Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Korupsi Pajak Pertambangan
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian
mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan
pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan tambang, yakni PT Batu Alam Sumber
Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Laode mengatakan penyidik Kejati Sulteng menyebut
penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian
pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik menduga tersangka memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala," ujar Laode melalui siaran pers malam ini Kamis (6/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal
603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif sangkaan
Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laode menambahkan, proses penyidikan masih terus
berjalan. Tim penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan dana serta
mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap seluruh pihak yang
bertanggung jawab dan mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan
daerah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Laode. (Bar/*)
.png)

