Komnas HAM Sulteng: LGBT Tidak Boleh Dipersekusi
![]() |
| Edy Sutichno |
PALU, Radar Sulteng – Penolakan terhadap kelompok LGBT di Kota Palu menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut menegaskan masyarakat berhak menyampaikan penolakan, tetapi kebebasan itu tidak boleh berubah menjadi persekusi, intimidasi maupun kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng,
Edy Sutichno, dalam diseminasi nilai-nilai HAM bertajuk “Membaca Masa Depan
Perlindungan HAM di Indonesia” yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota
Palu, Jalan Balai Kota, Kamis (27/8/2026).
Edy mengatakan isu penolakan dan diskriminasi terhadap
kelompok tertentu, termasuk LGBT, menjadi persoalan sensitif yang semakin ramai
diperbincangkan di Kota Palu. Menurutnya, Komnas HAM tetap menghormati nilai
agama, norma sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Namun, kata Edy, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi
alasan untuk merendahkan atau menyakiti seseorang.
“Perbedaan pandangan mengenai orientasi seksual maupun
identitas seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan,
persekusi, penghinaan, persekusi digital atau tindakan diskriminatif yang
merendahkan martabat manusia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hak menyampaikan pendapat dan penolakan
memang dijamin. Tetapi hak tersebut memiliki batas ketika pelaksanaannya mulai
merampas hak orang lain.
Edy menekankan, posisi Komnas HAM bukan untuk mempromosikan
LGBT. Fokus lembaga tersebut adalah memastikan hak dasar setiap warga tetap
terlindungi, termasuk hak untuk tidak mengalami persekusi, memperoleh keadilan
dan bebas dari diskriminasi.
Menurutnya, jika terdapat tindakan dari kelompok maupun
individu yang terbukti melanggar hukum, penanganannya harus ditempuh melalui
mekanisme hukum. Hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan melalui
tindakan main hakim sendiri.
“Kalau untuk kita melakukan persekusi, kekerasan dan
intimidasi itu tidak. Itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi
manusia,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari
mahasiswa dalam forum. Salah seorang mahasiswa mempertanyakan bagaimana posisi
negara, khususnya di Sulawesi Tengah, ketika kelompok LGBT memiliki hak yang
sama sebagai warga negara, sementara keberadaannya dinilai bertentangan dengan
nilai agama dan norma sosial masyarakat.
Edy menambahkan, persoalan tersebut harus dilihat dengan
membedakan antara perdebatan mengenai nilai, norma, moral dan keyakinan dengan
tindakan yang merugikan manusia. Menurutnya, setiap warga tetap memiliki hak
untuk hidup aman dan memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif.
Ia juga menyebut hingga kini pengaduan langsung terkait
persoalan LGBT di Palu masih jarang diterima Komnas HAM Sulteng. Lembaga
tersebut lebih banyak merespons persoalan berdasarkan informasi yang berkembang
di media.
Komnas HAM berharap perbedaan pandangan di tengah masyarakat
dapat disikapi melalui dialog dan koridor hukum, sehingga kebebasan menyampaikan
pendapat tetap berjalan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap martabat dan
hak setiap warga negara.(AKA)
.png)

