Komisi IV Desak Hak Pekerja PT GNI Dipenuhi

Daftar Isi

Hidayat Pakamundi

PALU, Radar Sulteng - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana turun langsung ke PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali atau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga kerja perusahaan tersebut yang mencuat melalui pemberitaan media.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengungkapkan pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait status para pekerja, apakah dirumahkan sementara atau benar-benar diberhentikan secara permanen. Ia menegaskan, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal pemberian pesangon dan jaminan hak-hak pekerja lainnya.

Kami memang sementara baru mendapatkan kabar melalui media. Rencananya kami akan turun ke lapangan baik itu ke PT GNI yang ada di Morowali atau mengundang nanti RDP-nya, mengupas secara tuntas terkait dengan pemberhentian atau PHK tenaga kerja yang luar biasa masal ini," ujar Hidayat saat ditemui di kantor DPRD provinsi Sulteng, jalan Moh Yamin. Selasa, (11/8/2026)

Hidayat menekankan, hak-hak pekerja yang terdampak PHK harus dipenuhi secara tuntas tanpa ada yang diabaikan. Ia mengingatkan, apabila ditemukan adanya pengabaian terhadap hak-hak tersebut, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Kalau misalnya ada pengabaian itu maka ini akan berperkara kepada persoalan hukum. Kita berharap mudah-mudahan jangan sampai terabaikan hak-hak kerja," jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya bersama anggota Komisi IV lainnya telah berinisiasi untuk mengundang manajemen PT GNI dalam waktu dekat, bahkan tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lapangan untuk bertemu pihak manajemen perusahaan.

Hidayat menegaskan, apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap para pekerja, Komisi IV akan mengambil langkah tegas dengan melanjutkan persoalan tersebut ke pihak berwenang, mengingat fungsi pengawasan DPRD tidak membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak.

Kita fungsi pengawasan rakyat Sulawesi Tengah tidak boleh melakukan proses hubungan kerja sepihak. Tapi kita berharap bahwa pemutusan hubungan kerja ini karena betul-betul alasan misalnya perusahaan sudah tidak lagi mampu untuk melanjutkan operasionalnya. Kemudian yang kedua, hak-hak kerja harus dipenuhi. Itu warning dari kami kira-kira," tegasnya.

Ia juga turut memastikan bahwa, langkah pemanggilan terhadap manajemen PT GNI maupun kunjungan lapangan akan dilakukan sesegera mungkin.

Pokoknya sesegera mungkin. Sesegera mungkin kami akan memanggil, mengundang PT GNI. Kemudian kalau memang untuk lebih cepatnya lagi, kami yang akan berkunjung ke lapangan atau ke kantor manajemen PT GNI," tegasnya. (ZAR)


 

IKLAN