Komnas HAM Sulteng: LGBT Tidak Boleh Dipersekusi

Daftar Isi

Edy Sutichno

PALU, Radar Sulteng – Penolakan terhadap kelompok LGBT di Kota Palu menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut menegaskan masyarakat berhak menyampaikan penolakan, tetapi kebebasan itu tidak boleh berubah menjadi persekusi, intimidasi maupun kekerasan terhadap kelompok tertentu.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno, dalam diseminasi nilai-nilai HAM bertajuk “Membaca Masa Depan Perlindungan HAM di Indonesia” yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kamis (27/8/2026).

Edy mengatakan isu penolakan dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, termasuk LGBT, menjadi persoalan sensitif yang semakin ramai diperbincangkan di Kota Palu. Menurutnya, Komnas HAM tetap menghormati nilai agama, norma sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Namun, kata Edy, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau menyakiti seseorang.

“Perbedaan pandangan mengenai orientasi seksual maupun identitas seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, persekusi, penghinaan, persekusi digital atau tindakan diskriminatif yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hak menyampaikan pendapat dan penolakan memang dijamin. Tetapi hak tersebut memiliki batas ketika pelaksanaannya mulai merampas hak orang lain.

Edy menekankan, posisi Komnas HAM bukan untuk mempromosikan LGBT. Fokus lembaga tersebut adalah memastikan hak dasar setiap warga tetap terlindungi, termasuk hak untuk tidak mengalami persekusi, memperoleh keadilan dan bebas dari diskriminasi.

Menurutnya, jika terdapat tindakan dari kelompok maupun individu yang terbukti melanggar hukum, penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum. Hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Kalau untuk kita melakukan persekusi, kekerasan dan intimidasi itu tidak. Itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari mahasiswa dalam forum. Salah seorang mahasiswa mempertanyakan bagaimana posisi negara, khususnya di Sulawesi Tengah, ketika kelompok LGBT memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sementara keberadaannya dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial masyarakat.

Edy menambahkan, persoalan tersebut harus dilihat dengan membedakan antara perdebatan mengenai nilai, norma, moral dan keyakinan dengan tindakan yang merugikan manusia. Menurutnya, setiap warga tetap memiliki hak untuk hidup aman dan memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif.

Ia juga menyebut hingga kini pengaduan langsung terkait persoalan LGBT di Palu masih jarang diterima Komnas HAM Sulteng. Lembaga tersebut lebih banyak merespons persoalan berdasarkan informasi yang berkembang di media.

Komnas HAM berharap perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat disikapi melalui dialog dan koridor hukum, sehingga kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap martabat dan hak setiap warga negara.(AKA)


 

IKLAN