Membagi Manfaat Pertambangan: Gagasan “Dividen Sosial Tambang” untuk Sulawesi Tengah

Daftar Isi

 

Oleh: Sudarsono, S.Ag (Ketua DPW Partai Gelora Sulteng)

Produksi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sangat penting karena dapat menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam ekonomi konvensional, produksi dipahami sebagai proses mengubah faktor-faktor produksi menjadi barang dan jasa dengan tujuan utama memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Keberhasilan suatu perusahaan umumnya diukur dari efisiensi biaya, jumlah produksi, tingkat produktivitas, dan besarnya laba yang diperoleh. Oleh karena itu, selama mampu menghasilkan keuntungan yang tinggi, produksinya dianggap berhasil, meskipun menyebabkan ketimpangan pendapatan, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan.

Sedangkan dalam Ekonomi Islam, memiliki cara pandang yang berbeda terhadap kegiatan produksi. Produksi tidak hanya sebagai kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Sumber daya alam yang dipercayakan kepada manusia untuk dikelola dengan baik dan dimanfaatkan bagi kepentingan bersama. Sehingga, tujuan produksi dalam Islam tidak hanya terkait keuntungan, tetapi juga untuk mencapai falah (kesejahteraan dunia dan akhirat) serta maslahah (kemanfaatan bagi masyarakat).

Perbedaan cara pandang tersebut memengaruhi bagaimana perusahaan dipahami. Dalam ekonomi konvensional, perusahaan umumnya dipandang sebagai alat untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Sementara itu, dalam ekonomi Islam, perusahaan juga memiliki tanggung jawab kepada Allah SWT, pekerja, konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Keuntungan tetap dianggap penting untuk keberlangsungan usaha, tetapi bukan menjadi tujuan utama. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya laba, melainkan juga dari kemampuannya memberikan manfaat bagi masyarakat, menciptakan distribusi kesejahteraan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Konsep tersebut sangat relevan dengan kondisi Sulawesi Tengah, terutama di daerah penghasil sumber daya alam seperti Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pertambangan nikel, Kota Palu pertambangan emas, serta Kabupaten Banggai penghasil minyak dan gas. Dalam beberapa tahun terakhir, Sulawesi Tengah mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, terutama karena berkembangnya industri pengolahan mineral dan program hilirisasi. Kawasan industri di Morowali menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan nilai investasi yang besar dan kontribusi yang tinggi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah. Dari perspektif ekonomi, kondisi ini menunjukkan keberhasilan karena mampu meningkatkan nilai tambah industri, ekspor, dan investasi secara signifikan.

Namun, peningkatan PDRB tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pemerataan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk miskin di Kota Palu, Morowali, Morowali Utara, dan Banggai masing-masing mencapai 21.990 jiwa (5,26%), 13.650 jiwa (10,35%), 14.780 jiwa (10,38%), dan 25.170 jiwa (6,23%). Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi manfaatnya belum dirasakan secara merata. Dalam perspektif ekonomi Islam, keadaan ini belum sepenuhnya memberikan maslahah atau kemanfaatan yang merata bagi masyarakat lokal. Sehingga, diperlukan terobosan kebijakan di tingkat daerah untuk mengatasi paradoks tersebut.

Dividen Sosial Tambang Solusi Jangka Panjang

Berdasarkan kerangka tersebut, diperlukan suatu mekanisme distribusi yang dapat menghubungkan keuntungan perusahaan tambang dengan kesejahteraan masyarakat di daerah pertambangan. Salah satu gagasan yang dapat diajukan adalah pembentukan Dividen Sosial Tambang. Dividen Sosial Tambang merupakan dana bagi hasil yang diberikan secara langsung kepada masyarakat di daerah pertambangan. Mekanisme ini tidak diposisikan sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat diskresioner (sukarela), tetapi sebagai instrumen untuk mendistribusikan manfaat dari kegiatan produksi pertambangan. Dana tersebut dapat berasal dari kontribusi misalnya sebesar 1% dari laba bersih perusahaan tambang dari seluruh kategori pertambangan, kemudian disalurkan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan. Dengan mekanisme ini, pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekedar peningkatan PDRB, tetapi juga dari meningkatnya pendapatan rumah tangga masyarakat lokal.

Sebagai contoh, jika satu perusahaan tambang memperoleh laba bersih sebesar Rp5 triliun per tahun, maka kontribusi Dividen Sosial 1% akan menghasilkan dana sebesar Rp50 miliar per tahun. Apabila 10 perusahaan yang berpartisipasi, total dana yang terkumpul mencapai Rp500 miliar per tahun. Dana tersebut tidak langsung dibagikan, tetapi dimasukkan ke dalam dana Dividen Sosial Tambang yang dikelola secara independen. Dana ini dapat diinvestasikan pada instrumen yang relatif aman, misalnya seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun yang syariah (SBSN). Dengan asumsi hasil investasi sekitar 6% per tahun, dana sebesar Rp500 miliar dapat menghasilkan sekitar Rp30 miliar setiap tahun. Hasil investasi inilah yang kemudian dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk transfer tunai tahunan atau tabungan pendidikan bagi anak-anak mereka. Jika misalnya Rp30 miliar dibagikan kepada 10.000 kepala keluarga (KK), maka setiap keluarga akan menerima sekitar Rp3 juta per tahun. Karena dana pokok terus bertambah setiap tahunnya, maka nilai dividen yang diterima masyarakat juga akan meningkat secara bertahap. Dengan demikian, manfaat pertambangan dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.

Agar gagasan ini dapat diterapkan secara nyata, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Dividen Sosial Wilayah Tambang. Perda ini tidak harus membuat pungutan baru yang bertentangan dengan peraturan nasional, tetapi dapat mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat dalam pembagian manfaat dari kegiatan pertambangan. Pemerintah provinsi bersama DPRD dapat membentuk pengelola Dividen Sosial Tambang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, menginvestasikan dan menyalurkan kepada masyarakat berdasarkan data sosial-ekonomi yang telah diverifikasi.

Dengan adanya kebijakan ini, kekayaan sumber daya alam tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah pertambangan. Sehingga, masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton pesta yang dilakukan di halaman rumah mereka, tetapi juga dapat ikut menikmati hasil dari sumber daya yang berasal dari tanah tempat mereka hidup. Bukan saja untuk kita hari ini, tetapi juga untuk generasi kita di masa depan. (*)

 


 

IKLAN