KUA PPAS 2026, Anwar Hafid: Muara Semuanya Kepentingan Rakyat

Daftar Isi

SEPAKAT - Penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). Foto Media BERANI

PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., hadir didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran tetap mampu merespons dinamika pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, seluruh proses perubahan kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anwar Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan anggaran secara mendalam dan penuh tanggung jawab.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemprov Sulteng dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan ke depan.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat diperlukan agar berbagai program prioritas pemerintah daerah dapat terus berjalan dan sejalan dengan visi besar Sulteng Nambaso.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya. (bar/*)