Kejati Sulteng Edukasi Pemda Sigi Soal Risiko Addendum Kontrak
EDUKASI - Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum dalam addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (7/8/2026). Foto Penkum Kejati Sulteng
PALU, Radar Sulteng- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi
Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) memberikan edukasi hukum kepada
aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum
Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah” itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat
(7/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 Wita hingga
11.45 Wita tersebut merupakan bagian dari program penerangan hukum
berkelanjutan Kejati Sulteng. Sasaran kegiatan kali ini adalah aparatur Pemkab
Sigi, khususnya yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul
Sofian, SH, MH, hadir sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Asisten II
Kabupaten Sigi, Drs. H. Sutopo Sapto Condro, yang mewakili Bupati Sigi.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri
dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara,
Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemkab Sigi.
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan Sutopo Sapto
Condro, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan
instrumen kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh
dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan pengadaan
wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi serta tunduk pada kerangka hukum.
Pemkab Sigi juga menyampaikan apresiasi kepada Tim
Penerangan Hukum Kejati Sulteng yang memberikan edukasi hukum kepada aparatur
daerah. Para peserta diminta mengikuti kegiatan secara serius karena materi
yang disampaikan dapat menjadi rujukan ketika nantinya menghadapi persoalan
dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Laode Abdul Sofian
menjelaskan bahwa materi yang diberikan bertujuan memberikan pemahaman
komprehensif mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah,
khususnya dalam penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui
mekanisme addendum kontrak.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi
salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran,
masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.
Karena itu, penyelesaian keterlambatan harus mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu
pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai ketentuan yang
berlaku.
Laode menjelaskan, keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan
berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force
majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah,
kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia,
perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan
pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pemberian sanksi daftar hitam.
Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar
kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi.
Dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan kahar, penyelesaian pekerjaan bahkan
dapat melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai
perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan,
mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi
penyedia, serta penyusunan dokumen pendukung.
Selain itu, dibahas mekanisme pembayaran pekerjaan yang
bersumber dari APBN maupun APBD serta langkah yang harus ditempuh setelah masa
pemberian kesempatan berakhir. Termasuk mekanisme pembayaran berdasarkan
progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu
memenuhi kewajibannya.
Menutup pemaparannya, Laode menekankan pentingnya penerapan
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam penggunaan
diskresi yang tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ia menegaskan, setiap keputusan yang diambil aparatur
pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat serta menjunjung
profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kebijakan juga harus
berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan terhadap keuangan
negara. (bar/*)
.png)

