Komnas HAM Sulteng Gelar Diseminasi

Daftar Isi

DISEMINASI - Kegiatan Komnas HAM Sulteng dalam diseminasi nilai-nilai HAM di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kamis (27/08/2026). Foto Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng

PALU, Radar Sulteng – Perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Sulawesi Tengah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Persoalan konflik agraria, hak masyarakat adat, kelompok rentan hingga kebebasan berekspresi menjadi sorotan dalam diseminasi nilai-nilai HAM bertajuk “Membaca Masa Depan Perlindungan HAM di Indonesia” yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kamis (27/8/2026).

Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno, menegaskan perlindungan HAM tidak boleh berhenti di atas kertas melalui aturan dan regulasi. Menurutnya, pemenuhan hak warga harus terlihat dalam kebijakan pemerintah, pelayanan publik, pembangunan hingga kehidupan sosial.

“Perlindungan hak asasi manusia bukanlah sebuah agenda yang berhenti pada teks konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Hak asasi manusia adalah nilai yang harus terus hidup dalam praktik penyelenggaraan negara, pelayanan publik, pembangunan serta dalam hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Edy.

Ia menyebut persoalan HAM di Sulteng tidak bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat di lapangan. Konflik tanah, sumber daya alam, hak masyarakat adat, lingkungan hidup, akses pendidikan dan kesehatan hingga perlindungan kelompok rentan masih menjadi pekerjaan bersama.

Edy juga mengingatkan agar penyelesaian konflik agraria tidak semata-mata mengedepankan jalur hukum. Pendekatan tersebut, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan dialog dan pemulihan hak masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya justru berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan tindakan yang mengabaikan hak-hak mereka,” tegasnya.

Selain konflik agraria, Komnas HAM menyoroti penolakan dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, termasuk LGBT di Kota Palu. Edy menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan pendapat maupun penolakan, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan kekerasan dan persekusi.

“Perbedaan pandangan mengenai orientasi seksual maupun identitas seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, persekusi, penghinaan, persekusi digital atau tindakan diskriminatif yang merendahkan martabat manusia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Palu, Ahmad Rijal Arma, yang mewakili Wali Kota Palu, mengatakan pembangunan daerah juga harus dilihat dari sisi pemenuhan HAM. Ia menilai keberhasilan pembangunan bukan hanya soal infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kemampuan pemerintah memastikan masyarakat merasa aman, dihormati dan memperoleh pelayanan yang adil.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir untuk membangun fisik kota, tetapi juga harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal. Tidak ada kelompok yang terpinggirkan dan tidak ada warga yang merasa haknya diabaikan,” ujar Ahmad saat membacakan sambutan Wali Kota Palu.

Pemkot Palu, lanjutnya, berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan dan berkeadilan. Nilai HAM diharapkan masuk dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Menurut Ahmad, tantangan HAM ke depan turut dipengaruhi perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, derasnya arus informasi, perubahan sosial, persoalan lingkungan serta dinamika ekonomi dan politik. Kondisi tersebut membutuhkan literasi HAM agar masyarakat memahami haknya sekaligus menghormati hak orang lain.

Diseminasi tersebut turut dihadiri perwakilan Polda Sulteng, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Forum tidak hanya membahas kondisi HAM saat ini, tetapi juga membuka ruang dialog mengenai arah perlindungan HAM di masa mendatang.

Komnas HAM berharap kegiatan itu tidak berhenti sebagai forum diskusi, melainkan menjadi langkah memperkuat kerja bersama pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil dan mahasiswa dalam memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, keadilan dan perlakuan yang setara.(AKA)


 

IKLAN