Kejati Sulteng Edukasi Pemda Sigi Soal Risiko Addendum Kontrak

Daftar Isi

EDUKASI - Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum dalam addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (7/8/2026). Foto Penkum Kejati Sulteng

PALU, Radar Sulteng- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan yang mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 Wita hingga 11.45 Wita tersebut merupakan bagian dari program penerangan hukum berkelanjutan Kejati Sulteng. Sasaran kegiatan kali ini adalah aparatur Pemkab Sigi, khususnya yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH, hadir sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Asisten II Kabupaten Sigi, Drs. H. Sutopo Sapto Condro, yang mewakili Bupati Sigi.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemkab Sigi.

Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan Sutopo Sapto Condro, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan pengadaan wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi serta tunduk pada kerangka hukum.

Pemkab Sigi juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng yang memberikan edukasi hukum kepada aparatur daerah. Para peserta diminta mengikuti kegiatan secara serius karena materi yang disampaikan dapat menjadi rujukan ketika nantinya menghadapi persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa materi yang diberikan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.

Karena itu, penyelesaian keterlambatan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Laode menjelaskan, keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.

Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pemberian sanksi daftar hitam.

Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi. Dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan kahar, penyelesaian pekerjaan bahkan dapat melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, serta penyusunan dokumen pendukung.

Selain itu, dibahas mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD serta langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir. Termasuk mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Menutup pemaparannya, Laode menekankan pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam penggunaan diskresi yang tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ia menegaskan, setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat serta menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kebijakan juga harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan terhadap keuangan negara. (bar/*)

 


 

IKLAN