peraturan nasional, tetapi dapat mengatur mekanisme kerja sama antara
pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat dalam pembagian manfaat
dari kegiatan pertambangan. Pemerintah provinsi bersama DPRD dapat membentuk
pengelola Dividen Sosial Tambang yang bertugas mengumpulkan, mengelola,
menginvestasikan dan menyalurkan kepada masyarakat berdasarkan data
sosial-ekonomi yang telah diverifikasi.
Dengan adanya kebijakan ini, kekayaan sumber
daya alam tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi
sumber kesejahteraan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di
daerah pertambangan. Sehingga, masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton
pesta yang dilakukan di halaman rumah mereka, tetapi juga dapat ikut menikmati
hasil dari sumber daya yang berasal dari tanah tempat mereka hidup. Bukan saja
untuk kita hari ini, tetapi juga untuk generasi kita di masa depan. (*)
.png)
