KUA PPAS 2026, Anwar Hafid: Muara Semuanya Kepentingan Rakyat
SEPAKAT - Penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). Foto Media BERANI
PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan
penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid,
M.Si., hadir didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido,
Sp.PK., M.Kes. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H.
Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus
Abdul Karim.
Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten
II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala
perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut
menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan
kebijakan anggaran tetap mampu merespons dinamika pembangunan daerah sekaligus
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, seluruh
proses perubahan kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk kepentingan
masyarakat Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk
kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena
pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh
masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan
bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut
diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi
pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas
dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anwar Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan
anggaran secara mendalam dan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi
bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola
pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan kesepakatan
perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Nota
Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang
telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran,
transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses,
tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan
dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik,
pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,”
ungkapnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga
sinergitas antara Pemprov Sulteng dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan
ekonomi dan pembangunan ke depan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat diperlukan
agar berbagai program prioritas pemerintah daerah dapat terus berjalan dan sejalan
dengan visi besar Sulteng Nambaso.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat
membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan
berkeadilan,” pungkasnya. (bar/*)
.png)

