Kuasa Hukum 19 Pemilik SHM Minta Klarifikasi Eksekusi ke PN Luwuk

Daftar Isi

Suhendra Saputra 

Ketua PN Luwuk: Pihak Ketiga Tak Punya Kedudukan Hukum

BANGGAI, Radar Sulteng – Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. Muslim Mamulai, SH, MH dan Amerullah, SH, yang tergabung dalam Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari Kabupaten Banggai, berkedudukan di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 101, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, menerima kuasa khusus dari 19 warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi Tanjung Sari, Kelurahan Karaton.

Mereka berencana mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap penetapan eksekusi PN Luwuk tertanggal 9 April 2026 atas perkara Nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, 19 warga pemilik SHM di lokasi objek eksekusi Tanjung Sari berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Juli 2026 yakni Matene Dg. Malewa, Idawati, Asfan Labani, S.Pd., Sarles Laboti, Hullia U. Dg. Sarabang, Zamania, Nuraeni Lapulo, Idris Dg. Saleh, Aswad, Wilna Hasim, Zamlia Utu, Yustica Rini Laboti, M. Yusuf Harisa, Yuniar Pikoli, Sofyan Lalusu, SE, M.Si., Hasmin Lahamu, Arnike, Miswar Nawir, SE, dan Ruslan Hasim.

Adapun bukti SHM masing-masing yakni SHM No. 1259 Tahun 1998, SHM No. 1176 Tahun 1996, SHM No. 1175 Tahun 1996, SHM No. 1160 Tahun 1990, SHM No. 07 Tahun 1996, SHM No. 1254 Tahun 1996, SHM No. 1158 Tahun 1996, SHM No. 1990 Tahun 2008, SHM No. 54 Tahun 2012, SHM No. 1193 Tahun 1996, SHM No. 37 Tahun 1977, SHM No. 1135 Tahun 1996, SHM No. 713 Tahun 1996, SHM No. 1887 Tahun 2005, SHM No. 1193 Tahun 1996, SHM No. 961 Tahun 1992, SHM No. 1591 Tahun 2008, SHM No. 1890 Tahun 2005, dan SHM No. 1219 Tahun 1996.

Surat tim hukum yang dilayangkan ke PN Luwuk tanpa stempel alias dicap. (Dok. mito/Radar Sulteng).

Namun, sebelum mengajukan gugatan, Advokat Dr. Muslim Mamulai, SH, MH dan Amerullah, SH melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk perihal permohonan klarifikasi pelaksanaan eksekusi.

Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi putusan PN Luwuk Nomor 2/Pdt.G/1996/PN.Lwk berdasarkan penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 9 April 2026, kami selaku tim hukum berdasarkan surat kuasa khusus memohon penjelasan secara tertulis mengenai pelaksanaan eksekusi dimaksud," ujar tim hukum dalam surat Nomor 01/THPTSKB-Sulteng/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Permohonan tersebut, menurut tim hukum, didasarkan pada fakta bahwa sebelumnya telah diterbitkan Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018 yang membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 27 April 2017 beserta Berita Acara Eksekusi Nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 3 Mei 2017, serta Penetapan Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 3 Januari 2018 beserta Berita Acara Eksekusi Lanjutan Nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 19 Maret 2018.

Kami memohon kiranya Bapak Ketua PN Luwuk berkenan memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan salinan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dimaksud," tandas Advokat Muslim Mamulai dan Amerullah dalam surat tersebut.

Permohonan klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang diminta tim hukum kepada Ketua PN antara lain mengenai status hukum Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018 yang membatalkan penetapan eksekusi sebelumnya, salinan berita acara konstatering (pencocokan objek) apabila telah dilaksanakan, salinan berita acara eksekusi dan/atau berita acara pelaksanaan eksekusi beserta dokumen pendukung lainnya, penjelasan mengenai luas objek tanah yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi termasuk batas-batas objek sebagaimana tercantum dalam penetapan maupun berita acara eksekusi, serta peta bidang, gambar situasi, hasil pengukuran, atau dokumen teknis lainnya yang dijadikan dasar dalam menentukan letak, luas, dan batas-batas objek yang dieksekusi apabila tersedia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra SH MH, mengatakan tindakan advokat meminta klarifikasi tertulis terkait pelaksanaan eksekusi sebelum mengajukan gugatan atau perlawanan pihak ketiga (derden verzet) merupakan hal yang wajar. Namun, mengajukan gugatan perdata biasa terhadap penetapan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sering kali tidak tepat karena hukum acara perdata telah menyediakan jalur khusus berupa perlawanan (verzet).

Kami hanya sebatas memberikan penjelasan singkat, karena PN tidak wajib menjawab atau menanggapi surat permohonan klarifikasi pelaksanaan eksekusi dari pihak ketiga atau tim hukumnya. Berdasarkan hukum acara perdata, komunikasi dan pelaksanaan eksekusi resmi hanya berhubungan dengan para pihak yang tercantum dalam perkara. Pihak ketiga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut sebelum mengajukan perlawanan atau derden verzet*,"* jelas Suhendra Saputra.

Dijelaskannya, terkait permohonan klarifikasi tersebut tidak terdapat hubungan hukum antara PN dan pihak ketiga. PN hanya melayani permohonan eksekusi maupun klarifikasi dari pemohon atau termohon eksekusi yang menjadi para pihak dalam perkara. Selain itu, surat klarifikasi bukan merupakan prasyarat untuk mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga.

Jalur hukum yang tepat bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan adalah langsung mendaftarkan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN dengan membuktikan alas hak miliknya, bukan menunggu jawaban klarifikasi," tandas Suhendra.

Menyinggung permintaan salinan putusan dan dokumen lainnya, Suhendra menjelaskan bahwa PN tidak dapat memberikan salinan resmi putusan pengadilan yang telah inkracht secara sembarangan. Salinan resmi pada prinsipnya diberikan kepada para pihak yang berperkara, sedangkan pihak lain atau masyarakat umum tunduk pada ketentuan dan batasan perlindungan hukum yang berlaku.

PN tidak boleh memberikan salinan resmi secara sembarangan guna menjaga privasi dan perlindungan data pribadi. Berdasarkan UU Peradilan, salinan resmi putusan wajib diberikan kepada para pihak yang tercantum dalam perkara, seperti penggugat, tergugat, terdakwa, atau penasihat hukum," pungkas Suhendra. (MT)

 


 

IKLAN