Kuasa Hukum 19 Pemilik SHM Minta Klarifikasi Eksekusi ke PN Luwuk
![]() |
Suhendra Saputra |
BANGGAI, Radar Sulteng – Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. Muslim Mamulai, SH, MH dan Amerullah, SH, yang tergabung dalam Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari Kabupaten Banggai, berkedudukan di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 101, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, menerima kuasa khusus dari 19 warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi Tanjung Sari, Kelurahan Karaton.
Mereka berencana mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga
(derden verzet) terhadap penetapan eksekusi PN Luwuk tertanggal 9 April 2026
atas perkara Nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, 19 warga pemilik SHM
di lokasi objek eksekusi Tanjung Sari berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal
18 Juli 2026 yakni Matene Dg. Malewa, Idawati, Asfan Labani, S.Pd., Sarles
Laboti, Hullia U. Dg. Sarabang, Zamania, Nuraeni Lapulo, Idris Dg. Saleh, Aswad,
Wilna Hasim, Zamlia Utu, Yustica Rini Laboti, M. Yusuf Harisa, Yuniar Pikoli,
Sofyan Lalusu, SE, M.Si., Hasmin Lahamu, Arnike, Miswar Nawir, SE, dan Ruslan
Hasim.
Adapun bukti SHM masing-masing yakni SHM No. 1259 Tahun
1998, SHM No. 1176 Tahun 1996, SHM No. 1175 Tahun 1996, SHM No. 1160 Tahun
1990, SHM No. 07 Tahun 1996, SHM No. 1254 Tahun 1996, SHM No. 1158 Tahun 1996,
SHM No. 1990 Tahun 2008, SHM No. 54 Tahun 2012, SHM No. 1193 Tahun 1996, SHM
No. 37 Tahun 1977, SHM No. 1135 Tahun 1996, SHM No. 713 Tahun 1996, SHM No.
1887 Tahun 2005, SHM No. 1193 Tahun 1996, SHM No. 961 Tahun 1992, SHM No. 1591
Tahun 2008, SHM No. 1890 Tahun 2005, dan SHM No. 1219 Tahun 1996.
![]() |
| Surat tim hukum yang dilayangkan ke PN Luwuk tanpa stempel alias dicap. (Dok. mito/Radar Sulteng). |
Namun, sebelum mengajukan gugatan, Advokat Dr. Muslim Mamulai, SH, MH dan Amerullah, SH melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk perihal permohonan klarifikasi pelaksanaan eksekusi.
Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi putusan PN Luwuk Nomor 2/Pdt.G/1996/PN.Lwk berdasarkan penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 9 April 2026, kami selaku tim hukum berdasarkan surat kuasa khusus memohon penjelasan secara tertulis mengenai pelaksanaan eksekusi dimaksud," ujar tim hukum dalam surat Nomor 01/THPTSKB-Sulteng/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Permohonan tersebut, menurut tim hukum, didasarkan pada
fakta bahwa sebelumnya telah diterbitkan Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor
02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018 yang membatalkan Penetapan
Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 27 April 2017 beserta Berita
Acara Eksekusi Nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 3 Mei 2017, serta
Penetapan Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 3 Januari 2018
beserta Berita Acara Eksekusi Lanjutan Nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk
tanggal 19 Maret 2018.
Kami memohon kiranya Bapak Ketua PN Luwuk berkenan memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan salinan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dimaksud," tandas Advokat Muslim Mamulai dan Amerullah dalam surat tersebut.
Permohonan klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang diminta tim
hukum kepada Ketua PN antara lain mengenai status hukum Penetapan Ketua PN
Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018 yang membatalkan
penetapan eksekusi sebelumnya, salinan berita acara konstatering (pencocokan
objek) apabila telah dilaksanakan, salinan berita acara eksekusi dan/atau
berita acara pelaksanaan eksekusi beserta dokumen pendukung lainnya, penjelasan
mengenai luas objek tanah yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi termasuk
batas-batas objek sebagaimana tercantum dalam penetapan maupun berita acara
eksekusi, serta peta bidang, gambar situasi, hasil pengukuran, atau dokumen
teknis lainnya yang dijadikan dasar dalam menentukan letak, luas, dan
batas-batas objek yang dieksekusi apabila tersedia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra SH
MH, mengatakan tindakan advokat meminta klarifikasi tertulis terkait
pelaksanaan eksekusi sebelum mengajukan gugatan atau perlawanan pihak ketiga
(derden verzet) merupakan hal yang wajar. Namun, mengajukan gugatan perdata
biasa terhadap penetapan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht) sering kali tidak tepat karena hukum acara perdata telah
menyediakan jalur khusus berupa perlawanan (verzet).
Kami hanya sebatas memberikan penjelasan singkat, karena PN tidak wajib menjawab atau menanggapi surat permohonan klarifikasi pelaksanaan eksekusi dari pihak ketiga atau tim hukumnya. Berdasarkan hukum acara perdata, komunikasi dan pelaksanaan eksekusi resmi hanya berhubungan dengan para pihak yang tercantum dalam perkara. Pihak ketiga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut sebelum mengajukan perlawanan atau derden verzet*,"* jelas Suhendra Saputra.
Dijelaskannya, terkait permohonan klarifikasi tersebut tidak
terdapat hubungan hukum antara PN dan pihak ketiga. PN hanya melayani
permohonan eksekusi maupun klarifikasi dari pemohon atau termohon eksekusi yang
menjadi para pihak dalam perkara. Selain itu, surat klarifikasi bukan merupakan
prasyarat untuk mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga.
Jalur hukum yang tepat bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan adalah langsung mendaftarkan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN dengan membuktikan alas hak miliknya, bukan menunggu jawaban klarifikasi," tandas Suhendra.
Menyinggung permintaan salinan putusan dan dokumen lainnya,
Suhendra menjelaskan bahwa PN tidak dapat memberikan salinan resmi putusan
pengadilan yang telah inkracht secara sembarangan. Salinan resmi pada
prinsipnya diberikan kepada para pihak yang berperkara, sedangkan pihak lain
atau masyarakat umum tunduk pada ketentuan dan batasan perlindungan hukum yang
berlaku.
PN tidak boleh memberikan salinan resmi secara sembarangan guna menjaga privasi dan perlindungan data pribadi. Berdasarkan UU Peradilan, salinan resmi putusan wajib diberikan kepada para pihak yang tercantum dalam perkara, seperti penggugat, tergugat, terdakwa, atau penasihat hukum," pungkas Suhendra. (MT)
.png)


