Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Divonis Bebas, Arifin Ukasa Divonis Lepas (onslag)
![]() |
| Rachmansyah Ismail |
PALU, Radar Sulteng – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Arifin Ukasa, yang saat itu
bertindak sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Pemda Morowali, divonis lepas (onslag).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Palu, Jumat (28/8/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dwi
Hatmodjo, S.H., M.H.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan A. Rachmansyah
Ismail tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya
dari dakwaan tersebut.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 7 Agustus 2026, jaksa menuntut terdakwa A.
Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa masing-masing dengan ancaman 1,5 tahun
penjara. Kendatipun dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa
dakwaan primer tidak terbukti, sehingga Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak terbukti
bersalah turut serta melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa A. Rachmansyah Ismail oleh karenanya
dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa A. Rachmansyah Ismail terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “melakukan
perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut
Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. Rachmansyah Ismail
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di
Rumah Tahanan Negara dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut,
maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari.
Membebankan kepada terdakwa A. Rachmansyah Ismail untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp8.775.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus
tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian
keuangan negara sebesar Rp8.775.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus tujuh
puluh lima juta rupiah), masing-masing kepada Pemda senilai Rp4.500.000.000,-
(empat miliar lima ratus juta rupiah) dan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah sejumlah Rp4.275.000.000,- (empat miliar dua ratus tujuh puluh
lima juta rupiah), sehingga sisa yang menjadi tanggung jawab yang harus dibayar
oleh terdakwa untuk pemulihan kerugian negara menjadi nihil.
Ada hal yang menarik dalam persidangan, yakni saat
pemeriksaan saksi mantan Kepala Inspektorat Morowali atas nama Afridin, S.H.,
M.SA., memberikan kesaksian bahwa pengembalian temuan BPK telah dipulihkan
sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP). Oleh karena itu, saat saksi
berkomunikasi awal dengan terdakwa A. Rachmansyah Ismail, saksi menyampaikan
kepada terdakwa agar segera menyetor pengembalian pembayaran Mess Pemda
Morowali sesuai catatan BPK. Tujuan saksi agar Pemda Morowali bisa mendapatkan
predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Setelah mengetahui hal itu, terdakwa A. Rachmansyah Ismail
dengan rela hati mengatakan akan menyetornya. Sehingga, hanya dalam waktu 2
(dua) hari terdakwa A. Rachmansyah Ismail langsung menyetor dana tersebut.
Selanjutnya, beliau menjaminkan rumahnya dengan membuat Surat Pernyataan
Pengakuan Utang yang disahkan di hadapan notaris, sehingga agar dipertimbangkan
BPK dengan adanya pengakuan utang tersebut penyelesaian kerugian negara itu
sudah selesai.
Bahwa terkait pertanyaan apakah terhadap penyelesaian
pengembalian kerugian keuangan negara terhadap terdakwa A. Rachmansyah Ismail
diterapkan batas pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari, saksi
menjawab tidak perlu diterapkan batas pengembalian kerugian negara selama 60
hari, karena BPK pada waktu itu belum final audit, artinya LHP belum bernomor.
Saat itu di Pemda Morowali mengomunikasikan ke BPK,
rekomendasi bahwa hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini dikembalikan
kepada kas daerah, yaitu dipulihkan kerugian keuangan negara, sehingga opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kami tercapai. Itu awalnya kami berkomunikasi
dengan terdakwa A. Rachmansyah Ismail. Dan saat itu beliau sanggup
mengembalikan kerugian keuangan negara dalam waktu ditentukan dan terdakwa A.
Rachmansyah Ismail telah mengembalikan semua temuan BPK Sulawesi Tengah yakni
pada tanggal 20 Agustus 2025 sebelum berakhir batas waktu 60 hari yang
diberikan oleh BPK.
Hal lain yang lebih menarik adalah setelah terdakwa A.
Rachmansyah Ismail melakukan pengembalian temuan BPK tersebut, kemudian BPK RI
menerbitkan Surat BPK RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tanggal 27
Oktober 2025 perihal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan
pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bahwa
seluruh temuan telah dipulihkan. Namun anehnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
pada tanggal 8 Desember 2025.
Setelah selesai pembacaan vonis, tim kuasa hukum A.
Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. &
Rekan yang terdiri dari Fahri, S.H., A. Gita Nindya, A.N., S.H., Abrar Moh.
Yasin, S.H., dan H. Ekka Pontoh, D.H., M.H., C.Md. memberikan pernyataan pers
sebagai berikut:
Bahwa dengan dikembalikannya seluruh nilai pembayaran
tersebut, secara faktual tidak ada lagi uang hasil pembayaran Mess Pemda
Morowali tersebut dimiliki terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebagai hasil dari
transaksi dimaksud dan permasalahan administrasi menjadi temuan BPK RI
Perwakilan Palu dalam anggaran pembelian Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran
2024 telah dipulihkan; sebagaimana Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI,
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025
tanggal 27 Oktober 2025 poin 2 atas permasalahan pengadaan tanah dan bangunan
Mess Pemda Kabupaten Morowali, BPK merekomendasikan agar Kabupaten Morowali
memproses pemulihan indikasi kerugian daerah menyetorkan ke kas daerah sebesar
Rp8.000.000.000,- dan selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali
membalas surat tersebut Nomor 700.1.25/449/ITDAK/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025
bahwa terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan seluruh anggaran yang
menjadi permasalahan tersebut sebelum tanggal 18 September 2025 (sebelum masa
60 hari berakhirnya masa pembayaran).
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP BPK bukanlah
dokumen yang secara otomatis menetapkan adanya kerugian keuangan negara yang
bersifat final. Dari ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 bahwa “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan
hasil pemeriksaan diterima.”
Intinya mengatur bahwa pejabat/pihak terkait wajib
menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Bahwa dalam masa ini, aparat penegak hukum tidak boleh
langsung menindak hanya karena temuan tersebut; diberikan kesempatan
penyelesaian secara administratif.
Bahwa jika dikembalikan sebelum 60 hari, kewajiban tindak
lanjut administratif sudah terpenuhi, tidak muncul alasan hukum baru karena
kelalaian menindaklanjuti.
Bahwa keberadaan norma tersebut mempunyai makna hukum yang
sangat fundamental. Apabila pembentuk undang-undang menghendaki agar setiap
temuan BPK langsung dianggap sebagai kerugian negara yang telah bersifat tetap
dan sempurna, maka tentu tidak diperlukan lagi pemberian tenggang waktu selama
enam puluh hari kepada pihak yang menerima rekomendasi.
Justru karena undang-undang memberikan tenggang waktu
tersebut, dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang menyadari masih terdapat
kemungkinan perubahan keadaan hukum dan keadaan faktual setelah LHP
diterbitkan. Dengan kata lain, angka yang tercantum dalam LHP bukanlah angka
yang tidak dapat berubah.
Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah BPK RI
Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan kepada terdakwa A. Rachmansyah Ismail
melalui saksi Afridin, S.H., M.SA. (Inspektur pada Inspektorat Pemda Morowali)
dan saksi Arifin alias Arifin Ukasa (terdakwa dalam perkara lain) hasil LHP BPK
RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 11.B/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei
2025, terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak berusaha menyembunyikan harta, tidak
mengalihkan aset, tidak melarikan diri, maupun mempertahankan uang hasil
pembayaran tersebut.
Terdakwa A. Rachmansyah Ismail menunjukkan itikad baik
setelah pemberitahuan tersebut. Keesokan harinya, tanggal 20 Mei 2025, langsung
membayar uang yang menjadi permasalahan administrasi sebesar Rp1.000.000.000,-
dan berjanji sisanya sejumlah Rp7.775.000.000,- akan segera dilunasi. Hal itu
dibuktikan terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan secara bertahap
seluruh uang temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp8.775.000.000,-
kepada Pemda Morowali melalui kas daerah dan rekening penitipan Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tengah sebelum melewati batas pengembalian 60 hari, yakni
tanggal 18 September 2025 yang ditetapkan BPK RI. Pengembalian terakhir tanggal
20 Agustus 2025 sebesar Rp2.275.000.000,00, dan sebelum terdakwa A. Rachmansyah
Ismail ditetapkan menjadi tersangka tanggal 8 Desember 2025, sebagaimana Surat
Perintah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025
tanggal 8 Desember 2025 atas nama tersangka A. Rachmansyah Ismail.
Kuasa Hukum A. Rachmansyah Ismail menambahkan bahwa dengan
dikembalikannya seluruh nilai pembayaran tersebut, secara faktual tidak
terdapat lagi kekayaan yang tetap dikuasai oleh terdakwa A. Rachmansyah Ismail
sebagai hasil dari transaksi dimaksud dan permasalahan administrasi menjadi
temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam anggaran pembelian tanah dan
bangunan Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 telah dipulihkan; sebagaimana
Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 700.1.25/449/ITDAK/X/2025
tanggal 13 Oktober 2025 pada pokoknya melaporkan bahwa “Terdakwa A. Rachmansyah
Ismail telah mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi permasalahan
tersebut”.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Pemeriksaan
Keuangan Negara VI, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 poin 2, “atas
permasalahan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali BPK
merekomendasikan agar Kabupaten Morowali memproses pemulihan indikasi kerugian
daerah menyetorkan ke kas daerah.”
Dengan demikian, uang yang menjadi permasalahan administrasi
telah dipulihkan sebagaimana keadaan semula (restitutio in integrum),
dan tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara atas perkara a quo.
Tim kuasa hukum juga menambahkan bahwa fakta di persidangan
terungkap bahwa tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, dibeli terdakwa
A. Rachmansyah Ismail dari saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., dalam dua tahap;
tahap pertama berupa panjar pada bulan Desember 2023, selanjutnya tahap kedua
pelunasan pada bulan Februari 2024.
Sedangkan terdakwa A. Rachmansyah Ismail menerima harga
pembelian tanah dan bangunan tersebut dari Pemda Morowali sebesar
Rp8.775.000.000,- pada tanggal 5 April 2024.
Dengan demikian, terdakwa A. Rachmansyah Ismail menjual dan
menerima uang harga penjualan tanah dan bangunan milik pribadinya di Jalan
Garuda setidak-tidaknya dua bulan setelah Pemda Morowali membayar harga
pembelian tanah dan bangunan tersebut kepada terdakwa A. Rachmansyah Ismail.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa terdakwa A. Rachmansyah
Ismail membeli tanah dan bangunan milik saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., bukan
dari anggaran Pemda Morowali, tetapi dari anggaran pribadi terdakwa A.
Rachmansyah Ismail.
Artinya, objek tersebut telah lebih dahulu menjadi hak milik
pribadi terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebelum Pemerintah Daerah memutuskan
untuk membelinya.
“Seharusnya masalah kerugian keuangan negara dalam perkara a
quo harus diselesaikan secara administrasi di internal Pemda Morowali
terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” kata Ekka Pontoh, S.H., M.H.
Ekka Pontoh menambahkan bahwa seharusnya terhadap masalah
administrasi pembelian tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran
2024 diselesaikan di internal Pemda Morowali terlebih dahulu, bukan
diselesaikan di ranah pidana oleh penyidik Kejaksaan.
Ditambah lagi ada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor
B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana
Korupsi Tahap Penyelidikan (SKKA B-765) yang berbunyi, “Apabila para pihak yang
terlibat tindak pidana korupsi bersikap proaktif dan telah mengembalikan
seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan
proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan
daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.”
Sehingga menurut Ekka Pontoh, S.H., M.H., sangatlah
beralasan jika terdakwa Ir. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa dibebaskan dari
segala tuntutan dan dipulihkan nama baik mereka, ungkap Ekka Pontoh.
Di akhir keterangannya, Ekka Pontoh mengatakan bahwa dengan
putusan bebas terhadap mantan Pj. Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail
tersebut, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun
2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang mana salah satu poin paling krusial dalam
SEMA tersebut adalah terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan lagi upaya
hukum apa pun.
Sehingga jaksa penuntut tidak dapat lagi mengajukan banding
ataupun kasasi terhadap mantan Pj. Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail, kunci
Ekka Pontoh. (bar)
.png)

